Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Buruh Merana di Bawah Sistem Zalim Kapitalisme

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38 WIB Last Updated 2026-05-13T12:38:19Z

TintaSiyasi.id -- 1 Mei dikenal sebagai Hari Buruh Internasional (May Day) yang tiap tahunnya diwarnai dengan aksi demonstrasi besar-besaran di berbagai negara termasuk Indonesia. Tujuan utama demonstrasi adalah menuntut kebijakan yang berpihak pada perbaikan kehidupan para buruh. Namun fakta di lapangan banyak pekerja yang menerima upah tidak layak, bahkan ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sejumlah sektor industri mulai dari tekstil, manufaktur, hingga start up digital ada di depan mata. Bahkan menjadi headline berbagai media nasional beberapa waktu terakhir. Ribuan buruh harus kehilangan pekerjaan akibat tekanan ekonomi global, penurunan permintaan, hingga efisiensi yang dilakukan perusahaan. Isu upah juga selalu menjadi sumber konflik di antara para pekerja dan perusahaan tiap tahunnya.

Seperti yang terjadi pada ratusan pekerja logistik PT Multistrada Arah Sarana, perusahaan produsen ban yang berada di bawah naungan Michelin yang menerima dokumen resmi berisikan undangan pertemuan dengan agenda pembahasan Perjanjian Bersama (PB) terkait PHK usai perayaan hari buruh. Muncul pula dugaan di mana sebagian pekerja beralih statusnya dari pekerja tetap menjadi tenaga alih daya dengan skema kontrak jangka pendek. Tentu saja hal ini memicu reaksi keras dari kalangan buruh yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap para pekerja yang sedang memperjuangkan nasibnya. (https:// SPKep-SPSI.org, 4-5-2026)

Problematika yang dihadapi para buruh di negeri ini bukan sekedar persoalan mekanisme hubungan kerja melainkan masalah sistemik yang terus berkelanjutan dari masa ke masa. Akar masalah perburuhan saat ini karena diterapkannya sistem kapitalisme di negeri ini. Negara hanya berperan sebagai regulator yang berpihak pada kepentingan pasar dan pemilik modal. Dalam sistem kapitalisme hubungan antara pekerja dan pengusaha berbasis pada keuntungan ekonomi semata. Hal ini menciptakan kesenjangan yang sangat lebar di antara buruh dan pemilik modal. Akibatnya kemiskinan struktural menjadi keniscayaan dan tidak dapat dihindari pada sistem ini.

Demi meredam gejolak para buruh yang berdemo dan menjaga citra populisnya, pemerintah seolah berpihak pada kepentingan mereka dengan berjanji akan merevisi undang-undang ketenagakerjaan serta janji manis lainnya. Padahal apa yang dilakukan negara saat ini hanya perbaikan tambal sulam ala kapitalisme, yang tidak mau dan tidak mampu untuk memberikan solusi dari permasalahan peningkatan kesejahteraan para buruh. Meminta kebijakan kepada pemerintah untuk berpihak kepada nasib para buruh, seperti pungguk merindukan rembulan. Karena regulasi yang dibuat sudah pasti cenderung membela kepentingan pengusaha yang notabene sebagai pemilik modal (kapitalis) .

Berbeda ketika Islam dijadikan sebagai solusi setiap problematika yang menyangkut seluruh kehidupan. Sistem Islam berbasis pada wahyu bukan kepentingan atau manfaat. Permasalahan antara buruh, penguasa (negara/pemerintah) atau pengusaha dipandang sebagai problem manusia dengan segala potensi kehidupannya. Terkait urusan pekerja, Islam memberikan ketentuan yang adil.

Ijarah (upah mengupah) termasuk dalam transaksi atas manfaat jasa. Di mana objek akad berupa manfaat pekerjaan, yang harus jelas jenis pekerjaannya, waktu pengerjaan dan upahnya. Pemberi kerja haram menzalimi pekerjanya dengan menekan upah sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan besar seperti yang menjadi prinsip dasar kapitalisme.

Nilai upah tidak didasarkan pada UMR atau UMK tapi pada manfaat jasa yang diberikan sehingga besarannya bisa berbeda satu dengan yang lain. Upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang jujur dan adil tanpa adanya unsur paksaan apalagi penindasan terhadap pekerja. Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudzri ra.,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَن اسْتِئْجَارِ الْأَجِيرِ، يَعْنِي حَتَّى يُبَيِّنَ لَه أَجْرَه

Nabi saw. Melarang mempekerjakan seorang pekerja sampai dia menjelaskan kepadanya upahnya.” (HR Ahmad, Abu Dawud di dalam al-Marâsil, dan al-Baihaqi di Sunan al-Kubrâ).

Sedangkan negara berkewajiban penuh untuk mencukupi kebutuhan dasar rakyatnya dengan menetapkan berbagai kebijakan yang secara langsung ataupun tidak langsung menciptakan lapangan kerja guna mengatasi pengangguran, seperti memberikan bantuan atau pinjaman modal usaha tanpa riba secara adil dan merata diperuntukkan bagi rakyat yang membutuhkan, melalui Baitul Mal bukan perbankan seperti hari ini yang lebih berpihak pada korporasi besar.

Negara juga mengelola SDA baik berupa tambang energi hutan dan sumber daya alam strategis lainnya secara mandiri. Niscaya hal ini akan membuka lapangan kerja nyata untuk rakyat dan merupakan salah satu sumber pemasukan negara untuk membiayai kebutuhan pokok dan fasilitas layanan publik yang memadai bagi rakyat. Negara memberikan tanah garapan bagi rakyat, serta membangun sektor riil sesuai kebutuhan umat yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu negara juga berperan aktif dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan secara adil sesuai dengan syariat. Inilah solusi mendasar dan menyeluruh yang ditawarkan Islam untuk mengatasi berbagai masalah kehidupan termasuk persoalan buruh dan pengusaha dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan institusi pemerintahan Islam (Khilafah). Kesejahteraan hakiki akan dapat dirasakan seluruh rakyat dan keadilan benar-benar dapat terwujud. Karena seorang penguasa (pemerintah) terutama kepala negara diangkat untuk menjaga agama dan mengatur urusan dunia.

« الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ »
Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR. Al-Bukhari).

Wallahu’alam

Oleh: Ika Nur Wahyuni
(Aktivis dan Penggiat Literasi Muslimah Slawi)

Opini

×
Berita Terbaru Update