TintaSiyasi.id -- Fenomena konten digital berbahaya kembali memakan korban jiwa. Tren freestyle yang ramai di media sosial diduga menyebabkan dua anak di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia akibat cedera leher setelah meniru aksi berbahaya tersebut. Korban pertama berinisial F, seorang siswa taman kanak-kanak (TK), meninggal dunia setelah mengalami cedera fatal pada tulang leher. Korban diduga meniru aksi salto atau freestyle yang sering muncul dimedia sosial. Peristiwa serupa juga menimpa Hamad Izan Wadi (8), siswa kelas 1 SDN 3 Lenek, Lombok Timur. Bocah tersebut meninggal dunia setelah mengalami patah leher usai melakukan aksi freestyle yang diduga terinspirasi dari game online Garena Free Fire yang menampilkan Gerakan ekstrem. (radarsampit.jawapos.com, 12/5/2026)
Akibat kejadian ini pihak kepolisian, sekolah, Dinas Pendidikan, Psikolog anak, hingga KPAI memberi himbauan kepada orang tua untuk lebih mengawasi penggunaan HP, media sosial, serta tontonan anak-anak. Kondisi ini tentu membuat kita miris. Nalar anak yang belum sempurna memungkinkan mereka mengikuti begitu saja apa yang dianggap menarik di game online dan sosial media tanpa berfikir bahaya yang terjadi. Dalam hal ini, tentunya ada beberapa sisi yang perlu kita telusuri.
Pertama, kurangnya pendampingan orang tua dalam penggunaan handphone dan akses internet sehingga membuat mereka dengan mudah mendapat akses informasi yg berpotensi merusak dan berbahaya seperti tren viral, game online dan konten lainnya.
Memiliki handphone sejak kecil sudah menjadi hal biasa di masyarakat. Padahal dampak buruk nya sangat banyak bagi anak apalagi jika orangtua lepas kendali. Pengaruh buruk itu dapat menjadikan anak malas, emosional, kecanduan hingga merusak mental anak.
Kedua, lemahnya kontrol lingkungan yang menyebabkan anak-anak dibiarkan bermain sendiri tanpa pengawasan. Kebebasan ini pula yang banyak terlihat pada anak-anak. Tidak jarang kita melihat anak-anak berkumpul dengan teman nya, bermain HP bersama tanpa ada pengawasan. Akibatnya anak dapat mengakses informasi dengan bebas tanpa berfikir panjang bahaya yang didapat. Maka, dalam hal ini lingkungan juga seharusnya ikut andil dan memiliki peran penting untuk mengawasi/mengontrol anak-anak.
Ketiga, pembatasan akses terhadap konten online oleh negara belum efektif. Akibatnya berdampak pada kebebasan akses konten. Negara harusnya punya kekuatan dalam menentukan berbagai konten yang dapat di akses atau tidak dapat di akses oleh anak-anak. Bukan membebaskan berbagai konten media sosial dengan mudah di akses oleh semua kalangan. Terlebih lagi anak-anak usia sekolah. Negara harus menjadi pendukung utama menciptakan susana belajar, membentuk anak-anak menjadi generasi yg cerdas bukan sebaliknya. Negara, dalam sistem Kapitalisme Liberal yang diterapkan dinegeri ini justru menjadi akar masalah kebebasan akses berbagai konten termasuk pada anak.
Islam sebagai agama yang memiliki seperangkat aturan sempurna telah memiliki berbagai ketetapan. Dalam Islam, anak-anak yg belum baligh tidak dikenai taklif hukum karena akalnya belum sempurna. Sehingga perlu pendampingan dari orang dewasa untuk mengarahkan mereka kepada kebaikan. Anak-anak yang belum baligh tidak akan dibiarkan bebas berbuat tanpa memahami dasar hukum dari perbuatan tersebut. Islam juga telah menetapkan, ada tahapan-tahapan pendidikan pra baligh yang diajarkan oleh orangtua dan guru terkait berfikir dan berbuat dengan benar sesuai tuntunan syariat. Hingga pada saat baligh, seorang anak sudah siap untuk menerima taklif hukum syariat.
Selain itu, Islam memberikan kewajiban pada orang tua/wali yaitu
tanggung jawab mendidik dan mengasuh mereka serta melindungi dari segala bentuk bahaya. Pendidikan nilai-nilai Islam yang harus ditanamkan sebagai bekal untuk mereka dalam bertindak. Pada masa ini lah orang tua/wali berperan penuh membentuk karakter anak. Tidak mengabaikan sedikit pun tanggungjawab mereka dalam amanah ini. Sebab anak adalah aset berharga. Namun, orangtua tidak bisa berperan sendiri. Sebab, pendidikan dalam Islam bertumpu pada tiga pilar utama yakni peran orang tua, lingkungan, serta negara. Sehingga terwujud ekosistem yang kondusif untuk tumbuh kembang anak secara optimal.
Negara akan membatasi dengan ketat informasi atau konten yang tidak bermanfaat dan bahkan berpotensi membahayakan generasi. Negara dengan kekuatan nya harus memperbanyak konten edukasi sehingga terwujud generasi yang berperadaban cemerlang. Dalam hal ini, negara harus berperan maksimal demi menyelamatkan generasi.
Semua pilar ini akan terwujud secara sempurna hanya jika menerapakan sistem Islam secara Kaffah dalam kehidupan. Sebab, Islam sudah memiliki cara khas dalam mendidik anak hingga pengaturan bernegara. Sudah saat nya kita menjaga anak dan generasi dari bahaya kebebasan yang mengancam. Saat nya kita kembali pada Syariat Islam sebagai aturan dalam kehidupan kita.
Wallahu a'lam bishshawab.[]
Oleh: Pipit Ayu
Aktivis Muslimah