TintaSiyasi.id -- Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kembali mengguncang publik. Setelah mencuat dugaan pencabulan di lingkungan pondok pesantren di Ciawi yang melibatkan pengajar dan sejumlah santri laki-laki. Muncul pula kasus serupa terhadap puluhan santri di Pati. Tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman untuk menuntut ilmu agama justru berubah menjadi lokasi yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
Peristiwa ini bukan lagi sekadar kasus individu. Pola yang berulang menunjukkan adanya persoalan yang lebih besar dan sistemik. Korban rata-rata berada dalam posisi lemah, sementara pelaku memiliki otoritas, pengaruh, bahkan legitimasi sosial dan agama yang membuat korban takut melawan atau bicara.
Yang lebih menyakitkan, sebagian kasus diduga terjadi di lingkungan asrama saat korban sedang beristirahat atau tertidur. Situasi ini memperlihatkan betapa rentannya korban ketika sistem perlindungan tidak berjalan dan pengawasan institusi gagal dilakukan secara serius.
Fenomena kekerasan seksual hari ini juga tidak hanya terjadi di pesantren. Kita menyaksikan berbagai kasus pelecehan di sekolah, kampus, lingkungan keluarga, hingga ruang digital. Grup percakapan yang merendahkan perempuan, ayah yang melecehkan anak kandung, hingga figur agama yang menyalahgunakan kepercayaan menunjukkan bahwa kerusakan moral telah menyebar luas.
Realitas ini memperlihatkan bahwa masalah kekerasan seksual tidak bisa dipandang sederhana. Persoalannya bukan hanya tentang individu “nakal”, melainkan tentang budaya yang membiarkan relasi kuasa disalahgunakan. Korban sering dipaksa diam demi menjaga nama baik institusi, sedangkan pelaku dilindungi karena status sosial atau kedudukan agamanya.
Di banyak kasus, institusi justru lebih sibuk menjaga citra daripada melindungi korban. Akibatnya, korban mengalami tekanan berlapis: trauma akibat kekerasan, ketakutan untuk bicara, hingga ancaman sosial ketika mencoba mencari keadilan. Budaya diam inilah yang membuat pelaku merasa aman untuk mengulangi perbuatannya.
Kondisi ini semakin diperparah oleh derasnya paparan pornografi dan konten seksual yang sangat mudah diakses. Anak-anak dan remaja tumbuh dalam lingkungan digital yang minim filter, sementara negara gagal menghadirkan sistem media yang benar-benar melindungi masyarakat dari kerusakan moral.
Di sisi lain, kebebasan pergaulan terus dinormalisasi. Campur baur tanpa batas dianggap biasa, kontrol terhadap interaksi laki-laki dan perempuan dianggap kuno, sementara standar halal dan haram semakin dipinggirkan. Ketika pagar-pagar penjagaan moral dibongkar, kerusakan akhirnya masuk tanpa kendali.
Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama akhirnya hanya diposisikan sebagai ritual pribadi, bukan sebagai aturan yang mengatur perilaku dan sistem sosial. Seseorang bisa rajin beribadah secara simbolik, tetapi gagal menjaga diri karena nilai agama tidak benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Akibatnya, lahirlah paradoks sosial. Ada orang yang memiliki status agama tinggi, dihormati masyarakat, bahkan dianggap panutan, tetapi justru terjerumus dalam kejahatan seksual. Ini menunjukkan bahwa simbol keagamaan saja tidak cukup tanpa sistem yang mampu membangun ketakwaan sekaligus mencegah penyimpangan.
Islam sebenarnya memiliki konsep pencegahan yang sangat kuat. Islam memerintahkan penjagaan pandangan, melarang khalwat, mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan, serta membangun budaya malu dan tanggung jawab moral. Semua itu bukan bentuk pengekangan, tetapi perlindungan terhadap kehormatan manusia.
Dalam sistem pendidikan Islam, guru bukan hanya pengajar ilmu, tetapi juga amanah yang harus dijaga. Karena itu, relasi kuasa tidak boleh digunakan untuk menekan atau mengeksploitasi murid. Ketika amanah dilanggar, Islam tidak menoleransi kejahatan tersebut.
Islam juga tidak berhenti pada nasihat moral. Islam memiliki sistem sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari kejahatan berulang. Hukuman dalam Islam bukan semata-mata balas dendam, tetapi bagian dari penjagaan terhadap jiwa, kehormatan, dan keamanan masyarakat.
Namun, penting dipahami bahwa penegakan hukum dalam Islam tidak boleh dilakukan secara serampangan atau emosional. Seluruh proses harus melalui pembuktian yang sangat ketat dan peradilan yang adil. Tujuannya bukan menciptakan kekerasan baru, melainkan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan dan masyarakat terlindungi.
Di saat yang sama, negara juga wajib hadir dalam aspek pencegahan. Negara tidak cukup hanya menghukum pelaku setelah kasus viral. Negara harus membangun sistem pendidikan yang sehat, memberantas pornografi, memastikan perlindungan korban, menghadirkan pengawasan institusi yang kuat, serta menutup celah penyalahgunaan kekuasaan.
Korban kekerasan seksual membutuhkan lebih dari sekadar simpati. Mereka membutuhkan perlindungan nyata, pendampingan psikologis, keberanian publik untuk mengawal kasus, dan sistem hukum yang berpihak pada keadilan. Jangan sampai korban merasa sendirian sementara pelaku justru mendapat perlindungan sosial.
Tragedi demi tragedi ini harus menjadi alarm besar bagi negeri ini. Kekerasan seksual tidak akan selesai hanya dengan kemarahan sesaat atau hukuman parsial. Dibutuhkan perbaikan menyeluruh: individu yang bertakwa, pendidikan yang benar, media yang sehat, lingkungan sosial yang terjaga, serta negara yang serius melindungi masyarakat. Jika akar masalah terus diabaikan, maka kasus serupa hanya akan terus berulang dengan korban-korban baru.[]
Oleh: Marissa Oktavioni, S.Tr.Bns.
Aktivis Muslimah