Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pesantren Ternoda: Krisis Moral dalam Sistem Sekuler

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:53 WIB Last Updated 2026-05-15T05:53:17Z
TintaSiyasi.id -- Pesantren sejatinya merupakan tempat lahirnya generasi berilmu dan berakhlak mulia, sekaligus pusat pencetak ulama yang membimbing umat. Seorang pendidik, baik ustaz, kiai, maupun guru di pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, seharusnya menjadi teladan bagi anak didiknya. Akhlaknya terjaga, perilakunya mulia, dan tutur katanya mencerminkan nilai-nilai Islam. Sebab, seorang pendidik akan menjadi panutan bagi santri dan murid-muridnya.

Namun, realitas hari ini sungguh memprihatinkan. Pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi generasi justru ternoda oleh perbuatan keji sebagian pengasuhnya. Kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan agama kembali mencuat dan menambah daftar panjang rusaknya moral manusia di tengah kehidupan sekuler.

Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, menyampaikan bahwa Ashari, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, resmi ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026). Dugaan pencabulan di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Pati, Jawa Tengah, disebut terjadi sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Dari pengakuan berbagai pihak, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban mencapai sekitar 50 orang. Polisi menetapkan tersangka melakukan tindakan tersebut di sejumlah lokasi berbeda di lingkungan pesantren.

Kasus ini sangat miris. Pelecehan seksual kini seolah menjadi fenomena gunung es yang terus bermunculan dan sulit dibendung. Belum selesai masyarakat dikejutkan oleh kasus seorang hafiz Al-Qur’an, muncul lagi kasus serupa dengan pelaku yang juga berasal dari lingkungan pendidikan agama.

Ironisnya, mereka bukan orang biasa. Mereka menyandang gelar kiai, ustaz, atau hafiz Al-Qur’an yang semestinya menjadi penjaga moral umat. Mereka dikenal memiliki ilmu agama yang tinggi, tetapi justru terjerumus dalam perbuatan cabul. Hal ini tentu melukai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam dan menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.

Lalu, mengapa hal ini bisa terjadi?

Pertama, karena kuatnya pengaruh sekularisme dalam kehidupan hari ini. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan sehingga aturan agama hanya dianggap sebatas ibadah ritual, bukan pedoman hidup secara menyeluruh. Akibatnya, pondasi keimanan menjadi rapuh. Ketika iman melemah, seseorang akan mudah melakukan kemaksiatan dan melanggar batas-batas syariat Allah Swt. Segudang ilmu tidak akan bernilai jika tidak dibangun di atas ketakwaan.

Kedua, lemahnya kontrol akal dan hawa nafsu. Manusia memiliki naluri dan syahwat yang harus diatur dengan aturan Allah. Namun, ketika kehidupan dibangun di atas nilai sekuler dan kebebasan, manusia akan mudah mengikuti hawa nafsunya tanpa kendali. Kerusakan pun terjadi karena manusia gagal menjaga dirinya dari perbuatan dosa.

Kerusakan individu sejatinya tidak dapat dilepaskan dari rusaknya sistem kehidupan. Sebuah peradaban akan mulia jika dibangun di atas aturan yang kokoh, yakni hukum-hukum yang berasal dari Allah Swt., serta dipimpin oleh penguasa yang adil, berwibawa, dan amanah. Dari sistem seperti itulah akan lahir individu-individu yang taat dan bertakwa.

Sebaliknya, peradaban kapitalisme yang hari ini diterapkan justru bertumpu pada sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, hukum dibuat berdasarkan akal dan kepentingan manusia semata, bukan berdasarkan wahyu. Akibatnya, kerusakan moral terus meluas di berbagai aspek kehidupan, termasuk di lembaga pendidikan agama.

Maka, wajar jika kerusakan terus terjadi. Jika peradabannya rusak, manusianya pun akan rusak.

Hal ini juga menunjukkan negara dan sistem hukum hari ini gagal dalam melindungi masyarakat. Padahal pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan, seperti UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU ini disebut bertujuan mencegah, melindungi, menangani, dan memulihkan hak korban kekerasan seksual, sekaligus menegakkan hukum dan merehabilitasi pelaku. Akan tetapi, faktanya kekerasan seksual terus terjadi. Dalam hal pemberian sanksi pun masih muncul berbagai perdebatan. Ada yang menilai hukuman kebiri melanggar hak asasi manusia, sementara hukuman penjara dianggap terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.

Namun, persoalannya bukan sekadar ringan atau beratnya sanksi, melainkan akar masalahnya yang tidak dituntaskan. Negara hanya mengobati dampak, bukan menyelesaikan penyebab kerusakan. Negara sekuler lebih fokus pada tindakan kuratif daripada preventif. Bahkan tindakan kuratif yang diterapkan pun gagal memberikan efek jera. Terbukti, kejahatan seksual terus berulang dari waktu ke waktu.

Islam hadir bukan hanya mengatur urusan spiritual, tetapi juga mengatur kehidupan sosial, pendidikan, politik, hingga sistem pergaulan. Karena itu, ketika muncul problem di tengah masyarakat, Islam memiliki solusi yang menyeluruh.

Sejarah peradaban Islam menunjukkan bagaimana Islam menjaga masyarakat dari kerusakan moral. Pada masa Rasulullah saw., pernah datang seorang pemuda meminta izin untuk berzina. Rasulullah saw. tidak marah ataupun mencacinya. Beliau justru menasihatinya dengan lembut seraya bertanya, “Apakah engkau rela jika hal itu terjadi pada ibumu, putrimu, atau saudara perempuanmu?” Pemuda itu menjawab tidak. Rasulullah saw. kemudian menjelaskan bahwa orang lain pun tidak rela keluarganya diperlakukan demikian. Setelah itu, Rasulullah saw. mendoakan pemuda tersebut hingga syahwatnya mereda dan ia bertaubat.

Ada pula kisah perempuan Ghamidiyah yang datang kepada Rasulullah saw. untuk meminta ditegakkan hukuman atas dirinya karena telah berzina. Rasulullah saw. kemudian menerapkan hukuman sesuai syariat setelah memastikan seluruh ketentuannya terpenuhi.

Namun, penting dipahami bahwa penerapan sanksi dalam Islam tidak berdiri sendiri. Sebelum menetapkan hukuman, Islam terlebih dahulu membangun sistem kehidupan yang menjaga manusia dari peluang terjadinya maksiat. Islam mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan, mewajibkan menundukkan pandangan, memerintahkan perempuan menutup aurat dengan jilbab dan kerudung, melarang khalwat dan ikhtilat, serta mendorong pernikahan bagi yang mampu. Semua aturan ini berfungsi sebagai langkah pencegahan agar pelecehan seksual dan perzinaan tidak terjadi.

Jika pelanggaran masih terjadi, maka Islam menetapkan sanksi tegas sebagai bentuk penebus dosa bagi pelaku sekaligus memberi efek jera bagi masyarakat. Inilah bentuk keadilan Islam dalam menjaga kehormatan manusia dan melindungi generasi dari kerusakan moral.

Sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa persoalan moral tidak cukup diselesaikan dengan aturan tambal sulam. Kerusakan yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam membangun manusia yang bertakwa. Selama sekularisme tetap menjadi landasan kehidupan, berbagai bentuk penyimpangan akan terus bermunculan, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi pusat pendidikan akhlak dan penjaga moral generasi.

Wallahu a’lam bisshawab.

Oleh: Siti Saniyah
Komunitas Muslimah Rindu Jannah

Opini

×
Berita Terbaru Update