TintaSiyasi.id -- Pembubaran paksa kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Jehan Paju Dale di berbagai daerah diduga kuat bentuk ketakutan akan terbongkarnya kezaliman yang ditayangka dalam film itu.
"Dugaan kuat saya, ketakutan akan terbongkarnya kezaliman inilah yang membuat nobar film ini dilarang dan dibubarkan di mana-mana. Ada perang persepsi di ruang digital karena mereka takut rakyat menyadari kebenaran ini," paparnya di akun TikTok agung.wisnuwardana, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, film dokumenter yang berdurasi 95 menit ini membedah realitas pilu di Papua Selatan. Suku Marind, Yei, Awyu, hingga Muyu sedang terseok-seok mempertahankan ruang hidup mereka dari ancaman mega proyek berskala jutaan hektar.
Judul pesta babi sendiri sebenarnya sebuah paradoks. bagi masyarakat adat (masyarakat kristen Papua) pesta babi adalah simbol tertinggi perdamaian dan persaudaraan sosial mereka.
"Tetapi hari ini judul itu terbalik menjadi umpatan metafora yang sangat keras. Sebuah kritik menohok kepada para penguasa dan korporasi yang sedang berpesta pora di atas rampasan tanah ulayat milik rakyat," sambungnya.
Kemudian, ia menjelaskan, siapa saja pasti swasta di balik raksasa ini. Ada konsorsium industri tebu berskala raksasa, hingga pengerahan ribuan unit ekskavator untuk cetak sawah oleh Jhonlin Group milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam).
Sayangnya, kata Agung, dalam sistem hukum positif sekuler masyarakat adat seringkali tersingkir oleh regulasi sepihak, atas nama proyek strategis nasional (PSN). Hutan ulayat tempat mereka meramu sagu (makanan) mencari air bersih dengan mudahnya dikonversi menjadi perkebunan industri monokultur.
"Ini adalah ketimpangan sistemis," ujarnya.
Oleh karenanya, ia mengajak, umat muslim mendudukan masalah pertanahan ini dalam kaca mata syariat yang adil. Pertama, dalam sistem ekonomi Islam, hutan belantara berstatus kepemilikan umum. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار
Artinya: Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api. (HR Abu Dawud dan Ahmad).
"Menyerahkan jutaan hektar hutan publik kepada segelintir korporasi swasta adalah tindakan batil dan haram secara syar'i," tegasnya.
Kedua, mengambil tanah ulayat aktif tanpa kerelaan pemilik nya adalah perampasan zalim. Rasulullah memperingatkan dengan keras
“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah dengan zalim maka pada hari Kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis”. (HR: Bukhari Muslim)
"Namun di tengah kondisi yang amat pelik ini pesan penting bagi papa-mama, pace-mace (masyarakat) di Papua jangan pernah berpikir dan bertindak untuk memisahkan diri dari Indonesia. Langkah ini justru hanya akan membuat keadaan makin runyam," ujarnya.
Ia menjelaskan, dibalik isu pemisahan diri, seringkali pihak asing sengaja mencari celah untuk masuk dan menerkam kekayaan Tanah Papua secara cuma-cuma demi keserakahan mereka juga.
"Kita harus tetap bersatu dan sama-sama berjuang untuk menghilang kezaliman sistem ini dan solusi hakiki semua kekacauan ini adalah dengan menerapkan syari'at Islam secara kaffah dalam naungan khilafah," ujarnya.
"Khilafah adalah institusi pelindung yang akan menegakkan keadilan sejati bagi Papua, Indonesia bahkan seluruh dunia. Selama kita bersandar pada sistem sekuler kapitalistik, hukum akan selalu memihak pada pemilik modal, saatnya kita suarakan keadilan hakiki berdasarkan syariat Allah subhanahu wa ta'ala," pungkasnya.[] Alfia