TintaSiyasi.id -- Berdasarkan data ketenagakerjaan terbaru per Februari 2026, struktur tenaga kerja di Indonesia masih didominasi oleh sektor informal. Sektor ini umumnya memiliki produktivitas rendah, pendapatan yang tidak menentu, serta minim perlindungan sosial. Pelaku di sektor informal mencakup pekerja mandiri, pekerja lepas, asisten rumah tangga, hingga pekerja keluarga.
Contoh pekerjaan di sektor ini antara lain pedagang kaki lima, pedagang keliling, pengemudi transportasi daring, freelancer, buruh tani, buruh harian lepas, serta pemulung.
Ketimpangan antara jumlah tenaga kerja dan terbatasnya lapangan pekerjaan menyebabkan posisi tawar pekerja menjadi lemah. Kondisi struktural ini menimbulkan dilema bagi masyarakat yang berupaya mencari nafkah melalui usaha sendiri, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di tengah melemahnya daya beli masyarakat, kenaikan harga bahan baku, serta ketatnya persaingan dengan produk impor, banyak UMKM terpaksa melakukan efisiensi, menekan margin keuntungan, dan lebih fokus bertahan daripada melakukan ekspansi usaha.
Di sisi lain, berkembangnya gig economy di Indonesia menawarkan fleksibilitas dan peluang kerja baru, khususnya bagi generasi muda yang tidak tertarik pada pola kerja kantoran. Namun, model kerja ini sering kali memindahkan risiko usaha kepada pekerja. Akibatnya, para pekerja menghadapi ketidakpastian pendapatan, minim jaminan sosial, dan tidak memiliki hubungan kerja yang jelas dengan pemilik platform atau modal.
Anggota DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan bahwa pemerintah perlu segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Gig. Pernyataan tersebut disampaikan dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026. Menurutnya, pekerja gig merupakan bagian dari kaum buruh yang berhak memperoleh perhatian dan perlindungan dari negara.
Situasi ketenagakerjaan di Indonesia menunjukkan dinamika yang kompleks. Lapangan kerja semakin terbatas, sementara jumlah pencari kerja terus bertambah. Salah satu penyebabnya adalah ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan pendidikan dengan kebutuhan industri. Selain itu, transformasi digital juga mengurangi kebutuhan tenaga kerja manusia di sejumlah sektor.
Kondisi ini menunjukkan belum optimalnya peran negara dalam menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi rakyat.
Dalam sistem ekonomi kapitalis, kekayaan cenderung terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal. Akibatnya, kesenjangan ekonomi semakin nyata, sementara kemiskinan struktural terus terjadi. Kemiskinan semacam ini bukan disebabkan oleh kemalasan individu, melainkan oleh sistem yang membatasi akses masyarakat terhadap sumber daya produktif, pendidikan berkualitas, dan kesempatan kerja.
Pemerintah memang berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi. Namun, tingginya realisasi investasi belum mampu menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan ekonomi yang diterapkan lebih menguntungkan pemilik modal dibandingkan rakyat secara luas.
Persoalan ketenagakerjaan juga muncul ketika hubungan antara pekerja dan pemberi kerja tidak diatur secara adil. Akibatnya, hak dan kewajiban kedua belah pihak sering kali tidak terlindungi dengan baik, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan.
Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab mendasar sebagai raa'in (pengurus rakyat) untuk menjamin tersedianya lapangan kerja bagi laki-laki dewasa agar mereka mampu menafkahi keluarganya. Negara tidak boleh membiarkan pengangguran, khususnya bagi mereka yang memikul tanggung jawab nafkah.
Sistem Islam melalui integrasi kebijakan pendidikan, ekonomi, dan politik akan menciptakan lingkungan yang mendorong produktivitas. Dengan mekanisme yang terintegrasi, setiap laki-laki dewasa memiliki peluang memperoleh pekerjaan halal yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhannya.
Syariat Islam juga mengatur hubungan kerja secara komprehensif. Pekerja dan pemberi kerja diposisikan sebagai mitra yang terikat oleh akad yang jelas, bukan hubungan yang bersifat eksploitatif. Prinsip-prinsip seperti keadilan, transparansi, kerelaan, dan pemenuhan akad menjadi landasan untuk mencegah sengketa dan kezaliman.
Oleh karena itu, diperlukan penerapan Islam secara kaffah untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Sistem Islam diyakini mampu mewujudkan tata kelola ekonomi yang adil dan menyejahterakan. Islam menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Dalam hal ini, negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi sebagai pengurus rakyat yang aktif dan bertanggung jawab.
Wallāhu a‘lam bishshawāb.[]
Oleh: Nur Afrida
Aktivis Muslimah