Tintasiyasi.id.com -- Judi online (judol) di Indonesia semakin marak dan mengkhawatirkan. Bareskrim Polri telah menangkap 320 WNA dan satu WNI yang diduga terlibat dalam operasional judol lintas negara. Diantara mereka, 228 orang dari Vietnam, 57 orang China 57, 13 orang Myanmar, 11 orang Laos, 5 orang Thailand, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja (Kompas.com, 12/05/2026).
Dilansir dari metrotvnews.com, (10/05/2026), akumulasi perputaran dana judol di Indonesia sangat tinggi. Berdasrkan data PPATK, sepanjang 2017 hingga 2025 mencapai sekitar Rp1.163 triliun.
Selain itu, total transaksi judol dalam periode tersebut tercatat menembus lebih dari 956 juta kali transaksi. Meski pada 2025 terdapat indikasi menurun, namun transaksinya masih tergolong tinggi dan mencapai ratusan juta dalam setahun.
Sistem Sekuler-Kapitalis Biang Keroknya
Judol bukan sekadar permainan digital. Ia menjadi mesin penghancur sosial yang bekerja perlahan namun pasti. Tidak pandang usia, status sosial, semua kalangan jadi sasaran.
Lantas mengapa tumbuh subur di Indonesia, bahkan dikatakan sebagai surga mafia judol. Padahal mayoritas penduduknya muslim dan judol hukumnya haram.
Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan mafia internasional benar-benar melihat Indonesia sebagai wilayah strategis. Mereka masuk bukan hanya untuk mencari keuntungan, tetapi membangun sistem bisnis ilegal yang terstruktur.
Mereka memiliki jaringan internasional, didukung dengan teknologi dan strategi pemasaran digital. Kemampuan yang handal dalam memindahkan server lintas negara, bahkan sistem manipulasi psikologis untuk membuat pemain terus kecanduan. Satu situs diblokir, muncul ribuan situs baru.
Jumlah pengguna internet di Indonesia sangat banyak, namun literasi digital masyarakat masih rendah. Pengawasan ruang digital juga belum maksimal. Selain itu, karena tekanan ekonomi membuat sebagian masyarakat mudah tergoda janji keuntungan instan. Ini membuat para mafia judol memandang Indonesia sebagai negara sasaran empuk peredaran bisnis mereka.
Meski mayoritas penduduk negeri ini muslim, tetapi ajaran Islam belum diterapkan secara total. Halal dan haram tidak dijadikan sebagai standar kehidupan. Inilah kehidupan yang berasaskan sekularisme-kapitalistik, ajaran agama dipisahkan dari urusan kehidupan.
Alhasil, orientasi hidup hanya untuk mengejar kepuasan materi sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan berbagai cara. Lantas, negara harus apa?
Terapkan Sistem Islam
Islam melarang judi apa pun bentuknya, baik online maupun offline. Allah Taala berfirman,
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Allah memerintahkan menjauhi perjudian karena jelas mengakibatkan keburukan. Itu terbukti dalam sistem kehidupan sekularisme-kapitalistik saat ini. Kecanduan judol hingga berujung kriminal banyak terjadi. Oleh karena itu, Al-Qur'an tidak cukup hanya dibaca, tetapi harus diterapkan dalam sistem kehidupan dengan negara sebagai pelaksana.
Negara dalam sistem Islam merupakan raain (pelindung), negara akan menutup celah-celah perjudian. Secara komprehensif, negara akan menerapkan mekanisme untuk memberantas judol secara tuntas dengan aktivitas berikut;
Pertama, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Ini akan membentuk generasi memiliki pola pikir dan pola sikap terikat syariat Islam. Menjadi pondasi kehidupan agar tidak mudah tergiur kemaksiatan, apalagi tercebur dalam perbuatan haram.
Kedua, menutup setiap akses judol bagi seluruh masyarakat. Negara juga akan melarang konten-konten yang memuat keharaman atau yang tidak mengedukasi masyarakat untuk taat. Tidak ada ruang bagi kemaksiatan dalam sistem Islam.
Ketiga, pembiasaan amar makruf nahi mungkar sebagai kontrol sosial. Serta pemberlakuan sanksi hukum yang memberikan efek jera oleh negara. Sanksinya berupa takzir dapat berupa penjara, jilid, atau tergantung kebijakan khalifah dan hakim sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan.
Keempat, negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan tiga kemudahan, yakni mudah dalam harga, mudah mencari nafkah, dan mudah mengaksesnya. Dengan demikian, masyarakat tidak ada alasan terjerat judol karena masalah ekonomi.
Karena sistem ekonomi Islam memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Semua itu dapat diterapkan dalam bingkai negara Islam (Khilafah). Wallahualam bishshawwab.[]
Oleh: Eni Imami, S.Si, S.Pd (Pendidik dan Pegiat Literasi)