Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus FH UI dan Krisis Moral di Perguruan Tinggi

Sabtu, 02 Mei 2026 | 06:08 WIB Last Updated 2026-05-01T23:08:19Z

TintaSiyasi.id -- Kasus pelecehan seksual dan kekerasan verbal yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Publik dikejutkan oleh terungkapnya grup percakapan yang berisi komentar bernuansa seksual, penghinaan terhadap perempuan, serta candaan yang merendahkan martabat sesama mahasiswa dan dosen. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi menunjukkan adanya krisis moral di lingkungan akademik.

Sebelumnya, masyarakat juga dikejutkan oleh dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada. Deretan kasus tersebut menegaskan bahwa kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar justru belum sepenuhnya terbebas dari perilaku menyimpang. Kekerasan seksual kini bukan lagi kasus insidental, melainkan persoalan sistemik yang berulang.

Yang lebih memprihatinkan, pelaku berasal dari kalangan terdidik, bahkan mahasiswa hukum yang seharusnya memahami nilai keadilan dan penghormatan terhadap hak orang lain. Mereka belajar tentang norma, pasal, dan hukum positif, tetapi justru gagal menjaga kehormatan sesama manusia. Ini menunjukkan bahwa kecerdasan akademik tidak otomatis melahirkan akhlak yang mulia.

Fenomena ini menjadi bukti bahwa dunia pendidikan kita sedang tidak baik-baik saja. Kampus sibuk mengejar reputasi, akreditasi, publikasi, dan angka kelulusan, tetapi sering lalai membina karakter mahasiswa. Pendidikan akhirnya direduksi hanya sebagai alat meraih gelar dan pekerjaan, bukan sarana membentuk manusia berkepribadian luhur.

Dalam perspektif Islam, akar persoalan seperti ini bukan semata lemahnya aturan kampus, melainkan rusaknya cara pandang terhadap tujuan pendidikan. Pendidikan dalam sistem sekuler cenderung memisahkan ilmu dari nilai ketakwaan. Akibatnya, lahirlah generasi yang cerdas secara intelektual tetapi miskin kendali diri dan adab.

Islam memandang ilmu sebagai jalan mendekatkan diri kepada Allah, bukan sekadar sarana memperoleh status sosial. Ketika ilmu dilepaskan dari iman, maka kemampuan berpikir bisa berubah menjadi alat pembenaran maksiat. Seseorang dapat pandai berargumen, namun kehilangan rasa malu dan empati terhadap korban.

Kasus ini juga menunjukkan memudarnya penjagaan lisan dan pandangan. Dalam Islam, ucapan bukan perkara sepele. Setiap kata akan dimintai pertanggungjawaban. Candaan yang melecehkan, hinaan terhadap perempuan, dan pembicaraan vulgar termasuk dosa yang merusak kehormatan orang lain serta mengeraskan hati pelakunya.

Allah SWT berfirman bahwa tidak satu kata pun terucap melainkan dicatat oleh malaikat pengawas. Ayat ini menegaskan bahwa komunikasi digital sekalipun tidak lepas dari hisab. Grup percakapan tertutup bukan ruang bebas nilai. Apa yang dianggap rahasia oleh manusia tetap berada dalam pengawasan Allah.

Selain itu, Islam menempatkan kehormatan perempuan pada posisi mulia. Pelecehan verbal, objektifikasi tubuh, dan candaan seksual bertentangan dengan perintah menjaga pandangan serta memuliakan sesama muslim. Karena itu, persoalan ini bukan hanya pelanggaran sosial, tetapi juga bentuk kemaksiatan.

Rusaknya budaya malu juga menjadi tanda lemahnya iman. Dahulu seseorang malu ketika berbuat salah, kini sebagian justru bangga, tertawa bersama, bahkan mencari pembelaan logis atas perbuatannya. Ketika dosa dianggap wajar, itulah alarm bahaya bagi rusaknya peradaban.

Islam mengajarkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Rasulullah SAW menolak segala bentuk perlindungan terhadap pelaku kejahatan, bahkan jika pelaku berasal dari keluarga terpandang. Prinsip ini menunjukkan bahwa koneksi, jabatan, dan nama besar tidak boleh menjadi tameng untuk lolos dari hukuman.

Karena itu, solusi atas persoalan ini tidak cukup hanya dengan sanksi administratif kampus atau permintaan maaf di media sosial. Solusi mendasar harus dimulai dari mengembalikan tujuan pendidikan sebagai proses pembentukan kepribadian Islam. Kampus harus mencetak manusia bertakwa, bukan sekadar lulusan berprestasi.

Kurikulum pendidikan perlu menempatkan akidah dan akhlak sebagai fondasi utama. Mahasiswa tidak cukup dibekali teori hukum, sains, atau teknologi, tetapi juga harus ditanamkan kesadaran bahwa seluruh ilmu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Dengan begitu, ilmu menjadi cahaya, bukan alat kezaliman.

Lingkungan kampus juga harus dibangun di atas budaya amar makruf nahi mungkar. Teman yang salah tidak dibela, tetapi dicegah dari kezalimannya. Diam terhadap pelecehan bukan netralitas, melainkan bentuk pembiaran. Mahasiswa harus dibiasakan saling menasihati dalam kebaikan.

Negara pun wajib menghadirkan sistem hukum yang tegas dan adil. Pelaku kekerasan seksual maupun pelecehan verbal harus diberi sanksi yang memberi efek jera, tanpa melihat status keluarga, kekayaan, atau jabatan orang tua. Keadilan yang tegas akan menjaga masyarakat dari pengulangan kejahatan serupa.

Islam juga mendorong penjagaan pergaulan antara laki-laki dan perempuan agar tetap sesuai syariat. Interaksi dibolehkan dalam perkara yang diperlukan, namun harus dijaga batasannya, kehormatannya, dan adabnya. Ketika batas syariat diabaikan, ruang penyimpangan semakin terbuka lebar.

Lebih jauh, media dan budaya populer yang menormalisasi seksualitas bebas, candaan vulgar, serta penghinaan terhadap perempuan harus dikoreksi. Pendidikan karakter tidak akan berhasil jika lingkungan sosial terus menyuburkan kerusakan moral. Karena itu, pembinaan masyarakat harus berjalan seiring dengan pembinaan kampus.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi cermin bahwa bangsa ini tidak kekurangan orang pintar, tetapi kekurangan manusia berintegritas. Kita tidak hanya butuh sarjana hukum, dokter, atau akademisi, tetapi generasi yang takut kepada Allah ketika sendirian maupun di tengah keramaian.

Jika dunia pendidikan ingin benar-benar pulih, maka ilmu harus dipersatukan kembali dengan iman, akal harus dibimbing wahyu, dan kebebasan harus diikat oleh tanggung jawab syariat. Dengan sistem pendidikan Islam, kampus akan kembali menjadi tempat lahirnya generasi ulul albab: cerdas, beradab, dan membawa kebaikan bagi umat.[]


Oleh: Marissa Oktavioni, S.Tr.Bns. 
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update