TintaSiyasi.id -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan enam tuntutan utama menjelang aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh (May Day) yang akan digelar pada 1 Mei 2026. Aksi ini disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi buruh yang dijamin konstitusi, sekaligus penegasan bahwa sejumlah persoalan ketenagakerjaan belum terselesaikan.
Hari Buruh diperingati tiap tahun dengan demostrasi besar-besaran selalu dilakukan di berbagai negara untuk menuntut kebijakan perbaikan terhadap nasib Buruh. Dalam aksi May Day 2026 akan diikuti oleh anggota KSPI bersama organisasi inisiator Partai Buruh, dengan jumlah peserta mencapai ratusan ribu di seluruh Indonesia, tersebar di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. (Tempo.com, Senin, 6 April 2026)
Buah Dari Penerapan Sistem Kapitasme
Aksi demonstrasi buruh dengan beragam tuntutan yang dilakukan setiap tahun menunjukkan bahwa nasib mereka masih jauh dari sejahtera. Betapa tidak, meskipun aksi masif terus dilakukan, mereka hanya mendapatkan janji manis yang tak kunjung terealisasi dari penguasa.
Sistem ekonomi kapitalisme saat ini sangat mengistimewakan pemilik modal. Mereka diberi kebebasan penuh mengelola sumber daya alam, sehingga nasib buruh sepenuhnya bergantung pada mereka. Prinsip kapitalisme yang mengejar keuntungan maksimal dengan biaya minimal jelas merugikan buruh demi akumulasi modal penguasa. Akibatnya, kesejahteraan buruh sulit untuk diperbaiki.
Selain itu, kapitalisme juga menciptakan kesenjangan antara buruh dan pemilik modal. Maka, sudah sangat jelas siapa yang diuntungkan dan dirugikan dalam sistem ini, sehingga yang terjadi adalah kemiskinan secara struktural; yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin.
Wacana regulasi seperti UU PPRT (undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga) semata-mata hanya untuk meredam gejolak dan menjaga citra agar terlihat pro-rakyat. Solusi 'tambal sulam' tersebut justru menimbulkan masalah baru karena sistem ini membiarkan pemilik modal menentukan nasib buruh secara sepihak.
Jadi, sangat jelas bahwa sistem kapitalisme tidak menempatkan rakyat pada posisi yang seharusnya mendapat jaminan hidup yang layak dari negara. Namun, karena aturan yang diterapkan oleh penguasa saat ini tidak berlandaskan pada syariat Islam melainkan atas dasar kepentingan hawa nafsu manusia, tidak heran jika terjadi peningkatan angka kemiskinan, pengangguran, dan masalah lainnya akibat aturan buatan manusia tersebut.
Islam Solusi Tuntas Problematika Umat
Penderitaan rakyat akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme sekuler harus segera diganti dengan sistem yang sesuai fitrah, yakni Islam. Islam di bawah naungan institusi khilafah menjadi solusi hakiki atas seluruh permasalahan umat dengan memberikan perlindungan dan menjamin pemenuhan kebutuhan sesuai fitrah manusia. Dengan demikian, masalah umat dapat diselesaikan secara tuntas hingga ke akar-akarnya, bukan sekadar memperbaiki gejalanya."
Dalam Islam, kehidupan rakyat didasarkan pada Wahyu yang diturunkan Allah kepada Rosulullah SAW, yaitu Al-Qur'an dan As-sunah, guna sebagai pedoman hidup manusia, bukan hanya berdasarkan asas kepentingan dan manfaat semata seperti yang dilakukan oleh pemimpin dalam sistem saat ini.
Mengenai urusan pekerjaan, termasuk PRT (pekerja rumah tangga), Islam punya beberapa ketentuan, salah satunya dengan akad ijarah (upah-mengupah) yaitu transaksi atas manfaat dan jasa. Jadi yang disewakan adalah manfaat dari pekerjaan itu sendiri, maka jenis pekerjaan, waktu, dan upah harus jelas agar tidak terjadinya gharar (ketidak jelasan akad). Pekerja juga tidak ditentukan berapa upahnya, akan tetapi mendapatkan upah sesuai dari nilai manfaat yang diberikan, sehingga besaran upah bisa berbeda-beda.
Sistem ekonomi politik Islam menjamin kesejahteraan seluruh warga negara, untuk itu para majikan diharamkan menzalimi para perkeja, juga tidak membedakan antar pengusaha, karyawan, pegawai negara, swasta, ataupun buruh, semuanya sama dalam pandangan Islam. Hak dasar rakyat seperti, sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan, telah dijamin melalu mekanisme ekonomi yang dasarnya adalah syariat Islam. Sehingga tidak ada yang namanya dikotomi kelas buruh dan pemilik modal. Rasulullah ﷺ bersabda:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
"Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya" (HR Ibnu Majah).
Maka dari itu, sebagai umat Islam, tugasnya adalah terus menyerukan dakwah Islam Kaffah, agar terjadi perubahan sistem politik dan ekonomi yang tidak hanya bersifat parsial, atau pada hal yang berpotensi menguntungkan satu kelompok dan merugikan kelompok lainnya. Untuk itu, ketetapan hukum dan aturan harus di kembalikan pada syariat islam, sehingga keadilan dan kesejahtaraan akan terwujud sesuai harapan dan fitrah umat. Wallahualam bisshowwab
Oleh: Dwi Anjani
Aktivis Dakwah