Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelecehan, Main Hakim Sendiri, dan Negara Abai: Potret Gagalnya Sistem Sekuler Kapitalistik

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:17 WIB Last Updated 2026-05-07T14:17:21Z
TintaSiyasi.id -- Kasus dugaan pelecehan seksual yang berujung pada penganiayaan dan penculikan di Tasikmalaya bukan sekadar peristiwa kriminal biasa (detiknews, 20/04/2026). Ia adalah potret nyata kegagalan sistemik: ketika moral individu runtuh, hukum tak lagi dipercaya, dan negara tampak abai dalam menjalankan fungsi perlindungannya. Rangkaian kejadian ini memperlihatkan dua lapis krisis sekaligus—kejahatan pelecehan sebagai pelanggaran kehormatan, dan aksi main hakim sendiri sebagai bukti pudarnya kepercayaan terhadap hukum.

Fakta bahwa pelaku pelecehan mengakui perbuatannya menunjukkan betapa seriusnya kerusakan moral yang terjadi. Namun, respons berupa penganiayaan dan penculikan justru memperlihatkan kondisi masyarakat yang tidak lagi menjadikan hukum sebagai rujukan penyelesaian. Emosi dan dorongan balas dendam mengambil alih, menggantikan mekanisme keadilan yang semestinya ditegakkan oleh negara. Di titik ini, negara terlihat gagal: tidak mampu mencegah kejahatan, sekaligus tidak dipercaya untuk menyelesaikan konflik.

Akar persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh subur dalam sistem sekuler kapitalistik yang memisahkan agama dari kehidupan. Pada sistem ini, standar baik dan buruk tidak lagi merujuk pada wahyu, melainkan pada kebebasan individu. 

Kapitalisme memperkuatnya dengan menjadikan kebebasan sebagai nilai tertinggi, termasuk dalam hal perilaku dan interaksi sosial. Akibatnya, batasan moral menjadi kabur, dan pelanggaran seperti pelecehan seksual semakin mudah terjadi. Arus informasi yang sarat pornografi dan pornoaksi memperparah kondisi. Konten yang mengeksploitasi tubuh dan syahwat manusia tersebar luas tanpa kendali, membentuk cara pandang yang permisif terhadap seksualitas. Dalam suasana seperti ini, pelecehan bukan lagi dianggap sebagai pelanggaran berat, melainkan efek “biasa” dari kebebasan yang kebablasan.

Lebih jauh, narasi kesetaraan gender yang disalahpahami turut memperkeruh keadaan. Laki-laki dan perempuan diposisikan sama dalam segala aspek tanpa mempertimbangkan batasan syariat. Pergaulan bebas dianggap wajar, interaksi tanpa aturan dinormalisasi, sementara nilai-nilai agama dipinggirkan. Padahal, kondisi ini justru membuka celah besar terjadinya pelecehan dan pelanggaran kehormatan.

Islam memandang persoalan ini secara mendasar dan menyeluruh. Pelecehan seksual (at-taharrusy al-jinsi) adalah perbuatan haram, dosa besar, dan pelanggaran serius terhadap martabat manusia. Allah SWT berfirman:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya...” (TQS. An-Nur: 30)

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ

“Katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya...” (TQS. An-Nur: 31)

Ayat ini menegaskan bahwa Islam tidak hanya mengatur sanksi, tetapi juga membangun sistem pencegahan. Perintah menundukkan pandangan (ghaddul bashar), kewajiban menutup aurat, larangan khalwat, serta adab interaksi laki-laki dan perempuan adalah benteng awal untuk menjaga kehormatan.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Tirmidzi)

Selain pencegahan, Islam juga menetapkan sanksi tegas. Pelaku pelecehan seksual dapat dikenai hukuman ta’zir, yang ditentukan oleh hakim sesuai tingkat kejahatan, mulai dari hukuman fisik hingga denda, dengan tujuan memberikan efek jera dan melindungi masyarakat. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi aksi main hakim sendiri, karena negara bertanggung jawab penuh menegakkan keadilan.

Islam juga menempatkan laki-laki dan perempuan setara dalam tanggung jawab hukum, tetapi tidak menyamakan keduanya dalam segala aspek. Perbedaan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan mekanisme perlindungan yang menjaga kehormatan dan keseimbangan sosial.

Kasus di Tasikmalaya ini seharusnya menjadi alarm keras. Ketika agama disingkirkan dari kehidupan, yang tersisa adalah kekosongan moral dan rapuhnya kepercayaan terhadap hukum. Pelecehan terjadi karena kebebasan tanpa batas, sementara kekerasan muncul karena hukum tidak lagi diyakini.

Solusi yang ditawarkan tidak cukup tambal sulam. Dibutuhkan perubahan mendasar: mengembalikan agama sebagai landasan kehidupan. Islam hadir dengan sistem yang utuh—membentuk individu bertakwa, masyarakat yang saling menjaga, dan negara yang tegas menegakkan hukum. Hanya dengan itu, kehormatan manusia dapat benar-benar dilindungi, dan keadilan tidak lagi menjadi sekadar harapan. Wallaahu a’lam bish-shawab


Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd.
(Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan)

Opini

×
Berita Terbaru Update