TintaSiyasi.id -- Menanggapi kekerasan seksual yang terjadi di Pati hingga lingkungan kampus Universitas Indonesia (UI), Analis Ekonomi dari Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) Ismail Izzuddin, mengatakan bahwa alaram sistem pergaulan liberal gagal melindungi manusia.
"Krisis di Pati hingga UI adalah alarm bahwa sistem pergaulan liberal telah gagal melindungi manusia," ungkapnya di akun TikTok ismail.pkad, Rabu (13/6/2026).
Ia mengatakan bahwa kekerasan seksual bukan soal satu agama saja. Di Blitar tahun 2025 seorang oknum pendeta ditangkap karena kasus serupa pada anak di bawah umur.
"Fakta ini membuktikan tanpa aturan main yang tegas ruang pendidikan hanya menjadi pasar bebas bagi syahwat tidak peduli latar belakang institusinya," tegasnya.
Ia juga mengatakan, masyarakat tidak bisa terus-menerus memadamkan api hanya setelah ada korban yang terbakar. Inilah mengapa kita butuh transformasi hukum.
Dia mengutip, gagasan Syekh Taqiyuddin An Nabhani dalam An-Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam bukan sekedar teori moral tetapi sebuah cetak biru hukum yang presisi.
"Bagaimana jika konsep ini kita transformasikan menjadi hukum positif? Pertama, negara secara hukum harus mengatur kehidupan khusus dan kehidupan umum. Di kehidupan khusus privasi individu dijaga oleh undang-undang, laki-laki dan wanita asing dilarang campur baur tanpa keperluan syar'i yang jelas," jelasnya.
Kemudian, kedua, di kehidupan umum, negara menerapkan batasan fitrah sebagai standar publik. Kewajiban menutup aurat secara sempurna, larangan khalwat atau berdua-duaan, dan pencegahan tabaruj dandan sensual.
"Jika konsep ini sebagai dasar regulasi di dalam tatanan kehidupan sosial. Bukan sekadar imbauan tetapi aturan hukum yang memiliki sanksi tegas," ujarnya.
Dengan begitu, ia berharap, masyarakat menutup celah godaan sebelum ia berubah menjadi kejahatan. Masyarakat melindungi kehormatan manusia bukan dengan kata-kata tetapi dengan sistem yang membatasi liarnya nafsu.
"Sudah saatnya kita kembali kepada tataran aturan Sang Pencipta yang memahami anatomi jiwa kita sendiri, menjadikan aturan fitrah sebagai hukum positif adalah jalan mengembalikan martabat bangsa," pungkasnya.[] Alfia