Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Buruh dalam Cengkeraman Kapitalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 14:46 WIB Last Updated 2026-05-08T07:46:45Z

Tintasiyasi.id.com -- Aksi demonstrasi kembali mewarnai peringatan Hari Buruh Internasional. Para buruh turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka. Ada enam poin utama yang menjadi tuntutan para buruh, mulai dari desakan pembaruan.

Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penolakan sistem outsourcing dan upah murah, hingga tuntutan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Perampasan Aset.

Selain itu, isu perlindungan dari PHK dan reformasi pajak yang berpihak pada buruh juga menjadi sorotan. Fenomena ini bukan hal baru, sebab setiap tahun aksi serupa terus berulang di berbagai negara sebagai bentuk kegelisahan kolektif para pekerja (Bisnis.com, 27 April 2026).

Realitas tersebut menjadi bukti bahwa persoalan buruh belum menemukan penyelesaian yang tuntas. Aksi turun ke jalan yang terus terjadi menunjukkan bahwa kesejahteraan yang diharapkan masih jauh dari kenyataan. Jika sistem yang berjalan mampu memberikan keadilan, tentu tuntutan berulang seperti ini tidak akan terus bermunculan.

Akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi kapitalisme yang mendominasi dunia hari ini. Dalam sistem ini, orientasi utama adalah keuntungan sebesar-besarnya dengan pengorbanan biaya sekecil mungkin. 

Prinsip ini secara langsung menempatkan buruh dalam posisi lemah, karena mereka dipandang sebagai faktor produksi yang harus ditekan biayanya. Akibatnya, upah rendah, sistem kerja tidak pasti, hingga ancaman PHK menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan pekerja.

Lebih jauh lagi, kapitalisme secara sistemik menciptakan jurang antara pemilik modal dan pekerja. Kekayaan terakumulasi pada segelintir orang, sementara mayoritas masyarakat, termasuk buruh, hidup dalam tekanan ekonomi. Inilah yang melahirkan kemiskinan struktural, di mana seseorang tetap sulit sejahtera meskipun bekerja keras.

Berbagai regulasi yang ditawarkan sering kali tidak menyentuh akar masalah. RUU PPRT, misalnya, sekilas tampak sebagai bentuk perlindungan. Namun dalam kerangka kapitalisme, kebijakan seperti ini kerap hanya berfungsi meredam gejolak sosial dan menjaga citra pemerintah. 

Bahkan, tidak menutup kemungkinan aturan tersebut justru berdampak sebaliknya, seperti berkurangnya kesempatan kerja karena majikan merasa terbebani.

Lebih mendasar lagi, aturan yang lahir hari ini tidak dibangun di atas landasan wahyu, melainkan kepentingan politik dan ekonomi penguasa serta pemilik modal. Selama hukum disusun berdasarkan kepentingan manusia yang terbatas, maka keadilan sejati akan sulit terwujud.

Islam hadir dengan pendekatan yang berbeda. Dalam Islam, penyelesaian persoalan kehidupan didasarkan pada wahyu Allah, bukan pada kepentingan kelompok tertentu. 

Islam tidak memandang persoalan buruh sebagai isu sektoral, melainkan bagian dari problem kemanusiaan yang harus diselesaikan secara menyeluruh sesuai fitrah manusia.

Dalam hal hubungan kerja, Islam mengatur konsep ijarah (akad upah-mengupah) dengan sangat jelas. Jenis pekerjaan, durasi kerja, dan besaran upah harus ditentukan secara transparan sejak awal untuk menghindari ketidakjelasan (gharar). Islam juga mengharamkan segala bentuk kezaliman terhadap pekerja.

Rasulullah Saw. bersabda:

"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).

Hadis ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan hak pekerja. Tidak boleh ditunda apalagi mengurangi hak secara zalim.

Berbeda dengan sistem saat ini yang menetapkan upah berdasarkan standar tertentu seperti UMR, Islam menyerahkan penentuan upah pada nilai manfaat jasa yang diberikan, dengan prinsip keadilan dan kerelaan kedua belah pihak. Dengan demikian, tidak ada pemaksaan yang merugikan salah satu pihak.

Sejarah Islam juga mencatat bagaimana persoalan kesejahteraan ditangani secara menyeluruh. Pada masa kekhilafahan, negara bertanggung jawab penuh dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. 

Khalifah tidak membiarkan rakyatnya hidup dalam kesulitan, termasuk para pekerja. Bahkan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, kesejahteraan begitu merata hingga sulit menemukan orang yang berhak menerima zakat.

Dalam sistem Islam, tidak ada pemisahan antara buruh dan pemilik modal. Semua warga negara dipandang sebagai individu yang memiliki hak yang sama untuk hidup layak. Negara berperan aktif sebagai pengurus (raa’in), bukan sekadar regulator yang berpihak pada pemilik kepentingan.

Karena itu, perubahan yang hakiki tidak cukup dengan revisi undang-undang atau kebijakan parsial. Solusi sejati menuntut perubahan mendasar pada sistem yang digunakan. 

Dakwah Islam kaffah menjadi kunci untuk mengembalikan kehidupan pada aturan Allah. Dengan penerapan syariat secara menyeluruh dalam sistem politik dan ekonomi, keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh seluruh manusia, termasuk para buruh.

Hari Buruh seharusnya tidak hanya menjadi momentum menyuarakan tuntutan, tetapi juga saat yang tepat untuk merefleksikan sistem yang ada. Selama akar masalah tidak disentuh, maka jeritan buruh akan terus berulang. Islam menawarkan jalan yang tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga menghadirkan keadilan yang menenangkan hati. Wallahu a'lam bishshowab []

Oleh: Mahrita Julia Hapsari
(Aktivis Muslimah Banua)

Opini

×
Berita Terbaru Update