TintaSiyasi.id -- Hari Raya Iduladha 1447 H. tahun ini jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026. Hal ini berdasarkan pada sidang isbat yang diselenggarakan Kementrian Agama Republik Indonesia, yang juga disepakati secara serentak oleh banyak ormas islam seperti NU dan Muhammadiyah serta sesuai dengan ketetapan amir Mekkah, sehingga bisa serentak di seluruh penjuru dunia. Hari Raya Iduladha ini identik dengan penyembelihan hewan qurban seperti sapi, kambing atau domba sebagai ibadah kepada Allah SWT.
Ibadah qurban tiap bulan Dzulhijjah itu suatu yang lumrah dan lazim dilaksanakan seluruh umat Islam di penjuru dunia. Tetapi pada tahun ini telah terdengar kabar dari berbagai media bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto telah berqurban 1.098 ekor sapi dengan nilai sekitar Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) mengambil kas negara atau APBN. Yang menjadi pertanyaan hari ini adalah apakah boleh berqurban dengan harta negara?
Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur segala urusan manusia. Baik urusan manusia dengan Al-Khaliq atau Pencipta dalam masalah akidah dan ibadah, atau manusia dengan dirinya sendiri seperti pakaian, makanan, minuman, dan akhlak sepeti jujur, amanah, dll. Juga mengatur urusan manusia dengan manusia yang lain seperti muamalah dan uqubat. Dalam hal ini qurban adalah bentuk penyembahan atau ibadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu Islam sangat mengatur waktu dan syarat serta rukun-rukunnya. Jika ibadah tidak sesuai dengan fiqihnya maka ibadah itu tertolak.
Dalam pandangan islam ada syarat sahnya setiap ibadah yang akan dilaksanakan termasuk ibadah qurban. Ada syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat orang yang berqurban dan syarat hewan yang akan diqurbankan. Menurut fiqih Islam syarat orang yang berqurban adalah beragama Islam, baligh, berakal, mampu dan disertai niat. Syarat hewan yang diqurbankan adalah jenis hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba. Hewan qurban sapi/kerbau minimal usia 2 tahun, unta minimal 5 tahun, domba/biri-biri minimal 1 tahun, kambing biasa minimal 2 tahun, dan tidak cacat atau sehat.
Qurban adalah ibadah personal (Ubudiyah) yang menuntut kepemilikan penuh atas hewan tersebut dari harta halal milik sendiri. Menurut mayoritas ulama hukum berqurban adalah sunnah muakad (Sunnah yang sangat dianjurkan), bukan ibadah yang diwajibkan. Kewajiban berqurban hanya diwajibkan kepada orang-orang yang bernadzar. Menurut Imam Syafi’i, Hambali, dan Maliki, ibadah ini diperintahkan kepada orang-orang yang mempunyai kelebihan harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Menurut imam Hanafi hukumnya wajib bagi setiap muslim yang menetap (bukan musafir) dan memiliki kekayaan yang mencapai batas nishab zakat.
Dari pengertian ibadah, qurban, dan syarat-syaratnya telah menggambarkan bagaimana hukum berqurban menggunakan uang negara. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa ibadah qurban adalah bentuk pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah SWT yang harus dilakukan dengan harta milik pribadi atau akad kepemilikan yang sah. Jika hewan qurban dibeli menggunakan uang negara atau APBN, maka status qurbannya tidak sah karena tidak memiliki syarat kepemililkan hewan qurban secara fiqih. Uang negara atau APBN/APBD hanya boleh digunakan sesuai dengan pos dan peruntukkannya sesuai dengan Undang-Undang Negara.
Uang negara atau APBN/APBD dapat digunakan untuk pengadaan hewan qurban apabila itu berwujud program bantuan sosial atau program kemaslahatan rakyat lainnya seperti bantuan Presiden atau program sosial pemerintah daerah lainnya. Jadi statusnya adalah bantuan sosial atau program kedermawanan pemerintah kepada rakyat, bukan qurban atas nama pribadi pejabat. Jika pejabat terkait ingin melakukan ibadah qurban untuk dirinya sendiri, maka wajib menggunakan gaji atau dana pribadinya sendiri.
Secara hukum dan aturan pengelolaan keuangan negara baik APBN/APBD harus sesuai peraturan yang berlaku bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Penggunaan uang negara untuk berqurban secara pribadi tidak diperbolehkan baik secara agama atau syariat islam maupun secara peraturan negara bahkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Hewan qurban arus dibeli dari harta atau penghasilan pribadi yang sah/halal. Jadi mengoreksi penguasa adalah kewajiban dan termasuk amar makruf nahi munkar yang wajib dilaksanakan terutama bagi para Ulama. Jangan sampai ulama hanya sebagai stempel legalitas kebijakan penguasa yang menyalahi syariat.
Peristiwa hari ini, yaitu adanya penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi (berqurban atas nama pribadi) adalah suatu kemungkaran. Dan ini bisa terjadi karena abainya umat ini terhadap syariat islam yang mulia juga tidak adanya amar makruf nahi munkar yang dilakukan umat islam tertama para ulama’nya untuk melakukan muhasabah lil hukam. Semua ini adalah akibat tidak diterapkannya syariah islam secara kaffah. Padahal menerapkan hukum yang diturunkan Allah adalah kewajiban terbesar umat ini, mengabaikannya adalah kemukaran, bahkan Allah golongkan sebagai orang kafir. TQS. Al-Maidah ayat 44 menyatakan “Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang telah diturunkan Allah (syariat Islam), maka mereka itu adalah orang-orang kafir”. Wallahu a'lam bishshawab.[]
Oleh: A.B. Latif
Analis Indo Politic Watch