Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Benarkah Suara Terbanyak dalam Demokrasi Identik dengan Kebenaran? Ini Bantahannya

Jumat, 01 Mei 2026 | 15:54 WIB Last Updated 2026-05-01T08:54:33Z

TintaSiyasi.id -- Menyinggung soal demokrasi yang sering dipuji sebagai sistem paling rasional, semua diputuskan bersama, dan dianggap adil karena melibatkan banyak suara, Jurnalis Joko Prasetyo justru mempertanyakan hal mendasar yang jarang diajukan, yakni kebenaran suara terbanyak yang dianggap identik dengan kebenaran.

 

“Namun satu pertanyaan mendasar jarang diajukan. Apakah suara terbanyak identik dengan kebenaran? Ataukah hanya sekedar mekanisme yang bisa melahirkan keputusan yang keliru?” ujarnya kepada TintaSiyasi.ID, Ahad (26/04/2026). 

 

Ia mengungkapkan, ada empat fakta empirik yang bisa membantu untuk memberikan jawaban pertanyaan tersebut.

 

Pertama, di Indonesia yang mewakili negeri Muslim yang menggunakan demokrasi,” sebut pria yang akrab disapa Om Joy tersebut.

 

Kedua, Amerika Serikat (AS) sebagai negara adidaya kampium demokrasi. “Ketiga, Konsili Nicea di Turki kuno yang mewakili keimanan akan ketuhanan ditentukan suara terbanyak,” ulasnya.

 

Keempat, Yunani kuno sebagai tempat lahirnya dan praktik awal demokrasi, menjawabnya dengan terang,”  jelasnya.

 

Mulai dari Indonesia, kata Om Joy, realitas kekacauan demokrasi terlihat dalam Pilpres 2024, yaitu Mahkamah Konstitusi memutus dengan delapan komposis hakim.

 

Ia menyebutkan komposisi hakim itu terdiri dari lima (suara mayoritas) menolak gugatan, tidak terbukti pelanggaran signifikan.  “Sementara tiga lainnya menyatakan ada pelanggaran serius,” ungkpanya.

 

“Namun, yang menjadi “kebenaran resmi negara” bukanlah hasil pendalaman atas dua kubu argumentasi tersebut, melainkan posisi mayoritas,” imbuhnya.

 

“Lima suara mengalahkan tiga suara. Secara prosedural, ini sah,” ujarnya.

 

“Namun secara epistemik, muncul pertanyaan, apakah kebenaran ditentukan oleh kekuatan bukti atau oleh jumlah hakim? Kalau masih berakal sehat, tentu saja dengan tegas akan menyatakan harus ditentukan oleh kekuatan bukti,” lanjut Om Joy.

 

Selanjutnya, kedua di AS, pada tahun 2015 dalam kasus Obergefell V. Hodges, terjadi pertarungan suara lima hakim versus 4 hakim untuk mengubah defenisi pernikahan hingga kebolehan pernikahan sesama jenis.

 

Hasilnya, kata Om Joy, lima hakim melegalkan sesama jenis dan empat lainnya menolak. “Meskipun selisih satu suara, akan tetapi  dampaknya mengubah satu negara,” paparnya.

 

Pernikahan sesama jenis yang sebelumnya tidak boleh, setelah 2015 jadi boleh. “Padahal tidak ada perubahan biologis manusia. Tidak pula ada perubahan fitrah dasar. Hanya satu yang berubah yaitu komposisi suara,” sebutnya.

 

“Jelaslah, hukum tidak mengikuti hakikat tetapi mengikuti mayoritas. Tentu ini bertentangan dengan akal sehat dan memporakporandakan institusi pernikahan,” tegasnya.

 

Sehingga, menurutnya, terlihat jelas kategori boleh atau tidak boleh dalam hukum sistem demokrasi dapat bergeser bukan karena hakikat berubah, tetapi karena suara mayoritas berubah.

 

Adapun fakta ketiga, semakin mendekat ke zaman lahirnya demokrasi, yaitu dalam peristiwa Konsili Nicea  (325 M). “Saat itu ketuhanan diperdebatkan,” sebut Om Joy.

 

Pada tahun 325 M, Kaisar Konstantinus mengumpulkan para uskup dalam Konsili Nicea untuk menyelesaikan perdebatan teologis besar.

 

“Apakah Yesus adalah Tuhan (sehakikat dengan Tuhan) atau bukan?. Dalam konsili tersebut hasilnya, mayoritas uskup mendukung pandangan bahwa Yesus memiliki hakikat Ilahi (homoousios). Sebagian lainnya (kelompok Arian) menolak,” terangnya melanjutkan.

 

Di akhir forum Konsili Nicea tersebut, Om Joy menyebut rumusan yang didukung oleh mayoritas kemudian dikukuhkan sebagai doktrin resmi kekristenan arus utama, sementara penolakan tersisa dari segelintir pihak.

 

“Artinya, sebuah persoalan teologis yang sangat mendasar—tentang hakikat ketuhanan—ditetapkan melalui forum manusia dan dominasi kesepakatan kolektif. Tentu sangat jauh dari hakikat fakta sebenarnya,” bebernya.

 

“Benar saja, tiga abad kemudian Islam menegaskan bahwa Yesus hanyalah hamba dan utusan Tuhan,” ulasnya.

 

Keempat, kasus yang menimpa  Socrates di Athena, Yunani  Kuno tahun 399 SM  diadili oleh 500 juri karena satu kesalahan yaitu mencari kebenaran.

 

“Secara formal, ia dihukum karena “tidak religius” dan “merusak pemuda”. Secara substantif (menurut banyak sejarawan dan filsuf), ia dihukum karena cara berfikirnya mengganggu status quo dan kenyamanan mayoritas,” Om Joy membeberkan.

 

“Hasilnya sekitar 280 suara menyatakan bersalah, dan sekitar 220 suara menyatakan tidak bersalah. Selisih tipis. Tetapi cukup untuk menjatuhkan vonis,” paparnya.

 

Ia menambahkan, dalam tahap penentuan hukuman, mayoritas memilih hukuman mati. “Seorang filsuf yang sepanjang hidupnya mencari kebenaran justru dihukum mati oleh mekanisme demokrasi,” ungkapnya.

 

“Plato, murid Socrates, menyaksikan langsung peristiwa ini. Dari situlah lahir kritik tajam terhadap demokrasi. Ketika opini massa menghentikan kebenaran, maka keputusan bisa keliru secara fundamental,” bebernya.

 

“Dari empat kasus ini muncul satu benang merah suara terbanyak menjadi penentu dan keputusan mayoritas menjadi kebenaran resmi. Namun satu hal juga jelas: kebenaran tidak selulu berada dipihak  mayoritas,” sambungnya.

 

Relativisme Kebenaran

 

Om Joy menekankan perbedaan demokrasi dan Islam. “Dalam Islam, kebenaran tidak ditentukan oleh manusia,” lugasnya.

 

“Allah Swt. berfirman di dalam QS Yusuf: 40, ‘Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dan peringatan yang lebih tajamnya ada di QS Al-An’am: 116, ‘Jika kamu mengikuti kebanyakan manusia, mereka akan menyesatkanmu.’ Artinya jelas, mayoritas bukan ukuran kebenaran,” sebutnya.

 

Menurutnya, demokrasi dan Islam adalah dua jalan yang bertabrakan. “Demokrasi menggandeng sekularisme sebagai asas kehidupan yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan manusia (rakyat),” tegasnya.

 

Sedangkan Islam, dengan sistem pemerintahan khilafah, menegaskan kedaulatan di tangan Allah.

 

“Demokrasi menjadikan suara sebagai penentu. Dan Islam menjadikan wahyu sebagai penentu. Keduanya tidak mungkin disatukan tanpa mengorbankan salah satunya,” bebernya.

 

Oleh karena itu kelak, ia mengingatkan bahwa suatu saat semua suara akan diam. “Tidak ada lagi voting, ataupun suara mayoritas. Bahkan suara terbanyak pun tidak akan mampu menyelamatkan. Begitu pun keputusan kolektif tidak dapat menjadi pembelaan,” urainya.

 

“Akan datang satu hari, tidak ada lagi voting atau mayoritas. Tidak ada lagi demokrasi. Setiap mereka akan datang kepadanya sendiri-sendiri,” sitatnya dari Al-Qur’an surah Maryam ayat 95. 

 

Di sana, sebutnya, suara terbanyak tidak menyelamatkan. “Keputusan kolektif tidak membela. Yang tersisa hanya satu, apakah kita mengikuti kebenaran, atau mengikuti suara terbanyak?“ pungkasnya.

 

Om Joy menegaskan, ketika suara menang, belum tentu kebenaran ikut menang. “Dan jika kebenaran telah jelas tetapi diabaikan, maka itu bukan sekadar kesalahan, melainkan pilihan. Dan setiap pilihan akan dimintai pertanggungjawaban,” tutupnya.[] M. Siregar

Opini

×
Berita Terbaru Update