TintaSiyasi.id -- Menyinggung soal demokrasi yang sering dipuji sebagai sistem paling rasional, semua diputuskan bersama, dan dianggap adil karena melibatkan banyak suara, Jurnalis Joko Prasetyo justru mempertanyakan hal mendasar yang jarang diajukan, yakni kebenaran suara terbanyak yang dianggap identik dengan kebenaran.
“Namun satu pertanyaan mendasar
jarang diajukan. Apakah suara terbanyak identik dengan kebenaran? Ataukah hanya
sekedar mekanisme yang bisa melahirkan keputusan yang keliru?” ujarnya kepada TintaSiyasi.ID,
Ahad (26/04/2026).
Ia mengungkapkan, ada empat fakta
empirik yang bisa membantu untuk memberikan jawaban pertanyaan tersebut.
“Pertama, di Indonesia
yang mewakili negeri Muslim yang menggunakan demokrasi,” sebut pria yang akrab
disapa Om Joy tersebut.
Kedua, Amerika Serikat (AS)
sebagai negara adidaya kampium demokrasi. “Ketiga, Konsili Nicea di
Turki kuno yang mewakili keimanan akan ketuhanan ditentukan suara terbanyak,”
ulasnya.
“Keempat, Yunani kuno
sebagai tempat lahirnya dan praktik awal demokrasi, menjawabnya dengan
terang,” jelasnya.
Mulai dari Indonesia, kata Om
Joy, realitas kekacauan demokrasi terlihat dalam Pilpres 2024, yaitu Mahkamah
Konstitusi memutus dengan delapan komposis hakim.
Ia menyebutkan komposisi hakim
itu terdiri dari lima (suara mayoritas) menolak gugatan, tidak terbukti
pelanggaran signifikan. “Sementara tiga
lainnya menyatakan ada pelanggaran serius,” ungkpanya.
“Namun, yang menjadi “kebenaran
resmi negara” bukanlah hasil pendalaman atas dua kubu argumentasi tersebut,
melainkan posisi mayoritas,” imbuhnya.
“Lima suara mengalahkan tiga
suara. Secara prosedural, ini sah,” ujarnya.
“Namun secara epistemik, muncul
pertanyaan, apakah kebenaran ditentukan oleh kekuatan bukti atau oleh jumlah
hakim? Kalau masih berakal sehat, tentu saja dengan tegas akan menyatakan harus
ditentukan oleh kekuatan bukti,” lanjut Om Joy.
Selanjutnya, kedua di AS, pada
tahun 2015 dalam kasus Obergefell V. Hodges, terjadi pertarungan suara lima
hakim versus 4 hakim untuk mengubah defenisi pernikahan hingga kebolehan
pernikahan sesama jenis.
Hasilnya, kata Om Joy, lima hakim
melegalkan sesama jenis dan empat lainnya menolak. “Meskipun selisih satu
suara, akan tetapi dampaknya mengubah
satu negara,” paparnya.
Pernikahan sesama jenis yang
sebelumnya tidak boleh, setelah 2015 jadi boleh. “Padahal tidak ada perubahan
biologis manusia. Tidak pula ada perubahan fitrah dasar. Hanya satu yang
berubah yaitu komposisi suara,” sebutnya.
“Jelaslah, hukum tidak mengikuti
hakikat tetapi mengikuti mayoritas. Tentu ini bertentangan dengan akal sehat
dan memporakporandakan institusi pernikahan,” tegasnya.
Sehingga, menurutnya, terlihat
jelas kategori boleh atau tidak boleh dalam hukum sistem demokrasi dapat
bergeser bukan karena hakikat berubah, tetapi karena suara mayoritas berubah.
Adapun fakta ketiga, semakin mendekat
ke zaman lahirnya demokrasi, yaitu dalam peristiwa Konsili Nicea (325 M). “Saat itu ketuhanan diperdebatkan,”
sebut Om Joy.
Pada tahun 325 M, Kaisar
Konstantinus mengumpulkan para uskup dalam Konsili Nicea untuk menyelesaikan
perdebatan teologis besar.
“Apakah Yesus adalah Tuhan
(sehakikat dengan Tuhan) atau bukan?. Dalam konsili tersebut hasilnya,
mayoritas uskup mendukung pandangan bahwa Yesus memiliki hakikat Ilahi (homoousios).
Sebagian lainnya (kelompok Arian) menolak,” terangnya melanjutkan.
Di akhir forum Konsili Nicea
tersebut, Om Joy menyebut rumusan yang didukung oleh mayoritas kemudian
dikukuhkan sebagai doktrin resmi kekristenan arus utama, sementara penolakan
tersisa dari segelintir pihak.
“Artinya, sebuah persoalan
teologis yang sangat mendasar—tentang hakikat ketuhanan—ditetapkan melalui
forum manusia dan dominasi kesepakatan kolektif. Tentu sangat jauh dari hakikat
fakta sebenarnya,” bebernya.
“Benar saja, tiga abad kemudian
Islam menegaskan bahwa Yesus hanyalah hamba dan utusan Tuhan,” ulasnya.
Keempat, kasus yang menimpa Socrates di Athena, Yunani Kuno tahun 399 SM diadili oleh 500 juri karena satu kesalahan
yaitu mencari kebenaran.
“Secara formal, ia dihukum karena
“tidak religius” dan “merusak pemuda”. Secara substantif (menurut banyak
sejarawan dan filsuf), ia dihukum karena cara berfikirnya mengganggu status quo
dan kenyamanan mayoritas,” Om Joy membeberkan.
“Hasilnya sekitar 280 suara
menyatakan bersalah, dan sekitar 220 suara menyatakan tidak bersalah. Selisih
tipis. Tetapi cukup untuk menjatuhkan vonis,” paparnya.
Ia menambahkan, dalam tahap
penentuan hukuman, mayoritas memilih hukuman mati. “Seorang filsuf yang
sepanjang hidupnya mencari kebenaran justru dihukum mati oleh mekanisme
demokrasi,” ungkapnya.
“Plato, murid Socrates,
menyaksikan langsung peristiwa ini. Dari situlah lahir kritik tajam terhadap
demokrasi. Ketika opini massa menghentikan kebenaran, maka keputusan bisa
keliru secara fundamental,” bebernya.
“Dari empat kasus ini muncul satu
benang merah suara terbanyak menjadi penentu dan keputusan mayoritas menjadi
kebenaran resmi. Namun satu hal juga jelas: kebenaran tidak selulu berada
dipihak mayoritas,” sambungnya.
Relativisme Kebenaran
Om Joy menekankan perbedaan demokrasi
dan Islam. “Dalam Islam, kebenaran tidak ditentukan oleh manusia,” lugasnya.
“Allah Swt. berfirman di dalam QS
Yusuf: 40, ‘Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dan peringatan yang
lebih tajamnya ada di QS Al-An’am: 116, ‘Jika kamu mengikuti kebanyakan
manusia, mereka akan menyesatkanmu.’ Artinya jelas, mayoritas bukan ukuran
kebenaran,” sebutnya.
Menurutnya, demokrasi dan Islam
adalah dua jalan yang bertabrakan. “Demokrasi menggandeng sekularisme sebagai
asas kehidupan yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan manusia (rakyat),” tegasnya.
Sedangkan Islam, dengan sistem
pemerintahan khilafah, menegaskan kedaulatan di tangan Allah.
“Demokrasi menjadikan suara
sebagai penentu. Dan Islam menjadikan wahyu sebagai penentu. Keduanya tidak
mungkin disatukan tanpa mengorbankan salah satunya,” bebernya.
Oleh karena itu kelak, ia
mengingatkan bahwa suatu saat semua suara akan diam. “Tidak ada lagi voting,
ataupun suara mayoritas. Bahkan suara terbanyak pun tidak akan mampu menyelamatkan.
Begitu pun keputusan kolektif tidak dapat menjadi pembelaan,” urainya.
“Akan datang satu hari, tidak ada
lagi voting atau mayoritas. Tidak ada lagi demokrasi. Setiap mereka akan datang
kepadanya sendiri-sendiri,” sitatnya dari Al-Qur’an surah Maryam ayat 95.
Di sana, sebutnya, suara
terbanyak tidak menyelamatkan. “Keputusan kolektif tidak membela. Yang tersisa
hanya satu, apakah kita mengikuti kebenaran, atau mengikuti suara terbanyak?“ pungkasnya.
Om Joy menegaskan, ketika suara
menang, belum tentu kebenaran ikut menang. “Dan jika kebenaran telah jelas
tetapi diabaikan, maka itu bukan sekadar kesalahan, melainkan pilihan. Dan
setiap pilihan akan dimintai pertanggungjawaban,” tutupnya.[] M. Siregar