Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ada Apa dengan Gay: Bahayakah bagi Kehidupan Bernegara di Indonesia?

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:23 WIB Last Updated 2026-05-14T07:23:46Z

TintaSiyasi.id -- 
Kontroversial. Video seorang tokoh masyarakat yang menuding seorang pejabat memiliki orientasi seksual menyimpang (gay) dan mendesak presiden untuk mencopotnya, telah membuat publik gaduh. Namun terlepas dari benar tidaknya tudingan tersebut, geliat kelompok manusia yang disebut oleh Ustaz Abdul Shomad sebagai kaum pecinta lubang tahi (Kapiluth) itu, kian tampak di negeri ini

Dari segi populasi, berdasarkan data tahun 2025, lima provinsi tercatat memiliki jumlah LGBT terbanyak. Jawa Barat berada di peringkat pertama dengan sekitar 302 ribu orang, Jawa Timur 300 ribu orang, disusul Jawa Tengah 218 ribu, DKI Jakarta 43 ribu, dan Sumatera Barat 18 ribu.

Beberapa waktu lalu, publik juga dikejutkan dengan munculnya Grup Facebook Gay di beberapa kota yang beranggotakan total puluhan ribu orang. Polisi juga pernah menggerebek pesta gay bertajuk 'The Big Star' di sebuah hotel di kawasan Puncak, Bogor. Diikuti 75 peserta, sebagian besar berasal dari Jabodetabek. Polisi mendobrak kamar hotel yang berisi sejumlah pria dalam kondisi tanpa busana (timesindonesia.co.id, 2/7/2025).

menyimpang Perilaku ini jelas berbahaya. Bagaimana tidak? Dampaknya tidak hanya soal kesehatan, tetapi meluas ke aspek sosial, pendidikan, keamanan, dan generasi. Islam sebagai agama mayoritas di negeri ini pun menilainya sebagai perbuatan terlaknat, dosa besar, dan layak dihukum berat. Sayangnya, berdalih hak asasi manusia (HAM), kini LGBT kian eksis dengan dukungan internasional seperti AS sebagai negara pertama, PBB dan lembaga dunia lainnya, serta perusahaan multinasional. Maka jika tudingan Pak Amien Rais terhadap Seskab Teddy sebagai gay terbukti secara hukum, ini akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan bernegara di negeri ini. 

Penyebab Orientasi Seksual Gay Berbahaya bagi Kehidupan Bernegara

Masifnya dukungan terhadap eljibiti sungguh-sungguh diterima. Padahal jumlah kaum sodom sudah sangat banyak. Bisa dikatakan Indonesia mengalami darurat eljibiti. Dari data beberapa lembaga survei independen, Indonesia memiliki populasi 3% eljibiti. Berarti dari 250 juta penduduk, 7,5 jutanya adalah eljibiti. Kini, mereka kian berani tampil di publik dengan menggelar pesta seks gay, berkumpul di tempat umum, beradegan tak senonoh di sudut–sudut kota, hingga membuat grup komunitas di media sosial.

Menjamurnya eljibiti menjadi ironi. Mengingat perilaku ini dilaknat dalam agama (Islam) dan terlarang secara hukum dan moral. Islam jelas mengharamkan eljibiti sebagaimana kisah Nabi Luth yang Allah perintahkan untuk melarang eljibiti. Dalam Islam, eljibiti dikenal dalam dua istilah yaitu liwath (gay) dan sihaaq (lesbian). Kaum gay sudah ada sejak kaum Luth as. Allah SWT bermaksud melakukan perbuatan ini sebagai perbuatan keji (fahisy) dan melampaui batas (musrifun). 

Sementara dalam perspektif hukum dan HAM, setidaknya ada tiga hal yang perlu ditekankan terkait eljibiti. Pertama, menjalankan hukum bukan hanya dengan logika tapi juga rasa. Bercermin pada pendapat-pendapat di berbagai diskusi, tidak sedikit orang yang mengagungkan positivisme hukum. Menjadikan seolah-olah semua teknik serba otomatis bersifat mekanistik. 

Kepastian didewakan, HAM diagung-agungkan seolah hidup hanya memenuhi keserakahan individu memuaskan hasrat birahi meski menyimpang dari kodrat ilahi. Logika yang dituhankan seolah-olah diri tak pernah tersusun rasa dan karsa yang penuh hasrat pada pencarian kebenaran ilahi. Jangan yakin, ilahi justeru disebut ilusi. Adanya tak pernah dirasakan karena logikanya selalu terjebak segala empiris. 

Kedua, ini bukan Amerika atau Eropa tapi Indonesia, bumi di titik sudut Asia yang kaya dengan nilai oriental-transenden. Mistisisme menjadi ruh perilaku kita untuk tidak mengandalkan kreativitas, logika, tapi juga rasa. Hukum pun tidak boleh hanya mengandalkan logika, melainkan juga rasa (compassion). Cara bertindak kita tidak sama seperti Amerika dan Eropa, diakui atau tidak. Lalu, mengapa kita mati-matian mengidentifikasi diri untuk menyelaraskan (mengimitasi) agar cara kita berhukum dan berpolitik sama dengan mereka? 

Indonesia tidak mengikuti aliran Hukum Murni (reinerechtslehre) secara letterlijk. Sejak tahun 1964 bersambung dengan UU Pokok Kekuasaan Kehakiman mulai UU No. 14 Tahun 1970 hingga sekarang UU No. 48 Tahun 2009 selalu mengamanatkan: (1) Memutus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa, bukan peraturan belaka; (2) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat; (3) Pancasila mulai Tap MPRS XX/MPRS 1966 hingga UU No. 12 Tahun 2011 dijadikan sebagai sumber hukum nasional; (4) Pembangunan hukum nasional Indonesia juga bersumber dari hukum Islam, hukum adat, dan hukum modern.

Inilah yang mewajibkan kita untuk tidak memisahkan antara hukum, moral, dan agama. Upaya mengecualikannya berarti menggiring ke jurang keruntuhan negara agama dan negara bangsa. Berdasarkan prinsip ini, para penegak hukum khususnya hakim apalagi hakim konstitusi wajib membaca hukum dan konstitusi secara moral (moral reading on Constitution). 

Ketiga, membaca HAM sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945 harus dengan bingkai moral dan agama. Keduanya berfungsi melarang hingga menganut paham perbuatan yang dianggap melanggar moral dan agama. Dengan prinsip agung ini, akankah kita membiarkan eljibiti sebagai penyimpangan seksualitas terus berkembang tanpa mengambil langkah seribu demi mencegahnya? 

Hukum dapat dipakai sebagai sarana preventif dan represif menyelamatkan manusia dari kehancuran rasnya. Dengan catatan, cara kita berhukum tidak boleh hanya mengandalkan logika melainkan juga rasa mengagungkan keluhuran umat manusia sesuai harkat dan martabatnya. 

Di sisi lain, ada permasalahan tersendiri terkait isu diskriminasi yang dialami eljibiti di mata hukum. WHO telah menghapus eljibiti dari daftar penyakit mental (Diagnosis and Statistical Manual of Mental Disorders). Menurut mereka, eljibiti adalah perilaku normal bukan kelainan mental. Bahkan sebagai wujud pengakuan terhadap eksistensinya, kini telah ditetapkan Hari Gay Sedunia, ada 14 negara yang mebolehkan pernikahan sejenis, dan hanya tiga negara yang menganggap eljibiti sebagai kriminal (republika.co.id, 12/02/2016). 

Masifnya pergerakan eljibiti di abad 21 ini karena tak lagi sebagai aktivitas individu atau semacam komunitas sosial. Melainkan gerakan global yang diselenggarakan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Penyebaran dan kampanye komunitas eljibiti di Indonesia banyak dipengaruhi oleh serangan budaya asing dan disokong dana oleh lembaga-lembaga asing seperti USAID, AusAID, UNAIDS, dan UNFPA. Pendanaan paling luas dan sistematis oleh Hivos, sebuah organisasi Belanda yang berkolaborasi dengan Ford Foundation.

Mereka mengkampanyekan program-programnya melalui berbagai sarana dan prasarana yaitu: jalur akademik (intelektual), jalur sosial budaya, jalur jaringan/komunitas, jalur bisnis, serta jalur politik. 

Propaganda eljibiti merupakan konspirasi global yang berbahaya bagi negeri ini. Masifnya dukungan global terhadapnya telah membuka kran penyebaran idenya secara liar. Diduga merupakan upaya sistematis untuk menjauhkan masyarakat Indonesia dari ajaran agamanya alias sekularisme.   

Pelakunya selalu berlindung di bawah ketiak HAM. Penentang eljibiti sering dicap sebagai pelanggar HAM. Sebaliknya, pelaku dan pendukungnya disebut sebagai pembela HAM. HAM merupakan ide yang muncul dari prinsip hidup sekularisme liberal. Dalam masyarakat sekuler, seseorang bebas berperilaku termasuk melampiaskan hasrat seksual. Dengan siapa pun dan cara apa pun.

Karenanya harus ditolak dan dilawan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Perlawanan dari segi hukum harus siap sanksi bagi pelaku. Apakah ini diskriminatif? Mungkin ya! Namun, diskriminasi diperbolehkan untuk mencegah maraknya kejahatan seksual yang jelas haram secara agama. Pun tidak termasuk diskriminasi yang dilarang oleh UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Dengan demikian, perilaku eljibiti (gay) jelas berbahaya bagi kehidupan bernegara di Indonesia. Jika perilaku menyimpang ini berkembang, siapkah kita menerima peringatan-Nya berupa bencana dan malapetaka? serupa yang pernah Allah SWT timpakan kepada kaumnya Nabi Luth as.

Dampak Perilaku Gay terhadap Kehidupan Bernegara

Agar masyarakat menerima eksistensi kaum gay, para pendukungnya sering menyampaikan faktor penyebab eljibiti adalah genetis (bio genic). Mereka menyebutnya dengan teori 'gen gay' (gay gene theory) atau teori 'lahir sebagai gay' (born gay). Jika ditelisik, eljibiti disebabkan oleh salahnya asuh (psycho genic) dan salah budaya/lifestyle (socio genic). Bukan karena bawaan lahir atau genetis.

Contoh salah asuh adalah orang tua tidak membekali pendidikan agama, tidak menjalin hubungan baik dengan anak, tidak peduli teman bergaul anak, memperlakukan anak tidak sesuai jenisnya, anak laki-laki kehilangan sosok ayah. Sementara salah satu budaya/gaya hidup misalnya bergaul dengan komunitas eljibiti, terpapar kampanyenya dari internet.

Adapun dampak dari perilaku eljibiti (gay) adalah hal-hal berbahaya, yaitu:  

1.Bahaya secara medis 

A. 78% pelaku homoseksual terjangkit penyakit menular (Prof. Abdul Hamid Al-Qudah, spesialis penyakit menular dan AIDS di Asosiasi Kedokteran Islam Dunia dalam bukunya Kaum Luth Masa Kini).

B. Gay 2x lebih tinggi terkena risiko kanker anus dan mulut dibandingkan pria normal (penelitian oleh Cancer Research di Inggris pada 2001, 2003, 2005).

C. Rentan terhadap penyakit HIV/AIDS. Tahun 2010 terdapat 50 ribu infeksi HIV baru, dua pertiganya adalah gay (data CDC/Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS).

D. Wanita transgender risiko tertular HIV 34x lebih tinggi dibandingkan wanita biasa (republika.co.id, 2/12/2016).

e. Di Indonesia, penularan HIV di kalangan LGBT meningkat signifikan. Dari 6% pada tahun 2008, naik menjadi 8% pada tahun 2010, menjadi 12% pada tahun 2014. Sedang jumlah HIV di kalangan PSK cenderung stabil 8–9% (Republika, 2/12/2016).

2. Bahaya dari sisi agama

A. Merupakan perbuatan terlaknat yang sangat bertentangan dengan ajaran agama. Pelakunya dinilai dosa besar yang layak mendapatkan azab pedih.

B. Pelaku eljibiti cenderung memperturutkan nafsu syahwatnya. Orang yang lebih mengutamakan satu memuaskan (seksual), akan cenderung melalaikan memuaskan beragamanya. Sehingga ia akan jauh dari Allah SWT dan pengamalan agama-Nya.

C. Perilaku eljibiti yang masif dipromosikan akan dianggap sebagai kenormalan. Kemaksiatan yang terus dilakukan dan dipertontonkan akan dianggap sebagai kebenaran. Akibatnya, pelakunya akan bertambah.

3. Bahaya sosial 

A. Mengancam eksistensi keluarga. Pelaku eljibiti berasumsi tidak harus menikah dengan tipe lain untuk mendapatkan kenikmatan seksual. Akibatnya keberadaan (ketahanan) keluarga kian berkurang. 

B. Menghambat pertumbuhan umat manusia. Pasangan jenis sesama tidak akan bisa melahirkan keturunan, sehingga mereka mencari solusinya dengan sewa rahim. 

4. Bahaya moral 

a.Merusak tatanan masyarakat. Seorang gay bisa punya pasangan 20–106 orang pertahunnya. Sedangkan pasangan zina heteroseksual tidak lebih dari 8 orang seumur hidupnya. Bahkan ditemukan sekitar 43% gay sepanjang hidupnya melakukan homoseksual dengan 500 orang bahkan lebih. 79% dari mereka mengatakan bahwa pasangan sejenisnya itu merupakan orang yang tidak dikenalnya sama sekali.

B. Moral masyarakat kian terpuruk. Salah satunya, akibat dari pelaku eljibiti belia yang putus sekolah tanpa bekal pendidikan hingga perilaku negatif yang kian banyak. 

5. Bahaya dari sisi hukum

A. Memunculkan tindakan kriminal. Beberapa gay menjadi psikopat yang mudah membunuh dan memutilasi orang lain. Seperti kasus Ryan yang membunuh sebelas nyawa di Jombang, Jawa Timur.

B. Menimbulkan persoalan hukum. Pelaku eljibiti bebas berkeliaran di negeri ini karena dari aspek legalitas belum ada payung hukum untuk mengatur, melarang atau memberikan sanksi. 

Demikianlah berbagai bahaya dari perilaku eljibiti. Selanjutnya tentu berdampak buruk bagi kehidupan bernegara. Mengingat bahayanya yang begitu besar, maka perilaku ini wajib ditolak dan dihilangkan.

Strategi Anggota Perilaku Gay dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Mengingat bahayanya, eljibiti (gay) harus ditolak dan dilawan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dan karena Indonesia sebagai negara bangsa yang religius, seharusnya hukum di negeri ini memiliki cara untuk menanggulangi dari segi pencegahan hingga pemberantasannya. 

Adapun strategi anggota perilaku eljibiti (gay) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia adalah:  

Pertama, pemerintah harus memiliki kepekaan terhadap krisis terhadap persoalan eljibiti. Ia harus hadir dan menyadari betul fungsinya sebagai pengurus dan benteng rakyat, bukan hanya membiarkan virus eljibiti kian pembohong menyebar. 

Kedua, memberikan perlindungan optimal kepada anak bangsa dari ancaman budaya, gaya hidup, dan ideologi yang merusak kepribadian, termasuk eljibiti.

Ketiga, tidak membiarkan masuknya setiap upaya promosi pemikiran eljibiti, ajakan untuk memajukannya, serta bantuan luar negeri yang mendukung kampanye eljibiti meski berdalih HAM, demokrasi, dan penghapusan diskriminasi.

Keempat, memberikan edukasi tentang kerusakan eljibiti dan menerangkan gaya hidup agamis sebagai filter terhadap pengaruhnya. Pun mendorong rakyat untuk meningkatkan sistem kekebalan masyarakat dengan menjalankan amar makruf nahi mungkar.

Kelima, memfasilitasi kalangan akademisi dan ilmuwan melakukan kajian mendalam tentang eljibiti dengan pendekatan multidisipliner. Bukan untuk memperkokoh eksistensinya tetapi membebaskan masyarakat dari belenggu pengaruhnya. Dengan dukungan ormas keagamaan, misi ini akan lebih produktif.

Keenam, pemerintah (presiden) menginisiasi pelarangan eljibiti di seluruh wilayah Indonesia serta memidana pelaku, pelopor, promotor, penyandang dana, layaknya pemberantasan intelijen. Ini terdiri dari teror moral, teror mental, dan teror agama. Presiden membuat Perppu dan ancang-ancang DPR menetapkannya menjadi UU. 

Ketujuh, jika perlu, pemerintah daerah menyusun Perda larangan eljibiti bila di tingkat nasional pemerintah pusat mengabaikan fenomena kerusakan moral ini untuk mengisi kekosongan hukum. Tujuan anggota perilaku seks menyimpang yang mengundang azab Allah sebagaimana sejarah di zaman Nabi Luth telah membuktikannya.

Demikian langkah-langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk menangani aktivitas eljibiti di negara agama ini. Namun penting dipahami bahwa eljibiti tidak lagi sekadar masalah sosial individu, melainkan masalah bernuansa politik yang semakin eksis dengan dukungan negara-negara Barat yang notabene memusuhi kaum Muslimin. Bahkan diduga kuat merupakan salah satu propaganda Barat untuk merusak dunia Islam. 

Dengan demikian, bila umat Islam berkehendak untuk mencabut hingga ke akar–akarnya, yang utama adalah tak berhenti pada strategi di atas, atau cukup memboikot produk dari perusahaan pendukung eljibiti. Namun sekaligus memboikot sistem kehidupan yang memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya perilaku penting ini. Menjadi keniscayaan perubahan sistem kehidupan dari sekularisme liberal menuju tatanan Islam yang menerapkan aturan Allah SWT dan Rasul-Nya. Mari bersama mewujudkannya.[]

Oleh. Prof. Dr. Suteki, M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)

Opini

×
Berita Terbaru Update