Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Transformasi Sistemik: Islam sebagai Solusi Tuntas Tragedi Judol dan Kriminalitas

Jumat, 24 April 2026 | 06:37 WIB Last Updated 2026-04-23T23:37:39Z

TintaSiyasi.id -- Kapitalisme Rahim dari Kriminalitas

Kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang melibatkan seorang pemuda berinisial AF (23) terhadap ibu kandungnya. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa tragis ini dipicu oleh permasalahan terkait judi online.

Hilangnya rasa sayang ini bukan terjadi di ruang hampa. Saat individu dipaksa bertahan hidup dalam sistem yang tidak mengenal belas kasih, empati. Ibu, yang seharusnya menjadi sosok yang dimuliakan (sebagaimana perintah Birrul Walidain), namun dipandang sebagai "sumber modal" terakhir. Tragedi di Lahat adalah potret mengerikan ketika mengubah cinta menjadi murka, dan mengubah pelindung menjadi pembunuh.

Kita tidak sedang berhadapan dengan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan hasil eksperimen gagal sebuah negara yang menuhankan materi di atas nyawa. Dalam sistem yang sakit ini, rakyat disuguhi ilusi kekayaan instans melalui lubang jarum judi online yang dibiarkan menganga atas nama kebebasan pasar.

Negara membiarkan algoritma haram menghisap nalar generasi muda hingga mereka menjelma menjadi pemangsa bagi keluarga sendiri. Tragedi ini adalah bukti bahwa Kapitalisme telah berhasil mengubah kasih sayang menjadi amarah berdarah hanya demi angka di layar ponsel. 

Pemerintah tampak mandul, hanya mampu melempar regulasi parsial dan pemblokiran simbolis, sementara membiarkan struktur ekonomi tetap timpang dan menjerat rakyat dalam kemiskinan yang mematikan. Di bawah sistem ini, manusia bukan lagi mahluk mulia, melainkan sekadar komoditas yang diperas syahwat judinya hingga kering, lalu dibuang setelah menjadi monster pembunuh. Tragedi ini adalah jeritan keras bahwa kapitalisme adalah pabrik kriminalitas.

Lawan Kapitalisme dengan Islam

Kasus tragis di Lahat adalah puncak gunung es dari kegagalan sistem Kapitalisme. Islam menawarkan solusi ideologis yang menyentuh akar masalah melalui : 

Pertama : Akidah sebagai fondasi dan halal-haram sebagai standar.

Dalam Islam, perbuatan manusia tidak disetir oleh asas manfaat materi atau kesenangan sesaat (hedonisme), melainkan oleh Akidah Islamiah. Setiap individu dididik untuk sadar bahwa ia adalah hamba Allah yang setiap tindakannya akan dimintai pertanggungjawaban. Dengan menjadikan halal-haram sebagai standar perilaku, keimanan berfungsi sebagai polisi internal atau benteng pertama. Seorang Muslim tidak akan melirik judi bukan karena takut diblokir, tapi karena takut akan murka Allah. Inilah yang mencegah lahirnya mentalitas kaya instan yang merusak nalar.

Kedua : Sistem ekonomi Islam memutus memutus rantai kemiskinan.

Kemiskinan yang sering menjadi alasan rakyat terjebak judi. Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan) orang per orang, bukan sekadar angka rata-rata statistik. Hal ini dilakukan melalui Pengelolaan Kepemilikan Umum (seperti tambang, hutan, dan energi) yang hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, bukan diserahkan ke korporasi. Dengan akses gratis terhadap pendidikan dan kesehatan, serta lapangan kerja yang luas di sektor riil, tekanan ekonomi yang memicu depresi dan kriminalitas dapat dihilangkan secara sistemik.

Ketiga : Negara sebagai raa’in (pengatur) dan junnah (perisai).

Dalam bingkai Khilafah, negara hadir sebagai pelayan rakyat, bukan pelayan pemilik modal. Sebagai raa’in, negara bertanggung jawab penuh atas urusan rakyatnya. Sebagai Junnah, negara melindungi rakyat dari segala bentuk perusak moral dan fisik. Dalam kasus judol, negara tidak akan bersikap kompromistis demi pajak. Judol akan diberantas hingga ke akar infrastrukturnya—menutup aliran dana, menangkap bandar, hingga memblokir akses secara total tanpa celah—karena negara memandang judi sebagai penyakit sosial yang menghancurkan ketahanan bangsa, bukan komoditas ekonomi.

Khilafah menjalankan fungsi pengawasan sosial melalui mekanisme amar ma'ruf nahi munkar yang didukung penuh oleh regulasi negara, sehingga masyarakat memiliki sensitivitas tinggi terhadap bibit-bibit kejahatan di lingkungannya.

Keempat : Sistem sanksi (uqubat). 

Islam memiliki sistem hukum yang tegas . Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai:
Zawajir (pencegah): Beberapa bentuk Hukuman bagi pelaku kriminal (seperti pembunuhan atau bandar judi) akan diberlakukan qishash (hukuman balas setimpal), diyat (tebusan/denda), kifarah (penebus dosa), ta’zir (sanksi tambahan dari negara). Al-Baqarah ayat 178 menyatakan bahwa dalam qishash terdapat jaminan kelangsungan hidup bagi manusia, karena orang akan berpikir seribu kali sebelum membunuh jika tahu nyawanya akan menjadi taruhannya. Ini efektif memutus rantai kejahatan.

Jawabir (penebus): Bagi pelaku, hukuman yang diterimanya di dunia akan menjadi penebus dosa sehingga ia tidak akan diazab lagi di akhirat untuk kemaksiatan tersebut.

Dengan integrasi antara ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan hukum oleh negara, Islam menciptakan lingkungan yang aman di mana seorang anak akan memuliakan ibunya, dan negara menjaga harta rakyatnya dari jeratan haram.[]


Putri Rahmi D.E., SST
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update