Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Selama Manusia Pembuat Hukum, maka Berpotensi Menjadi Alat Kekuasaan

Minggu, 05 April 2026 | 10:59 WIB Last Updated 2026-04-05T03:59:32Z

TintaSiyasi.id -- Jurnalis Joko Prasetyo menilai bahwa selama manusia menjadi pembuat hukum, hukum berpotensi menjadi alat kekuasaan, bukan sepenuhnya penuntun kebenaran.

 

"Selama manusia menjadi pembuat hukum, hukum berpotensi menjadi alat kekuasaan, bukan sepenuhnya penuntun kebenaran," ujarnya kepada TintaSiyasi.ID, Selasa (31/03/2026).

 

Ia menegaskan, sistem demokrasi meletakkan kedaulatan di tangan manusia, sementara manusia sendiri memiliki keterbatasan yang dipengaruhi oleh kepentingan dan tidak lepas dari dorongan hawa nafsu.

 

Lanjutnya, selama ini demokrasi dipuja sebagai puncak peradaban politik manusia dan sebagai sistem yang paling adil, paling rasional, serta paling manusiawi. “Terlebih rakyat ditempatkan sebagai pemilik kedaulatan, seolah-olah suara mereka adalah penentu arah hukum dan masa depan,” lugasnya.

 

"Namun di balik semua itu, tersimpan satu pertanyaan yang tak pernah benar-benar dijawab secara jujur. Jika rakyat berdaulat, mengapa dalam praktiknya kekuasaan justru terkonsentrasi pada segelintir elite, pemilik modal, dan pengendali opini?” keluhnya mempertanyakan.

 

“Dan jika demokrasi menjanjikan keadilan, mengapa hukum kerap tampak lentur di hadapan kepentingan?" imbuhnya.

 

Meski demikian, pria yang akrab disapa om Joy itu menekankan pertanyaan tersebut bukan sekedar retorika. “Sejumlah pemikir Barat sendiri telah mengkritisi dinamika internal demokrasi,” ujarnya.

 

"Robert Michels dalam Political Parties menyimpulkan, organisasi modern, termasuk partai politik dalam sistem demokrasi, memiliki kecenderungan menuju oligarki, yakni terkonsentrasinya kekuasaan pada segelintir orang," terangnya.

 

Ia menambahkan, Joseph Schumpeter dalam Capitalism, Socialism, and Democracy bahkan mendefinisikan demokrasi sebagai mekanisme kompetisi antarelite untuk memperoleh dukungan rakyat melalui pemilihan, bukan sebagai pelaksanaan langsung kedaulatan rakyat.

 

"Dengan kata lain, demokrasi dalam praktiknya sering kali beroperasi melalui perantara elite, bukan kehendak rakyat secara langsung,” tandasnya.

 

Lanjut dikatakan, masalah tersebut tidak berdiri sendiri. “C Wright Mills dalam The Power Elite menunjukkan, dalam masyarakat modern, kekuasaan dalam banyak hal terkonsentrasi pada jaringan elite politik, militer, dan ekonomi yang saling berkelindan,” ulasnya.

 

Sementara itu, Om Joy juga menjelaskan, Sheldon S. Wolin dalam Democracy Incorporated menggambarkan fenomena managed democracy, yaitu kondisi ketika institusi demokrasi tetap ada secara formal.

 

"Namun dalam praktiknya sangat dipengaruhi oleh kekuatan korporasi dan struktur kekuasaan besar. Dalam situasi seperti ini, hukum berisiko bergeser dari instrumen keadilan menjadi arena tarik-menarik kepentingan," imbuhnya.

 

Di sisi lain, ia melihat bahwa demokrasi juga menghadapi persoalan dalam penentuan standar moral. Alexis de Tocqueville dalam Democracy in America telah memperingatkan potensi tirani mayoritas, yakni ketika keputusan mayoritas dapat menekan atau bahkan mengabaikan nilai -nilai kebenaran tertentu.

 

"Alasdair MacIntyre dalam After Virtue mengkritik, masyarakat modern kehilangan landasan objektif dalam menentukan benar dan salah, sehingga moralitas sering kali bergantung pada konsensus yang berubah-ubah. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mendasar, jika kebenaran ditentukan oleh suara terbanyak, lalu di mana posisi prinsip yang tetap?" ujarnya kembali mempertanyakan.

 

Imbasnya, ia menegaskan, pada titik itu persoalannya tidak lagi sekadar pada praktik, tetapi pada fondasi. “Sehingga, solusi mendasar untuk permasalahan tersebut tentu saja dengan menegakkan syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah. Pasalnya, Islam menawarkan pendekatan yang berbeda secara fundamental,” sebutnya.

 

"Islam tidak meletakkan kedaulatan pada manusia, melainkan pada wahyu. Imam al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an ketika menafsirkan QS Yusuf ayat 40 menegaskan, penetapan hukum (al-hukm) adalah hak Allah semata. Prinsip ini bukan hanya teologis, tetapi menjadi dasar dalam konstruksi sistem politik Islam," jelasnya.

 

"Dalam kerangka tersebut, kekuasaan tidak berfungsi sebagai pembuat hukum, melainkan sebagai pelaksana hukum syariat. Imam al- Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyah menjelaskan, imamah (khilafah) adalah institusi yang berfungsi menjaga agama dan mengatur urusan dunia. Dengan demikian, penguasa tidak berdiri di atas hukum, tetapi terikat oleh hukum yang bersumber dari wahyu. Definisi ini menegaskan, khilafah bukan sekadar struktur kekuasaan, tetapi mekanisme penerapan syariat secara menyeluruh dalam kehidupan," tutupnya.[] Taufan

Opini

×
Berita Terbaru Update