"Selama manusia menjadi pembuat
hukum, hukum berpotensi menjadi alat kekuasaan, bukan sepenuhnya penuntun
kebenaran," ujarnya kepada TintaSiyasi.ID, Selasa (31/03/2026).
Ia menegaskan, sistem demokrasi
meletakkan kedaulatan di tangan manusia, sementara manusia sendiri memiliki
keterbatasan yang dipengaruhi oleh kepentingan dan tidak lepas dari dorongan
hawa nafsu.
Lanjutnya, selama ini demokrasi dipuja
sebagai puncak peradaban politik manusia dan sebagai sistem yang paling adil,
paling rasional, serta paling manusiawi. “Terlebih rakyat ditempatkan sebagai
pemilik kedaulatan, seolah-olah suara mereka adalah penentu arah hukum dan masa
depan,” lugasnya.
"Namun di balik semua itu,
tersimpan satu pertanyaan yang tak pernah benar-benar dijawab secara jujur. Jika
rakyat berdaulat, mengapa dalam praktiknya kekuasaan justru terkonsentrasi pada
segelintir elite, pemilik modal, dan pengendali opini?” keluhnya mempertanyakan.
“Dan jika demokrasi menjanjikan
keadilan, mengapa hukum kerap tampak lentur di hadapan kepentingan?" imbuhnya.
Meski demikian, pria yang akrab disapa
om Joy itu menekankan pertanyaan tersebut bukan sekedar retorika. “Sejumlah
pemikir Barat sendiri telah mengkritisi dinamika internal demokrasi,” ujarnya.
"Robert Michels dalam Political
Parties menyimpulkan, organisasi modern, termasuk partai politik dalam
sistem demokrasi, memiliki kecenderungan menuju oligarki, yakni
terkonsentrasinya kekuasaan pada segelintir orang," terangnya.
Ia menambahkan, Joseph Schumpeter
dalam Capitalism, Socialism, and Democracy bahkan mendefinisikan
demokrasi sebagai mekanisme kompetisi antarelite untuk memperoleh dukungan
rakyat melalui pemilihan, bukan sebagai pelaksanaan langsung kedaulatan rakyat.
"Dengan kata lain, demokrasi
dalam praktiknya sering kali beroperasi melalui perantara elite, bukan kehendak
rakyat secara langsung,” tandasnya.
Lanjut dikatakan, masalah tersebut
tidak berdiri sendiri. “C Wright Mills dalam The Power Elite menunjukkan,
dalam masyarakat modern, kekuasaan dalam banyak hal terkonsentrasi pada
jaringan elite politik, militer, dan ekonomi yang saling berkelindan,” ulasnya.
Sementara itu, Om Joy juga menjelaskan,
Sheldon S. Wolin dalam Democracy Incorporated menggambarkan fenomena managed
democracy, yaitu kondisi ketika institusi demokrasi tetap ada secara
formal.
"Namun dalam praktiknya sangat
dipengaruhi oleh kekuatan korporasi dan struktur kekuasaan besar. Dalam situasi
seperti ini, hukum berisiko bergeser dari instrumen keadilan menjadi arena
tarik-menarik kepentingan," imbuhnya.
Di sisi lain, ia melihat bahwa
demokrasi juga menghadapi persoalan dalam penentuan standar moral. Alexis de
Tocqueville dalam Democracy in America telah memperingatkan potensi tirani
mayoritas, yakni ketika keputusan mayoritas dapat menekan atau bahkan
mengabaikan nilai -nilai kebenaran tertentu.
"Alasdair MacIntyre dalam After
Virtue mengkritik, masyarakat modern kehilangan landasan objektif dalam
menentukan benar dan salah, sehingga moralitas sering kali bergantung pada
konsensus yang berubah-ubah. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mendasar,
jika kebenaran ditentukan oleh suara terbanyak, lalu di mana posisi prinsip
yang tetap?" ujarnya kembali mempertanyakan.
Imbasnya, ia menegaskan, pada titik itu
persoalannya tidak lagi sekadar pada praktik, tetapi pada fondasi. “Sehingga,
solusi mendasar untuk permasalahan tersebut tentu saja dengan menegakkan
syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah. Pasalnya, Islam menawarkan
pendekatan yang berbeda secara fundamental,” sebutnya.
"Islam tidak meletakkan
kedaulatan pada manusia, melainkan pada wahyu. Imam al-Qurthubi dalam Al-Jami’
li Ahkam Al-Qur’an ketika menafsirkan QS Yusuf ayat 40 menegaskan,
penetapan hukum (al-hukm) adalah hak Allah semata. Prinsip ini bukan
hanya teologis, tetapi menjadi dasar dalam konstruksi sistem politik
Islam," jelasnya.
"Dalam kerangka tersebut,
kekuasaan tidak berfungsi sebagai pembuat hukum, melainkan sebagai pelaksana
hukum syariat. Imam al- Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sultaniyyah menjelaskan,
imamah (khilafah) adalah institusi yang berfungsi menjaga agama dan mengatur
urusan dunia. Dengan demikian, penguasa tidak berdiri di atas hukum, tetapi
terikat oleh hukum yang bersumber dari wahyu. Definisi ini menegaskan, khilafah
bukan sekadar struktur kekuasaan, tetapi mekanisme penerapan syariat secara
menyeluruh dalam kehidupan," tutupnya.[] Taufan