TintaSiyasi.id -- Peredaran narkoba, termasuk sabu-sabu, marak di kalangan pelajar. Mirisnya, di antara pelajar yang menjadi sasaran kini bukan sekadar korban, melainkan menjadi pengedar. Dilansir dari detik.com (02-04-2026), dua warga Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sabu. Salah satu di antaranya merupakan seorang pelajar. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu seberat 3,07 gram, satu telepon genggam, alat isap (bong), plastik klip kosong, serta uang Rp1,5 juta.
Kasus serupa juga terjadi di Kendari. Seorang remaja berinisial HS (19) ditangkap karena menyimpan 31 paket sabu-sabu seberat 6,92 gram yang tersebar di sejumlah lokasi berbeda. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut (suarasultra.com, 31-03-2026).
Fakta-fakta di atas menggambarkan bahwa pelajar yang seharusnya fokus belajar menyiapkan diri menjadi generasi penerus peradaban justru terjerumus pada kehidupan kelam. Ini bukan kasuistik, tetapi sudah menjadi fenomena, bahkan sistemik, karena hampir terjadi di mana-mana dengan pelaku dari berbagai level usia.
Kegagalan Sistem Pendidikan
Jika ditelisik lebih mendalam, persoalan ini tidak bisa dipisahkan dari sistem pendidikan yang diterapkan. Diakui atau tidak, sistem pendidikan saat ini adalah sistem pendidikan sekuler-materialistis. Sistem ini gagal membentuk generasi mulia berkepribadian Islam. Hal ini karena, pertama, sistem sekuler-materialistis memisahkan aturan Islam dalam kehidupan. Karena asasnya sekuler, tujuan pendidikan hanya sekadar transfer pengetahuan, tidak dikaitkan dengan keimanan.
Kedua, lemahnya fungsi tiga unsur pelaksana pendidikan, yakni lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat. Ini tercermin pada kacaunya kurikulum yang diterapkan, kurang optimalnya peran guru, serta lingkungan pendidikan yang tidak kondusif. Peran orang tua atau keluarga dalam pola asuh anak di rumah sering terabaikan karena sibuk bekerja. Di sisi lain, masyarakat saat ini cenderung individualis dan permisif sehingga kurang peduli terhadap sesama.
Ketiga, sulitnya pemberantasan narkoba dan sanksi hukum yang lemah. Narkoba dalam sistem ekonomi kapitalisme dianggap sebagai barang yang memiliki nilai selama masih ada yang membutuhkan. Meski berdampak merusak generasi, narkoba tetap diproduksi dan beredar luas di tengah masyarakat. Bahkan, peredaran narkoba menjadi pasar gelap yang menggiurkan. Sanksi pun hanya diberikan kepada pembuat dan pengedar narkoba.
Pendidikan Islam Melindungi Generasi
Dalam kitab Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah, Syekh ‘Atha bin Khalil menjelaskan bahwa kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Tujuannya untuk membentuk manusia yang berkepribadian Islam, menguasai tsaqafah Islam, serta menguasai ilmu kehidupan yang memadai. Dengan konsep ini, lahirlah generasi Muslim yang memahami hakikat penciptaan dirinya sebagai hamba Allah Swt. Dengan demikian, mereka akan tumbuh dalam dekapan iman sebagai benteng diri menghadapi tantangan kehidupan.
Selain itu, generasi akan menguasai tsaqafah Islam di samping sains dan teknologi. Mereka akan sibuk dengan belajar menempa diri demi masa depan. Suasana kompetisi belajar menjadi ilmuwan dan ulama pun berkembang dengan fasilitas memadai yang disediakan oleh negara.
Orang tua atau keluarga Muslim memahami perannya sebagai wadah pertama pembinaan keislaman sekaligus membentengi anak-anaknya dari pengaruh negatif. Masyarakat juga berperan sebagai kontrol sosial yang giat melakukan amar makruf nahi mungkar.
Dalam sistem Islam, barang haram seperti narkoba haram diproduksi dan dikonsumsi. Mendistribusikan barang tersebut di tengah masyarakat dianggap sebagai bentuk kejahatan (jarimah) yang harus ditindak. Syekh Abdurrahman al-Maliki dan Syekh Ahmad ad-Daur menyebutkan sanksi bagi kasus narkoba di dalam kitab Nizham al-‘Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat secara garis besar sebagai berikut.
Pemakai narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, bisa dianggap pelaku kriminal. Mereka dapat dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda. Bagi yang menjual, membeli, menyuling, mengangkut, atau mengumpulkan narkoba, seperti ganja, heroin, dan sejenisnya, akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara hingga 15 tahun, dan denda sebesar harganya. Bagi yang membuka tempat, baik terbuka maupun tertutup sebagai tempat mengonsumsi narkoba, akan dikenai sanksi cambuk dan penjara selama 15 tahun.
Sanksi tegas tersebut memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap masyarakat, termasuk generasi dari jerat narkoba serta tindak keburukan lainnya. Semua itu dapat diterapkan dalam naungan negara dengan sistem Islam, yakni Khilafah ala minhajin nubuwwah. Wallahu a'lam bishawab.
Oleh: Eni Imami, S.Si, S.Pd
Pendidik dan Pegiat Literasi