Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Miris! Pelecehan terhadap Perempuan Terjadi dalam Dunia Pendidikan

Kamis, 30 April 2026 | 19:46 WIB Last Updated 2026-04-30T12:46:07Z
Tintasiyasi.id.com -- Telah terjadi kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terhadap puluhan mahasiswa hingga dosen di fakultas tersebut. Skandal ini terungkap ke publik setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku tersebar di media sosial (https://bbc.com/indonesia), 15 April 2026).

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia. Munculnya kekerasan di dunia pendidikan bukanlah masalah baru, melainkan peristiwa yang sering terjadi akibat adanya pola sistemik.

Sebelum kasus UI, banyak kasus serupa terjadi di beberapa universitas ternama. Hal ini menunjukkan betapa parahnya borok di lembaga pendidikan tinggi.

Menurut Ubaid Matraji, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Selasa (14/04), sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman karena pelakunya justru banyak berasal dari dalam institusi pendidikan itu sendiri.

Sistem sosial rusak dampak dari penerapan ideologi kapitalisme dalam kehidupan bermasyarakat, yang mengagungkan kebebasan individu, memicu maraknya kekerasan seksual verbal. 

Kekerasan seksual verbal yang mencerminkan objektifikasi perempuan merupakan pelecehan berupa kata-kata, suara, maupun komentar bernada porno yang sering kali dianggap lumrah. 

Padahal, tindakan tersebut merendahkan perempuan dengan menjadikannya sekadar objek pemuas hasrat semata atau pandangan seksual. Dalam kondisi ini, perempuan tidak lagi dihargai sebagai sosok utuh yang bermartabat dan memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman sepenuhnya.

Masalah pelecehan seksual verbal ini sebenarnya sudah lama berlangsung, namun baru ditindaklanjuti secara serius setelah jadi perbincangan publik. Ini membuktikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan harus viral sebelum mendapatkan keadilan. 

Dalam syariat Islam, perbuatan manusia senantiasa terikat pada hukum syarak. Oleh karena itu, dapat dipastikan seluruh aktivitas kehidupan, baik privat maupun publik, selaras dengan tuntunan syariat.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah mengingatkan seseorang agar berhati-hati dalam berucap karena nanti setiap perkataan akan dipertanggungjawabkan. Allah berfirman: “Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).” (QS Qaf: 18). 

Ayat ini menjelaskan bahwa seluruh ucapan manusia dicatat oleh malaikat, apakah ucapannya itu membawa maslahat atau mendatangkan mudarat. Maka dari itu, seorang muslim harus senantiasa berpikir sebelum berbicara agar setiap perkataannya bernilai positif di sisi Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda:
 "Keselamatan manusia tergantung pada kemampuannya menjaga lisan." (HR Al-Bukhari).

Islam mengajarkan umatnya agar menjaga lisan karena bagian dari akhlak mulia yang harus dimiliki oleh setiap muslim. Dengan menjaga lisan, seorang muslim bukan hanya menjaga hubungan baik dengan sesamanya, tetapi juga taqarrub kepada Allah SWT dan meraih kemuliaan dari Allah, baik di dunia maupun akhirat.

Kekerasan seksual verbal adalah tindakan yang diharamkan karena merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap martabat manusia. Ditinjau dari berbagai aspek—baik agama, moral, maupun hukum—tindakan kekerasan seksual verbal sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. 

Oleh karena itu, pelakunya wajib dikenakan sanksi yang menjerakan, mulai dari sanksi sosial berupa celaan publik, denda materiil, hingga hukuman kurungan.

Dalam hubungan sosial masyarakat, Islam menerapkan aturan yang komprehensif. Aturan ini tidak hanya diterapkan dalam sistem pendidikan, tetapi juga mencakup semua aspek kehidupan; mulai dari sistem ekonomi, media massa, hukum, dan persanksian.

Aturan yang komprehensif ini hanya dapat terwujud dalam sistem Islam, bukan sistem sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan.

Dalam pendidikan, Islam memulai dengan menanamkan keimanan sejak dini dan mengajarkan adab untuk membentuk manusia yang memiliki kepribadian Islam, baik dalam pola pikir maupun pola sikap yang selaras dengan tuntunan syariat. 

Syariat Islam juga mengatur pergaulan sosial secara rinci melalui berbagai aturan preventif. Dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan, diperintahkan untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang mengundang syahwat serta menutup aurat secara sempurna. 

Islam melarang khalwat (berdua-duaan di tempat sunyi tanpa mahram) dan memerintahkan untuk menghindari ikhtilat (campur baur) dalam menjalani proses pendidikan. Ketika aturan preventif ini diterapkan secara konsisten dalam pergaulan, maka tindakan asusila hingga perzinaan dapat diatasi secara tuntas.[]

Oleh: Elfia
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update