Tintasiyasi.id.com -- Dunia pendidikan kembali berduka. Beredar screenshoot percakapan tidak pantas dalam group whatsapp beberapa hari lalu. Sangat disayangkan, ini melibatkan kaum intelektual calon penegak hukum.
Percakapan ini viral setelah akun @sampahfhui di X mengunggah tangkapan layar percakapan tersebut. Seketika unggahan itu viral dan menjadi sorotan karena dianggap sebagai kekerasan seksual verbal.
Diketahui, ada 16 pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 2023. Ironisnya, ke-16 pelaku bukanlah mahasoswa biasa, mereka memegang jabatan strategis dalam beberapa organisasi. Ada yang sebagai ketua organisasi, ketua angkatan, sampai calon panitia OSPEK (Metrotvnews.com 16-4-2026).
Setelah skandal ini terungkap, ternyata banyak muncul kasus serupa di kampus yang tidak kalah bergengsi. Melalui akun @ipb_menfess tangkapan layar percakapan serupa diunggah dan seketika mengundang kegaduhan (Bogor.suara.com 16-4-2026).
Tidak cukup sampai di sini. Kasus-kasus sejenis juga banyak bermunculan, baik yang melibatkan mahasiswa maupun dosen. Hal ini menandakan adanya perilaku yang senantiasa dijaga dan dipelihara sehingga menimbulkan dampak yang sama berulang, bahkan semakin menjadi.
Semestinya civitas akademika adalah ruang aman bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas pendidikannya. Bagaimana tidak, dunia kampus yang menjadi tempat berkumpulnya kaum intelektual adalah laboratorium ilmu pengetahuan, tempatnya ilmu dan adab ditinggikan.
Namun kenyataan hari ini justru jauh daripada kenyataan. Ini bukanlah kasus biasa. Ini adalah sebuah pola. Ada perilaku yang dinormalisasi bahkan ditumbuhsuburkan atas nama hak asasi. Bukan sekadar ulah individu, tapi menandakan ada kerusakan sistem pergaulan yang dianggap wajar.
Perilaku adalah dampak dari bagaimana cara kita berpikir. Dengan kata lain, pola sikap lahir dari pola pikir yang kita miliki. Sementara pola pikir senantiasa dipengaruhi oleh input-input yang kita dapatkan dari berbagai sumber yang kita terima, entah itu dari bacaan ataupun tontonan.
Alhasil apa yang kita baca dan tonton akan selaras dengan apa yang kita pikirkan. Maka Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengatakan dalam Nidzomul Islam bahwa manusia bangkit dengan pemikirannya. Karena pemikiran akan senantiasa mempengaruhi seluruh sikap dan perbuatan kita dalam menjalankan kehidupan.
Hari ini, kita dihadapkan pada era gempuran sosial media dan pergaulan yang tanpa batas. Bagaimana konten-konten vulgar beredar dengan bebas dan bisa diakses oleh siapa saja.
Sementara, sesuatu yang sering muncul, dibicarakan, atau ditampilkan di ruang publik akan menjadi hal yang normal dan wajar sekalipun tabu. Padahal, akal yang menjadi salah satu komponen berpikir akan rusak ketika terus menerus digempur dengan hal-hal yang semacam ini.
Alhasil produk dari kerusakan akal ini adalah senantiasa menormalisasi interaksi tanpa batasan syar'i. Maka tidak heran jika setiap hari banyak muncul kasus-kasus diluar nalar seperti yang dilakukan oleh ke-16 pelaku kekerasan seksual verbal di UI ini.
Semua hal ini terjadi secara sistematik. Karna sebuah pola yang berulang merupakan buah dari kesalahan sistem yang diterapkan.
Sistem kapitalisme-sekuler yang diterapkan hari ini adalah akar dari banyak kerusakan yang menimpa generasi.
Dalam sistem ini, interaksi dibangun berlandaskan kebebasan (liberal). Semua boleh mengatur dirinya sendiri sesuai dengan hawa nafsunya. Batasan yang mengikat seringkali dianggap sebagai sebuah pengekangan dan pelanggaran terhadap HAM.
Dalam Islam, manusia sebagai makhluk ciptaan Allah memiliki naluri-naluri yang senantiasa butuh pemenuhan. Maka Allah bekali seperangkat aturan agar manusia tidak salah kaprah dalam memenuhi nalurinya.
Akhirnya kehidupan berjalan dengam penuh keteraturan sebagaimana Allah menetapkan. Generasi yang menjadi tonggak dari peradaban akan senantiasa mengoptimalkan perannya salah satunya dengan cara serius dalam menempuh pembelajaran dan pendidikan, terutama pada tingkat perguruan tinggi.
Pengaturan semacam ini tidak cukup dilakukan oleh individu. Maka Islam juga menerapkan aturan ini dalam konteks negara. Negara akan senantiasa berperan dalam menjaga ketaqwaan individu dengan penetapan hukum syara' sebagai aturan kehidupan, dan penerapan sanksi yang bukan hanya sekedar formalitas, tetapi benar-benar menjadi solusi.
Negara juga menjamin setiap lembaga pendidikan berperan sesuai dengan tujuan pendidikan, yakni membentuk kepribadian Islam yang dibangun oleh pola pikir dan pola sikap Islami, serta menjadi ilmuan, teknokrat, dan para ahli di bidang masing-masing dalam rangka menjadikan Islam sebagai mercusuar dunia.
Hal ini akan terwujud ketika aturan Islam dijadikan sebagai aturan kehidupan dan bernegara, yakni Daulah Islam. Wallahu A'lam Bishshowwab.[]
Oleh: Firdayanti Solihat
(Founder Kristal Bening)