Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Zakat dan Kemiskinan: Ketika Solusi Islam Hanya Dijadikan Tambal Sulam

Jumat, 13 Maret 2026 | 17:30 WIB Last Updated 2026-03-13T10:30:20Z
TintaSiyasi.id -- Zakat yang merupakan kewajiban dalam Islam dinilai memiliki potensi besar untuk membantu mengurangi kemiskinan. Namun, cara negara memposisikan zakat menunjukkan masalah yang lebih mendasar: zakat diperlakukan hanya sebagai dana sosial tambahan, bukan sebagai bagian dari sistem ekonomi yang merupakan implementasi dari kesempurnaan sistem Islam kaffah. 

Diwartakan Antaranews (24/02/2026), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan potensi zakat di Kalimantan Selatan mencapai sekitar Rp2,7 triliun per tahun dan dapat dimanfaatkan untuk menekan angka kemiskinan yang saat ini berada di kisaran 3,84 persen. Namun realisasi penghimpunan zakat pada 2024 hanya sekitar Rp35,65 miliar, sangat jauh dari potensi yang ada. 

Fenomena ini bukan hanya terjadi di daerah. Secara nasional, potensi zakat diperkirakan mencapai Rp327 triliun, tetapi yang berhasil dihimpun baru sekitar Rp41 triliun. Artinya, sebagian besar potensi zakat belum tergarap
(Kompas TV, 26/02/2026).

Fakta lainnya, mayoritas masyarakat masih menyalurkan zakat secara langsung kepada penerima, bukan melalui lembaga resmi. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara potensi zakat dan mekanisme pengelolaannya.

Kemiskinan Bukan Sekadar Kurang Bantuan

Sering kali kemiskinan dipahami sebagai masalah kurangnya bantuan atau kurangnya dana sosial. Karena itu, zakat diposisikan sebagai instrumen tambahan untuk membantu kaum miskin. Padahal persoalan kemiskinan jauh lebih kompleks dan bersifat struktural.

Dalam sistem ekonomi kapitalistik, kemiskinan tidak hanya muncul karena individu kekurangan uang, tetapi karena struktur ekonomi yang menghasilkan ketimpangan. Liberalisasi sumber daya alam membuat kekayaan besar terkonsentrasi pada korporasi. Privatisasi layanan publik membuat kebutuhan dasar rakyat menjadi mahal. Distribusi kepemilikan aset juga sangat timpang.

Akibatnya, sebagian kecil orang menguasai sumber daya yang sangat besar, sementara sebagian besar masyarakat hanya memperoleh bagian yang sangat kecil dari kekayaan ekonomi.

Dalam konteks seperti ini, zakat memang dapat membantu sebagian masyarakat miskin. Namun jika akar ketimpangan tetap dibiarkan, zakat hanya menjadi alat untuk meredakan gejala, bukan mengubah struktur yang melahirkan kemiskinan.

Zakat dalam Paradigma Negara Sekuler

Masalah paling mendasar sebenarnya terletak pada paradigma negara. Dalam sistem sekuler, zakat tidak ditempatkan sebagai instrumen fiskal utama negara. Negara tetap bertumpu pada pajak, utang, investasi, dan mekanisme pasar bebas sebagai fondasi ekonomi.

Karena itu muncul situasi yang kontradiktif: negara memungut pajak tinggi dari masyarakat, tetapi pada saat yang sama berharap zakat dapat membantu mengatasi kemiskinan.

Padahal dalam logika ekonomi kapitalisme, distribusi kekayaan memang tidak menjadi prioritas utama. Sistem ini lebih menekankan pertumbuhan ekonomi dan akumulasi modal. Ketika ketimpangan semakin besar, barulah berbagai program bantuan sosial diperkenalkan untuk meredam dampaknya.

Dalam konteks ini, zakat sering kali hanya berfungsi sebagai “penenang sosial”. Ia membantu sebagian masyarakat miskin, tetapi tidak menyentuh akar persoalan ekonomi yang melahirkan ketimpangan.

Perspektif Islam: Zakat Bukan Sekadar Filantropi

Berbeda dengan pendekatan tersebut, Islam memandang zakat sebagai bagian dari sistem ekonomi negara. Zakat bukan sekadar sedekah sukarela, tetapi kewajiban yang dipungut oleh negara dan dikelola secara sistematis.

Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki amil resmi yang bertugas memungut zakat dari para muzakki. Zakat kemudian didistribusikan kepada delapan golongan penerima yang telah ditetapkan syariat.

Lebih penting lagi, zakat bukan satu-satunya instrumen ekonomi. Islam juga memiliki mekanisme distribusi kekayaan yang lebih luas. Misalnya pengaturan kepemilikan sumber daya alam yang tidak boleh dimonopoli individu atau korporasi, serta kewajiban negara menjamin kebutuhan dasar rakyat seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.

Dengan struktur seperti ini, zakat tidak berdiri sendiri sebagai bantuan sosial, tetapi menjadi bagian dari sistem distribusi kekayaan yang menyeluruh.

Perubahan Paradigma

Upaya Bappenas mengoptimalkan zakat sebenarnya menunjukkan pengakuan bahwa zakat memiliki potensi besar bagi kesejahteraan masyarakat. Namun selama zakat hanya diposisikan sebagai dana sosial tambahan dalam sistem kapitalistik, dampaknya akan tetap terbatas.

Optimalisasi zakat tanpa perubahan sistem hanya akan menghasilkan perbaikan marginal. Ia dapat membantu sebagian orang keluar dari kemiskinan, tetapi tidak akan menghapus ketimpangan struktural yang menjadi akar masalah.

Karena itu, persoalan sebenarnya bukan sekadar bagaimana meningkatkan penghimpunan zakat, tetapi bagaimana menempatkan zakat dalam kerangka sistem ekonomi yang benar.

Dalam sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh, zakat bukan sekadar program sosial. Ia menjadi bagian dari struktur negara yang memastikan distribusi kekayaan berjalan adil dan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi.

Tanpa perubahan paradigma tersebut, zakat akan terus diperlakukan sebagai solusi sementara—sebuah tambal sulam bagi masalah yang sebenarnya jauh lebih mendasar.

Wallahu'alam.

Tuty Prihatini, S.Hut.
(Aktivis Muslimah Banua)

Opini

×
Berita Terbaru Update