TintaSiyasi.id -- Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ATR) menyisakan soal serius bagi umat Islam. Bagaimana nasib jaminan halal ketika sebagian produk manufaktur asal AS dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal di Indonesia? Di Pasal 2.9 ATR, diatur pengecualian sertifikasi dan pelabelan halal untuk produk nonpangan tertentu seperti kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur lain—dengan ruang pengakuan terhadap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui otoritas Indonesia. Bahkan, rujukan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menegaskan bahwa label halal dari AS harus diakui tanpa intervensi otoritas halal Indonesia, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah negara sedang mempertimbangkan iman rakyatnya atau sekadar mengejar “aman” secara ekonomi?
Ekosistem Halal yang Rentan
Secara normatif, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama tentang produk wajib bersertifikat halal, serta lembaga pelaksana. Namun secara faktual, ekosistem halal belum sepenuhnya kokoh. Masih terdapat keterbatasan pengawasan, disparitas pemahaman publik, serta tantangan teknis pada produk nonpangan. Ketika produk AS dibebaskan dari sertifikasi halal dan nonhalal, celah ini berpotensi melebar. Alih-alih memperkuat jaminan, kebijakan tersebut justru menyulitkan konsolidasi sistem halal nasional.
Lebih jauh, halal–haram tidak semata soal makanan dan minuman. Kosmetik, kemasan, wadah, hingga produk gunaan lain juga bersentuhan dengan kaidah syariat: bahan, proses, dan potensi kontaminasi. Mengendurkan standar pada sektor-sektor ini berarti mereduksi makna halal menjadi urusan sempit, padahal Islam memandangnya sebagai prinsip hidup.
Dagang di Atas Syariat?
Dalih utama kebijakan ini adalah efisiensi dan kemudahan akses dagang. Namun, jika demi tarif murah negara mengorbankan kepentingan umat, maka orientasi kebijakan tampak lebih memihak keuntungan materi ketimbang penjagaan nilai ruhiyah. Dalam logika sekularisme, agama sering ditempatkan di ruang privat, sementara negara fokus pada kalkulasi ekonomi. Konsekuensinya, standar halal bisa dinegosiasikan.
Lebih problematis lagi, pengakuan terhadap sertifikat halal dari AS—negara non-Muslim—untuk produk yang masuk ke Indonesia, menempatkan penentuan halal–haram pada pihak yang tidak berangkat dari akidah Islam. Sejumlah kalangan mengingatkan, negara yang tidak menjadikan syariat sebagai standar tidak memiliki landasan teologis untuk menetapkan kriteria halal. Kritik dari para ulama dan ormas Islam, termasuk Majelis Ulama Indonesia, mencerminkan kegelisahan ini.
Halal sebagai Soal Iman
Bagi seorang Muslim, halal–haram adalah urusan iman. Negara, dalam pandangan Islam, berfungsi sebagai raain (pengurus) yang memastikan rakyat dapat hidup dalam ketaatan—termasuk terhindar dari yang haram. Maka, kebijakan perdagangan seharusnya tunduk pada standar syariat, bukan sebaliknya.
Regulasi Islam meniscayakan bahwa seluruh produk yang masuk ke wilayah kaum Muslim memenuhi persyaratan halal. Ulama bertanggung jawab menjaga kejelasan status halal–haram dan menolak penyerahan otoritas tersebut kepada pihak yang tidak berhak. Umat pun dilarang tunduk pada standar yang ditetapkan pihak luar yang tidak menjadikan syariat sebagai rujukan.
Di sinilah kebutuhan akan institusi negara yang berasas akidah Islam menjadi krusial. Negara yang orientasi kepemimpinannya adalah ridha Allah akan menjadikan halal–haram sebagai standar kebijakan. Dalam konstruksi ini, konsep khilafah dipandang sebagai raain dan junnah (pelindung) yang menjamin kehalalan komoditas yang beredar; hanya produk yang sesuai syariah yang boleh diimpor, dan kerja sama dengan negara kafir harbi fi’lan tidak dilakukan.
Pelonggaran sertifikasi halal produk AS bukan sekadar isu teknis perdagangan, melainkan cermin arah kebijakan, apakah iman menjadi pertimbangan utama atau justru dikalahkan oleh kepentingan ekonomi. Ketika standar halal dinegosiasikan, yang dipertaruhkan bukan hanya label pada kemasan, melainkan ketenangan batin umat dalam menjalani perintah agama.
Negara semestinya berdiri sebagai pelindung akidah rakyatnya, bukan sekadar fasilitator pasar. Sebab, bagi kaum Muslim, halal bukan komoditas—ia adalah standar hidup yang menentukan kehidupan di dunia dan akhirat.[]
Oleh: Nur Hidayah
Aktivis Muslimah