×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Komitmen Import 1000 Ton Beras Dari AS, Anomali Di Tengah Klaim Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:43 WIB Last Updated 2026-03-07T10:43:51Z
TintaSiyasi.id -- Melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden RI dan Presiden AS, Indonesia menyetujui impor 1000 ton beras klasifikasi khusus pertahun dari Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal. Impor ini diizinkan sebagai bagian dari komitmen perjanjian, meskipun sempat ada arahan untuk menghentikan impor beras. Namun kesepakatan ini diklaim guna memenuhi kebutuhan industri atau restoran tertentu seperti restoran Jepang yang membutuhkan beras dengan karakteristik khusus dari AS. 

Juru bicara kementerian koordinator bidang perekonomian Haryo Limanseto menyatakan bahwa komitmen impor beras AS hanya sebesar 1000 ton, tidak signifikan atau hanya sekitar 0, 00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025, Haryo menambahkan, Indonesia tercatat tidak mengimpor beras dari AS dalam 5 tahun terakhir. Ditambah lagi, jumlah komitmen ini tidak signifikan. BBC News Indonesia, Senin (23/2/2026).

Bhima Yudistira sebagai Direktur Eksekutif Center Of Economic and Law Studies (CELIOS) menyayangkan adanya perjanjian rencana impor 1000 ton beras dari AS, menurutnya kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu program swasembada beras nasional. Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap peredaran beras khusus tersebut terutama terkait kekhawatiran merembesnya beras khusus ke pasar umum dan mengganggu stabilitas harga beras lokal. Sebaliknya ia menyarankan agar perusahaan swasta diberikan keleluasaan untuk membeli beras khusus dengan harga yang kompetitif tanpa intervensi pemerintah yang berlebihan. 

Sebagaimana diketahui bawa kebijakan impor beras sangat berlawanan dengan klaim swasembada beras yang digaungkan pemerintah. Pemerintah menargetkan swasembada pangan pada tahun 2025 dilaporkan terjadi peningkatan signifikan dalam produksi beras nasional dengan produksi tahun 2025 tercatat mencapai 34,71 juta ton atau naik 13,36% dibandingkan 2024. Oleh karena itu pemerintah sempat menyatakan tidak melakukan impor beras umum karena produksi dalam negeri yang surplus, dengan stok aman hingga akhir tahun. Meskipun begitu, data menunjukkan masih adanya aktivitas impor beras terbatas (seperti beras khusus) pada Oktober 2025. 

Meskipun jenis beras yang diimpor dikategorikan klasifikasi khusus (bukan beras konsumsi umum) namun kebijakan impor sering dikritik karena berdampak negatif pada petani local. Terutama jika beras impor masuk saat panen raya yang menyebabkan harga jual gabah lokal turun serta kebocoran impor beras dengan label khusus. 

Beras dan bahan pokok adalah komoditas politik yang berpengaruh terhadap posisi suatu negara, dengan kebijakan impor beberapa produk pertanian termasuk beras sebagai bagian perjanjian dagang resiprokal dengan AS memberi bukti kedaulatan pangan Indonesia masih lemah. 

Perjanjian dagang resiprokal dengan AS bertentangan dengan syariat Islam karena berpijak pada sistem ekonomi kapitalisme yang hanya memprioritaskan keuntungan dan pasar dari pada keadilan distribusi. Dalam sistem ekonomi kapitalisme hanya fokus pada produksi (pertumbuhan ekonomi) tetapi gagal dalam distribusi sehingga kekayaan hanya berputar pada segelintir orang saja. 

Swasembada pangan mutlak dibutuhkan untuk membangun kedaulatan pangan, karena swasembada pangan merupakan salah satu pilar utama dan mutlak dibutuhkan untuk membangun kedaulatan pangan sebuah Negara. Terutama dalam konteks mewujudkan Indonesia yang lebih mandiri, berdaulat, dan tidak tergantung pada impor. Kebijakan ini menegaskan bahwa Indonesia mampu menyediakan kebutuhan pangan sendiri melalui pemanfaatan sumber daya lokal. 

Kebijakan politik ekonomi negara besar termasuk perjanjian dagang resiprokal (timbal balik) seringkali digunakan sebagai alat perjanjian ekonomi (neo-kolonialisme) terhadap negara yang lebih kecil atau berkembang. Alhasil negara berkembang kehilangan kedaulatan untuk mengatur ekonomi dalam negerinya sendiri karena harus tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh negara besar. 

Negara Islam dilarang keras bergantung dan tunduk atau mengikatkan diri pada ekonomi negara-negara kafir (imperialisme/kapitalisme global). Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya alam (kepemilikan umum) untuk kemaslahatan rakyat yang hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan fasilitas umum, bukan diserahkan kepada pihak swasta atau asing. Negara memiliki peran aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi, serta menghapus riba dan monopoli. 

Kedaulatan pangan akan terwujud melalui penerapan sistem politik ekonomi Islam secara komprehensif. Di mana negara bertanggung jawab penuh atas pengelolaan hajat hidup orang banyak bukan menyerahkannya pada mekanisme pasar. Dengan membangun kemandirian dalam segala bidang tanpa ketergantungan pada impor, terutama dari negara-negara yang berpotensi mendikte kebijakan Negara yang lebih lemah. 

Wallahualam bissawab

Oleh: Nur Afrida 
Aktivis Muslimah 

Opini

×
Berita Terbaru Update