Menyorot Perjanjian ATR antara Indonesia dan AS
Menyorot kesediaan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang melakukan Perjanjian dagang (Agreement on Reciprocal Trade/ART) Indonesia-AS 2026 menunjukkan tiga hal penting. Pertama, pemerintah tampak tunduk dan patuh terhadap AS sebagai negara paling jahat hari ini. Memang AS memiliki julukan sebagai negara super power, tapi ternyata kekuatan super yang dimiliki AS bukan untuk menciptakan kesejahteraan dunia, melainkan sebaliknya, justru malah membuat huru-hara dunia.
AS meminta semua negara di dunia tunduk dan patuh padanya. Tidak boleh ada kekuatan yang mengungguli AS. Terlebih jika negeri itu muslim tentu akan diluluhlantakan oleh AS. Seperti yang dialami Nicholas Maduro Presiden Venezuela atau Presiden Iran. Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, dilaporkan meninggal dunia pada 28 Februari 2026 akibat serangan udara gabungan di Teheran. Melalui perjanjian ATR, AS memperdaya Indonesia, bahkan membodohi negeri ini.
Kedua, AS mengamankan posisi perusahaan-perusahaan yang ia miliki di Indonesia. Seperti، Freeport, Exxon Mobile, Chevron, dan lainnya. Publik tahu, hadirnya perusahaan kapitalis AS tersebut adalah untuk "mengeksploitasi" sumber daya alam, baik minyak bumi ataupun tambang emas. Dengan dalil investasi dan energi mereka mengelola ladang minyak atau tambang emas yang ada di Indonesia.
Ketiga, Indonesia akan dijadikan pasar bebas AS yang menerjang syariat Islam. Indonesia melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), mempermudah izin impor, dan mengakui standar produk/sertifikasi FDA dari AS. Hal ini artinya, standar halal-haram yang sudah dilaksanakan di Indonesia harus menyesuaikan standar halal-haram versi AS negara kafir. Padahal soal halal-haram tidak hanya soal zatnya saja tetapi juga mekanisme memproses barang tersebut dan akad muamalah yang digunakan juga harus halal.
Keempat, perjanjian ATR ini bukan kerjasama dagang tetapi penjajahan dagang, karena yang untung cuma AS. Namun, Indonesia justru buntung. Indonesia menghapus bea masuk (0%) untuk 99% produk AS, sementara AS mengenakan tarif 19% untuk produk Indonesia. Bagaimana bisa produk AS masuk bebas tanpa bea cukai, bahkan hampir 99%? Berbeda kasus dengan barang-barang Indonesia yang masuk ke AS masih kena pajak 19%. Selain itu, Indonesia sepakat tidak mengenakan pajak jasa digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS dan mempermudah transfer data lintas batas.
Kelima, pengukuhan Indonesia sebagai negara tabi'ah Amerika. Negara tabi'ah adalah negara pengikut karena politiknya terikat dengan negara ula (adidaya) baik urusan politik luar negeri maupun dalam negerinya. Indonesia negeri gemah ripah loh jinawi menampakkan wajah lemah dan tunduk kepada AS sebagai negara adidaya. Semua titah AS, negeri ini tunduk. Bahkan ketika SDA dikeruk hingga menciptakan kerusakan alam juga tidak ada perlawanan sedikit pun.
Inilah penjajahan dan penindasan di balik perjanjian dagang dengan AS. Melalui World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia, AS membodohi negeri-negeri pengikut mereka. Namun, Indonesia ditambah lagi dengan perjanjian ATR. Dampak nyata penerapan sistem ekonomi kapitalisme adalah penjajahan yang dilakukan negara adidaya tersistem dan terstruktur menciptakan ketidakadilan dan ekploitasi untuk memenuhi keserakahan negara kafir penjajah AS.
Dampak Perjanjian ATR terhadap Aspek Ekonomi, Sosial, dan Politik di Indonesia
Perjanjian ini tidak ada manfaatnya untuk Indonesia kecuali kerugian yang nyata. Dampak perjanjian ATR terhadap aspek ekonomi, sosial, dan politik di Indonesia adalah sebagai berikut. Pertama, dampak ekonomi. Hegemoni AS makin menancap kuat terhadap Indonesia. Dari poin-poin yang ada di perjanjian ATR tersebut tampak jelas Indonesia-lah yang dirugikan oleh AS. Namun, posisinya Indonesia tidak punya nyali dan tidak ada daya melawan cengkraman AS yang makin licik dan rakus.
AS menjajah Indonesia memang tidak dengan moncong senjata tetapi dengan meminta Indonesia memberikan ruang AS untuk merampok kekayaan alam yang ada di Indonesia. Ekonomi kapitalisme yang dipaksakan AS untuk diterapkan di negara-negara pengikut seperti Indonesia telah menciptakan ketimpangan dan tidak akan mewujudkan kesejahteraan. Justru yang terjadi ekonomi riba mencekik rakyat, badai pengangguran terjadi rutin, dan sebagainya.
Kedua, dampak sosial dari perjanjian ini adalah maraknya kejahatan sosial karena ekonomi masyarakat makin sulit. Indonesia harus tetap bayar jika mengekspor ke AS, tetapi AS justru tidak dikenakan pajak. Kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat justru dikuasai perusahaan AS. Inilah yang menyebabkan negara menghapus banyak subsidi dan menaikkan berbagai pajak yang ada. Ketika kehidupan makin sulit angka kriminalitas meningkat. Parahnya, penyakit mental juga merajalela ketika tekanan ekonomi makin sulit.
Ketiga, dampak politik adalah Indonesia tidak memiliki kedaulatan politik, baik politik luar negeri maupun dalam negeri berada di bawah kendali AS. Inilah konsekuensi logis ketika negeri ini menjadi negara tabi'ah (pengikut) AS. Dalam urusan luar negeri, Indonesia tidak menjalankan politik bebas aktif, tapi mengikuti titah AS seperti harus bergabung di Board of Peace. Bahkan tunduk kepada AS ketika diminta mengirimkan pasukan ke sana. Pasukan tersebut bukan untuk jihad mengusir entitas Yahudi, tapi justru untuk memuluskan kepentingan penjajah Yahudi.
Dalam urusan dalam negeri pun sama, banyak kebijakan yang diputuskan bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk memenuhi kerakusan kapitalis Barat dalam mengeksploitasi sumber daya alam di Indonesia. Ketimpangan terjadi, rakyat miskin meningkat, sumber daya alam dikeruk kapitalis asing hingga merusak alam, bahkan budaya korupsi memperparah kondisi kehidupan negara hari ini. Sistem demokrasi yang katanya mengakomodasi suara rakyat justru menampakkan wajah hipokrit. Sistem ini berdiri untuk melindungi para kapitalis. Keputusan memang diperoleh dari sidang para anggota dewan perwakilan rakyat, tapi banyak keputusan justru untuk memuluskan kepentingan pemilik modal (kapitalis).
Perjanjian demi perjanjian dilakukan dengan negara asing, tapi bukan untuk kesejahteraaan rakyat. Justru untuk memberikan tekanan supaya negara tersebut mau tunduk kepada kapitalis asing. Itulah yang terjadi di Indonesia hari ini. Perjanjian ATR bukan perjanjian reciprocal (timbal balik) tapi sepihak dari AS, karena hanya AS yang mendapatkan berlipat keuntungan dan Indonesia malah menjadi negara yang dirugikan akibat perjanjian tersebut. Begini ketika Indonesia beredar di dalam orbit ideologi kapitalisme sekuler, mau tidak mau, suka tidak suka, harus patuh kepada AS sebagai pemimpin ideologi kapitalisme sekuler di dunia.
Strategi Islam dalam Melakukan Perjanjian terhadap Negara Asing
Islam tidak hanya mengatur ibadah mahdah saja, tapi Islam juga mengatur bagaimana seorang Khalifah memimpin negara. Termasuk dalam melakukan kerjasama dengan negara asing, Islam mengatur hal ini. Dalam Islam adalah larangan keras alias haram kerjasama dengan negara kafir hingga merugikan negara bahkan melanggar syariat.
Sehingga, tetap ada tolok ukur dalam menjalin kerjasama dengan negara asing. Negara Islam yang menerapkan sistem pemerintahan Khilafah ketika melakukan kerjasama dengan negara asing fokusnya adalah kemaslahatan bukan ketundukan atau ketergantungan kepada negara asing. Kerjasama tersebut untuk mendapatkan pertukaran manfaat dalam bidang ekonomi, sains, teknologi, atau pendidikan tanpa membuat kerugian, ketergantungan, atau eksploitasi sumber daya alam oleh asing.
Khilafah menempatkan hubungan luar negeri sebagai sarana untuk menguatkan posisi umat, bukan ketundukan kepada kekuasaan negara lain. Dalam penjelasan Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, hal ini tampak dari beberapa hal sebagai berikut. Pertama, tetap berdasarkan syariat. Kerjasama bersumber pada aturan Islam, bukan sistem kapitalis yang memicu ekploitasi dan penjajahan gaya baru. Dalam pengaturan negara khilafah, negara asing yang ikut aturan main ideologi Islam bukan sebaliknya.
Kedua, perjanjian dalam rangka melindungi kedaulatan Khilafah Islam. Khilafah boleh membuat perjanjian dengan negara kafir yang bukan kafir harbi fi'lan. Dalam membuat perjanjian Mu’ahadah yakni Khilafah membuat perjanjian resmi dengan negara-negara kafir (non-Muslim) yang tidak bermusuhan (kafir muahid) untuk tujuan tertentu. Kerjasama tidak boleh mengancam kedaulatan negara atau keamanan umat. Ini adalah upaya untuk mencegah neoimperialisme berkedok kerjasama.
Ketiga, pertukaran manfaat. Hubungan luar negeri didasarkan pada keuntungan kedua belah pihak, terutama dalam hal industri, sains, teknologi, dan perdagangan, untuk mendukung kekuatan negara. Khilafah dalam sejarah juga mengatur bea cukai berdasarkan perjanjian internasional, tapi tetap melindungi pedagang muslim dari eksploitasi yang berpotensi bisa dilakukan oleh negara kafir. Agar negara Islam tidak bergantung kepada negara asing, ada upaya terus pengembangan sains dan teknologi. Selain itu, dalam pengelolaan sumber daya alam, Islam mengutamakan memberdayakan kaum muslim terlebih dahulu sebelum melakukan kerjasama dengan asing.
Penjagaan negara Khilafah nyata dalam menjaga kedaulatan negara, sehingga hukum Islam tetap dijunjung tinggi dan akidah Islam sebagai landasan berpijak dalam berbagai keputusan yang dibuat oleh negara Islam. Perjanjian seperti WTO, ATR, dan sebagainya tidak akan dilakukan karena perjanjian ini menjadi jalan eksploitasi dan penindasan negara kafir terhadap negera Khilafah. Selain itu, hubungan yang terjalin dengan negara penjajah seperti AS-Isra*l adalah hubungan perang. Mereka tidak bisa diajak berdiskusi kecuali dengan moncong senjata. Oleh karena itu, untuk mewujudkan negara adidaya Islam tidak ada cara lain kecuali dengan persatuan akidah Islam di bawah naungan institusi Khilafah Islamiah. Semoga kembalinya Khilafah disegerakan. Aamiin.[]
Oleh. Ika Mawarningtyas (Direktur Mutiara Umat Institute)
MATERI KULIAH ONLINE UNIOL 4.0 DIPONOROGO. Kamis, 12 Maret 2026. Di bawah asuhan Prof. Dr. Suteki, S.H., M. Hum.