TintaSiyasi.id -- Kematian seorang murid Sekolah Dasar di Nusa Tenggara Timur karena tidak mampu membeli buku tulis dan pena, menjadi duka terdalam bagi anak bangsa. Sebuah tragedi pilu telah menyayat rasa kemanusiaan. Sulitnya memperoleh hak dasar, bunuh diri menjadi pilihan untuk merespons beban kemiskinan keluarga yang tidak mampu membeli alat tulis seharga kurang dari Rp10.000.
Korban memang telah menerima bantuan program Indonesia Pintar (PIP), namun bantuan tersebut tidak bisa dicairkan karena kendala administrasi (kumparan.com, 5/02/26).
Peristiwa bunuh diri ini, patut menjadi koreksi sistem pendidikan secara menyeluruh termasuk kesehatan mental dan psikologi. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah menyoroti kasus bunuh diri siswa SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (nasional.sindonews.com, 5/02/26).
Pernyataan yang semestinya tidak sekadar menjadi pernyataan formalitas belaka. Sebab kasus bunuh diri anak dan remaja dengan latar belakang dan penyebab, tidak terjadi kali ini saja.
Data Pusiknas Polri (2025) menjabarkan, pelaku bunuh diri dibawah usia 17 tahun mencapai 7,66 % dari total kasus. Angka yang memprihatinkan telah menunjukkan fenomena bunuh diri di Indonesia pada kelompok usia muda (datasatu.com, 5/2/26).
Dengan demikian, peristiwa ini bukan sekadar kisah pilu personal, melainkan cermin nyata dari kegagalan sistemik yang selama ini menempatkan pendidikan sebagai beban, bukan sebagai hak dasar yang wajib depenuhi kebutuhannya.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Mugiyanto Siapin, memandang kondisi ini sebagai bukti negara belum sepenuhnya menjamin hak anak atas pendidikan dan hidup layak (republika.co.id, 8/02/26).
Fakta banyak menunjukkan, pendidikan yang menjadi hak dasar berubah menjadi barang mewah. Akses pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan ekonomi. Bahkan ketika Negara menyediakan akses pendidikan, tanggungjawab tidak sepenuhnya dijalankan. Orangtua ikut menanggung beban dengan dalih keterbatasan anggaran. Kalaupun ada bantuan, administrasinya berbelit, seleksi dan mekanismenya rumit. Aih-alih terjamin, justru rakyat kecil semakin sulit mengakses pendidikan. Inilah kekeliruan yang paling mendasar dari tata kelola pendidikan yang berjalan.
Kebutuhan dasar publik disediakan mengikuti kemampuan keuangan. Jika terjadi masalah, negara baru bergerak secara formalitas, tanpa menyentuh akar persoalan. Masalah struktural tersebut akan semakin komplek jika tantangan besar akar masalah pendidikan terus diabaikan.
Selama sistem pendidikan Kapitalisme diterapkan, problem pendidikan akan terus ada dan berpeluang menghadirkan masalah yang semakin runyam. Termasuk masalah tata kelola dan anggaran pendidikan yang tidak dikelola dengan baik atau terpangkas akibat program pemerintah yang dinilai penting, padahal menghambat terpenuhinya hak pendidikan bagi warga negaranya.
Problem pendidikan tidak akan terjadi jika Negara mau menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan. Islam memandang pendidikan sebagai pintu utama manusia mendapatkan ilmu.
Hadirnya Ilmu mampu membebaskan manusia dari kebodohan, menuntunnya keluar dari kekufuran, mampu memahami hakikat Penciptaan, membedakan antara hak dan batil, serta dapat menjalani kehidupan sesuai tuntunan syariat.
Hadirnya pendidikan dalam sistem Islam bukan sekadar aktivitas teknis pengajaran, melainkan bagian integral dari penjagaan akal (hifz al-aql') yang menjadi salah satu maqasid syari'ah ( tujuan pokok syari'ah).
Di bawah kepemimpinan Khilafah, sistem pendidikan difokuskan pada pemenuhan hak setiap warga negara atas akses dan kualitas pendidikan, tanpa memandang status sosial dan ekonomi.
Kebijakan Rasulullah saw. pasca perang badar yang menetapkan bahwa para tawanan perang dapat menebus dirinya dengan mengajarkan baca-tulis kepada anak-anak kaum muslimin, telah menunjukkan bahwa sebagai kepala negara di Madinah, Rasulullah saw. menjamin pendidikan secara langsung terselenggara oleh negara.
Jaminan inilah yang menjadikan Khilafah tercatat dalam sejarah berhasil menciptakan peradaban maju dengan sistem pendidikan yang adil dan berkualitas. Negara benar-benar menjalankan perannya sebagai fasilitator utama dalam menciptakan masyarakat yang berilmu dan menjadi kekuatan sistem pendidikan Islam yang mampu mengatasi problem kehidupan yang sulit diselesaikan oleh sistem kapitalisme.
Dari sinilah, penerapan sistem pendidikan Islam di bawah kepemimpinan Khilafah menjadi tawaran yang perlu mendapat perhatian khusus untuk mengatasi seluruh problem pendidikan. Waallahualam bishawab.
Oleh: Siti Eva Rohana
Aktivis Muslimah