Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perempuan Bukan Instrumen Pembangunan, Tapi Penjaga Peradaban

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:35 WIB Last Updated 2026-02-04T01:35:42Z

TintaSiyasi.id -- Upaya penguatan kepemimpinan perempuan muda di Kalimantan Selatan terus digencarkan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama organisasi perempuan seperti Fatayat NU mendorong kaderisasi dan pelatihan kepemimpinan agar perempuan lebih aktif di ruang publik. Dorongan ini disampaikan dalam berbagai agenda resmi, mulai dari penguatan peran perempuan oleh Pemprov Kalsel, pelantikan kepengurusan Fatayat NU di daerah dengan penekanan pada kaderisasi berjenjang, hingga pembentukan lembaga konsultasi perempuan dan anak sebagai bagian dari agenda perlindungan sosial (www.riliskalimantan.com,18/01/2026) 

Inisiatif ini lahir dari kesadaran akan masih lebarnya kesenjangan gender, terutama dalam akses ekonomi, partisipasi kerja, dan ketimpangan upah yang dialami perempuan. Negara kemudian menghadirkan regulasi dan program pemberdayaan sebagai solusi atas problem tersebut.

Dalam kerangka negara sekuler, gagasan kepemimpinan perempuan muda dibangun di atas paradigma hak asasi manusia, demokrasi, dan kesetaraan gender. Kepemimpinan dimaknai sebagai akses terhadap jabatan, ruang publik, dan partisipasi ekonomi. Ukuran keberhasilan bukan lagi sejauh mana kepemimpinan itu mengarahkan masyarakat pada nilai kebenaran, melainkan sejauh mana perempuan dapat “setara” dan kompetitif dalam sistem yang ada.

Perda pemberdayaan perempuan kemudian hadir sebagai basis hukum perlindungan dan penguatan peran sosial. Namun regulasi ini bergerak dalam logika kapitalisme. Negara tidak memposisikan diri sebagai penanggung jawab penuh kesejahteraan rakyat, melainkan sebatas fasilitator. Perempuan didorong agar mandiri secara ekonomi supaya mampu bertahan di tengah sistem yang timpang. Ketimpangan upah, beban ganda, dan kerentanan sosial tidak dihapus, melainkan dikelola agar tidak mengganggu stabilitas pembangunan.

Di sinilah perempuan dijadikan instrumen pembangunan kapitalistik. Mereka “diberdayakan” agar produktif dan fleksibel mengikuti kebutuhan pasar. Pemberdayaan tidak diarahkan untuk membebaskan perempuan dari sistem yang menindas, tetapi justru untuk memastikan sistem itu terus berjalan. Kepemimpinan perempuan dibentuk agar selaras dengan agenda sekuler—pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial—bukan untuk mengoreksi arah pembangunan yang menyalahi nilai kemanusiaan.

Lebih jauh, kepemimpinan perempuan dilepaskan dari peran kodratinya. Perempuan diberi ruang memimpin, tetapi diarahkan untuk melayani sistem sekuler itu sendiri. Standar keberhasilan kepemimpinan diukur dengan parameter maskulin-kapitalistik, bukan dengan maslahat umat atau penjagaan generasi. Negara gagal menyentuh akar ketertindasan perempuan karena akar masalahnya adalah sistem ideologis itu sendiri. Yang disentuh hanya gejala, sementara fondasi yang melahirkan ketimpangan dibiarkan utuh. Akibatnya, perempuan dan pemuda dijauhkan dari peran peradaban, dan potensinya dihabiskan untuk kepentingan sistem, bukan umat.

Islam memandang perempuan sebagai manusia mulia yang harus dijaga kehormatan dan kemanusiaannya, bukan sebagai tenaga cadangan pembangunan. Karena itu, pemberdayaan bukanlah eksploitasi terselubung dengan memaksa perempuan mengikuti standar maskulin ala kapitalisme. Pemberdayaan sejati adalah mengoptimalkan potensi perempuan sesuai fitrah dan tuntunan syariah, sehingga peran yang dijalankan membawa maslahat bagi dirinya, keluarga, dan umat.

Negara dalam Islam tidak berhenti sebagai fasilitator, tetapi hadir sebagai penjamin. Jaminan pemenuhan kebutuhan dasar membebaskan perempuan dari tekanan ekonomi struktural. Dengan jaminan ini, perempuan tidak dipaksa bekerja demi bertahan hidup, melainkan dapat berkontribusi secara sadar, aman, dan bermartabat. Partisipasi perempuan lahir dari kesadaran ideologis, bukan paksaan sistem.

Pendidikan menjadi pilar utama. Pendidikan perempuan harus berkualitas dan ideologis, membentuk kepribadian Islam dan kapasitas intelektual yang kuat. Perempuan tidak diposisikan sebagai objek kebijakan, tetapi sebagai produsen ilmu dan penjaga nilai. Dari perempuan yang tercerahkan secara akidah dan pemikiran, lahir generasi yang kokoh dan berorientasi peradaban.

Peran publik perempuan diarahkan secara nyata dan terukur. Kontribusi tidak dinilai dari kuota gender, melainkan dari maslahat yang dihasilkan. Perempuan dapat berperan sebagai pendidik generasi, pemimpin sosial, penggerak dakwah, dan penjaga moral masyarakat, tanpa menanggalkan peran strategisnya dalam pembinaan keluarga. Perlindungan hukum ditegakkan secara tegas, sehingga keamanan perempuan bukan jargon, melainkan kepastian nyata.

Islam juga mengarahkan sinergi perempuan dan pemuda sebagai arsitek peradaban. Perempuan berperan sebagai pendidik generasi, pemimpin sosial, dan penjaga nilai. Pemuda menjadi penggerak perubahan dan pelaksana visi umat. Dengan arah ini, perempuan tidak lagi dijadikan instrumen pembangunan, tetapi ditempatkan sebagai penjaga peradaban dan pilar kebangkitan umat.

Wallahu'alam

Oleh: Tuty Prihatini, S.Hut
Aktivis Muslimah Banua

Opini

×
Berita Terbaru Update