TintaSiyasi.id -- Pesta Babi. Sebuah film dokumenter yang kini viral gegara menyoroti perjuangan masyarakat adat di selatan Papua (seperti Merauke, Boven Digoel, dan Mappi) dalam mempertahankan tanah leluhur dan hutan adat mereka dari ancaman proyek-proyek skala besar (korporasi) yang mengatasnamakan ketahanan pangan dan transisi energi. Film ini mengisyaratkan bertransformasinya Indonesia menjadi "Negara Korporasi Republik Indonesia." Di mana kekuasaan negara lebih melayani kepentingan pemodal atau oligarki daripada kesejahteraan rakyat.
Dan dalam pidato pada peresmian Museum Marsinah, Sabtu (16/5/2026), Presiden Prabowo mengonfirmasi hal itu. Presiden mengajak kepada para pengusaha menjadi Indonesia incorporated yang ia artikan sebagai negara kekeluargaan. Ia pun menyebut semua bangsa ini satu korporasi, yang dimaknai bahwa seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang saham seluruh kekayaan bangsa Indonesia, dan semua rakyat berhak atas kekayaan tersebut (kompas.com, 16/5/2026).
Prabowo memang tidak salah dari sisi realitas bahwa pengelolaan negara ini ala korporasi. Tapi menyebut semua rakyat berhak atas kekayaan bangsa, ini hanyalah harapan. Faktanya, saat negara dijalankan bak korporasi, jelas yang menikmati hanya segelintir orang, yaitu pejabat dan korporat (konglomerat). Bukan rakyat.
Selama ini pemerintah bertindak sebagai "CEO" swasta. Negara dikelola layaknya perusahaan raksasa. Kebijakan publik kerap berorientasi pada keuntungan (profit) dan investasi, namun mengabaikan dampak sosial dan lingkungan bagi rakyat kecil. Selain itu, aturan seperti perizinan investasi atau proyek strategis nasional bisa dibuat dengan sangat cepat dan minim hambatan, sementara regulasi perlindungan buruh atau lingkungan seringkali dipersulit atau dilemahkan.
Layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur seringkali dikelola dengan skema bisnis (privatisasi) yang membebani masyarakat, seolah-olah negara bertindak sebagai vendor yang mencari margin keuntungan dari warganya sendiri. Demikianlah beberapa realitas kebijakan negara Indonesia yang menunjukkan pengelolaan ala korporasi.
Negara dan Korporasi Itu Berbeda
Menyamakan negara dengan korporasi pada dasarnya bermasalah, karena hakikat, tujuan, dan tanggung jawab negara sangat berbeda dengan perusahaan. Korporasi dibangun untuk mengejar keuntungan dan kepentingan pemilik modal, sedangkan negara seharusnya dibangun untuk mengurus dan melayani seluruh rakyat tanpa membedakan kaya-miskin, kuat-lemah, ataupun pemilik modal atau bukan.
Dalam logika korporasi, keberhasilan diukur dari profit, efisiensi, dan pertumbuhan investasi. Adapun dalam konsep negara, keberhasilan semestinya diukur dari terjaminnya kesejahteraan, keadilan, keamanan, pendidikan, kesehatan, dan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Ketika negara dijalankan dengan mentalitas korporasi, rakyat mudah berubah posisi dari “warga yang harus dilayani” menjadi “pasar”, “konsumen”, bahkan “beban anggaran”.
Akibatnya, kebijakan negara lebih condong menguntungkan pemilik modal dibanding rakyat banyak. Sumber daya alam diserahkan kepada swasta atau asing atas nama investasi. Pendidikan dan kesehatan makin mahal karena dipandang sebagai sektor bisnis. Buruh ditekan demi iklim investasi. Tanah rakyat digusur demi proyek strategis. Bahkan hukum pun bisa tumpul kepada elite ekonomi dan tajam kepada rakyat kecil.
Padahal secara prinsip, negara memiliki fungsi yang jauh lebih luhur daripada perusahaan. Negara adalah pengurus urusan rakyat. Dalam Islam, fungsi penguasa ditegaskan dalam hadis, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya" (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Karena itu, penguasa tidak boleh bertindak seperti direktur perusahaan yang mengejar laba. Penguasa wajib memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi, menjaga keadilan distribusi kekayaan, melindungi pihak lemah, serta mengelola kekayaan umum untuk kepentingan seluruh masyarakat.
Islam juga membedakan dengan tegas antara kepemilikan umum dan kepemilikan individu. Sumber daya vital seperti tambang besar, hutan, laut, energi, dan air tidak boleh dikuasai korporasi demi keuntungan segelintir pihak. Rasulullah SAW bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api" (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh diprivatisasi. Negara hanya bertugas mengelola dan mendistribusikan manfaatnya kepada rakyat, bukan menyerahkannya kepada oligarki.
Karena itu, ketika negara diposisikan seperti korporasi, muncul bahaya besar:
* kebijakan tunduk pada kepentingan modal,
* jabatan menjadi alat transaksi,
* rakyat dinilai berdasarkan nilai ekonominya,
* pelayanan publik berubah menjadi komoditas,
* dan kekayaan alam terkonsentrasi pada elite.
Sedangkan negara yang benar semestinya menjadi pelindung dan pelayan rakyat, bukan broker investasi ataupun “perusahaan raksasa” yang mengejar keuntungan.
Maka problem utama bukan sekadar istilah “Indonesia Incorporated”, tetapi paradigma yang melandasinya. Jika paradigma pembangunan tetap kapitalistik dan berpusat pada investasi serta keuntungan korporasi, maka ketimpangan akan terus melebar, sekalipun dibungkus dengan narasi “kekeluargaan” atau “semua rakyat pemegang saham”. Dalam realitas sistem kapitalisme, pemegang saham terbesar tetaplah mereka yang memiliki modal dan akses kekuasaan.
Dampak Negara Korporasi terhadap Kesejahteraan Rakyat
Penerapan konsep “negara korporasi” membawa dampak besar terhadap arah politik dan kebijakan publik. Ketika negara dijalankan dengan logika korporasi dan investasi, maka kepentingan ekonomi elite pemodal cenderung lebih diutamakan daripada kesejahteraan rakyat. Dampaknya dapat terlihat dalam berbagai bidang berikut:
Pertama, politik dikuasai oligarki dan pemodal.
Dalam sistem negara korporasi, kekuatan modal sangat menentukan arah politik. Biaya politik yang mahal membuat para penguasa bergantung pada dukungan pengusaha besar dan korporasi. Akibatnya, setelah berkuasa, kebijakan negara sering menjadi balas jasa kepada para pemilik modal.
Akhirnya: hukum mudah berpihak kepada elite, kebijakan disusun sesuai kepentingan investor, dan rakyat hanya menjadi objek pencitraan politik saat pemilu. Demokrasi akhirnya hanya prosedural, tetapi substansinya dikuasai oligarki ekonomi.
Kedua, kebijakan publik berorientasi profit, bukan pelayanan.
Negara yang bermental korporasi cenderung mengukur keberhasilan dari: pertumbuhan investasi, keuntungan ekonomi, angka pasar, dan stabilitas bisnis. Sementara aspek: keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, perlindungan rakyat kecil, dan kualitas hidup masyarakat, sering ditempatkan di posisi kedua. Akibatnya, kebijakan publik lebih ramah pasar daripada ramah rakyat.
Ketiga, privatisasi layanan dasar.
Pendidikan, kesehatan, transportasi, air, listrik, hingga perumahan perlahan dipandang sebagai “komoditas bisnis”. Dampaknya: biaya pendidikan makin mahal, layanan kesehatan sulit diakses rakyat miskin, tarif kebutuhan dasar naik, dan masyarakat diposisikan sebagai konsumen, bukan warga negara yang memiliki hak. Negara tidak lagi hadir sebagai pelayan rakyat, melainkan seperti perusahaan penyedia jasa berbayar.
Keempat, ketimpangan sosial semakin lebar.
Dalam negara korporasi, pertumbuhan ekonomi sering hanya dinikmati kelompok atas. Kekayaan terkonsentrasi pada segelintir elite politik dan konglomerat, sementara rakyat kecil hanya mendapat efek kecil bahkan menanggung dampak buruknya.
Akibatnya: jurang kaya-miskin makin lebar, akses ekonomi tidak merata, penguasaan tanah dan sumber daya terkonsentrasi, dan kemiskinan struktural terus berlangsung. Narasi “semua rakyat pemegang saham” menjadi tidak nyata karena kendali sesungguhnya ada pada pemilik modal besar.
Kelima, eksploitasi sumber daya alam.
Negara korporasi cenderung memandang alam sebagai aset ekonomi yang harus menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Akibatnya: tambang, hutan, laut, dan energi dieksploitasi berlebihan, izin investasi dipermudah, konflik agraria meningkat, kerusakan lingkungan meluas, dan masyarakat adat atau rakyat kecil sering tersingkir dari ruang hidupnya. Keuntungan mengalir kepada korporasi, sedangkan rakyat menanggung banjir, polusi, dan kerusakan ekologis.
Keenam, perlindungan buruh melemah.
Demi menjaga “iklim investasi”, negara sering melonggarkan aturan ketenagakerjaan. Dampaknya: upah ditekan, outsourcing diperluas, PHK dipermudah, jaminan kerja melemah, dan posisi tawar buruh semakin rendah. Buruh dipandang sebagai faktor produksi yang harus “efisien”, bukan manusia yang wajib dimuliakan dan disejahterakan.
Ketujuh, hilangnya fungsi negara sebagai pengurus rakyat.
Dalam konsep Islam, negara adalah raa’in (pengurus rakyat), bukan perusahaan pencari laba. Rasulullah SAW bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas rakyatnya" (HR. Bukhari dan Muslim). Namun dalam negara korporasi, fungsi pelayanan berubah menjadi fungsi bisnis. Negara lebih sibuk: menarik investor, menjaga rating ekonomi, dan melayani kepentingan pasar, daripada memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi.
Kedelapan, kebijakan mudah mengorbankan rakyat demi proyek.
Karena orientasinya investasi dan pertumbuhan ekonomi, proyek-proyek besar sering dipaksakan meski merugikan masyarakat. Akibatnya: penggusuran dianggap wajar, suara rakyat kecil diabaikan, kritik terhadap proyek dicap anti pembangunan, dan aparat digunakan untuk mengamankan kepentingan investasi. Rakyat akhirnya kehilangan posisi sebagai pihak yang harus dilindungi.
Oleh karena itu, konsep negara korporasi pada akhirnya menggeser makna negara: dari pelayan rakyat menjadi pelayan modal, dari pengurus umat menjadi pengelola bisnis, dan dari penjaga keadilan menjadi fasilitator keuntungan ekonomi elite. Karena itu, ketika negara dijalankan dengan paradigma korporasi dan kapitalisme, kesejahteraan rakyat sulit benar-benar terwujud secara merata. Yang lahir justru ketimpangan, privatisasi, oligarki, dan kebijakan yang makin menjauh dari kepentingan rakyat banyak.
Strategi Islam Wujudkan Rakyat Sejahtera Tanpa Negara Korporasi
Islam memiliki paradigma yang sangat berbeda dengan kapitalisme dalam mengelola negara. Dalam Islam, negara bukanlah korporasi pencari keuntungan, melainkan institusi pengurus urusan umat (ri’âyah syu’ûn al-ummah). Tujuan negara bukan mengejar profit, pertumbuhan investasi, atau kepentingan oligarki, tetapi menjamin kesejahteraan, keadilan, dan terpenuhinya kebutuhan rakyat secara menyeluruh.
Karena itu, strategi Islam mewujudkan kesejahteraan rakyat dilakukan tanpa menjadikan negara sebagai korporasi. Beberapa strateginya antara lain:
Pertama, negara berfungsi sebagai pengurus dan pelayan rakyat.
Islam menetapkan penguasa sebagai raa’in (pengurus rakyat), bukan CEO perusahaan. Rasulullah SAW bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Konsekuensinya: negara wajib melayani rakyat, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, melindungi pihak lemah, dan memastikan distribusi merata.
Kedua, pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan umum.
Islam menetapkan bahwa sumber daya vital seperti tambang besar, minyak, gas, air, laut, dan hutan merupakan milik umum yang tidak boleh diprivatisasi kepada korporasi atau asing. Rasulullah SAW bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api" (HR. Abu Dawud).
Negara wajib mengelola kekayaan tersebut dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk: pendidikan murah atau gratis, kesehatan gratis, infrastruktur, subsidi kebutuhan publik, dan jaminan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, menjamin kebutuhan dasar setiap individu.
Islam mewajibkan negara memenuhi kebutuhan pokok rakyat, seperti: pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara tidak boleh membiarkan rakyat hidup miskin, kelaparan, atau kesulitan mengakses layanan dasar hanya karena tidak memiliki uang.
Keempat, larangan privatisasi layanan publik.
Dalam Islam, layanan publik tidak boleh dijadikan ladang bisnis yang membebani rakyat. Karena itu: pendidikan tidak boleh dikomersialkan, kesehatan tidak boleh menjadi bisnis kapitalistik, air dan listrik tidak boleh dikuasai swasta demi keuntungan, dan fasilitas umum wajib mudah diakses masyarakat. Negara hadir sebagai pelayan rakyat, bukan vendor pencari margin keuntungan.
Kelima, distribusi kekayaan yang adil.
Islam tidak membiarkan kekayaan hanya beredar di kalangan elite dan oligarki. Allah SWT berfirman, “Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian" (QS. Al-Hasyr: 7). Karena itu Islam menerapkan: zakat, larangan riba, pengaturan kepemilikan, distribusi tanah, dan pengelolaan baitul mal,
agar kesenjangan sosial tidak melebar.
Keenam, larangan riba dan dominasi kapitalisme.
Sistem riba dalam kapitalisme membuat negara bergantung pada utang dan lembaga keuangan besar. Akibatnya kebijakan sering tunduk kepada kepentingan pemodal.
Islam mengharamkan riba karena melahirkan: ketimpangan, eksploitasi, dan penindasan ekonomi. Dengan menghapus riba, negara dapat membangun ekonomi yang lebih adil dan stabil.
Ketujuh, pemimpin hidup sederhana dan amanah.
Dalam Islam, jabatan adalah amanah, bukan sarana memperkaya diri atau kelompok. Karena itu: penguasa dilarang korupsi, tidak boleh berkolusi dengan pengusaha, dan wajib mengutamakan kepentingan rakyat. Teladan Khulafaur Rasyidin menunjukkan bahwa pemimpin hidup sederhana dan sangat menjaga harta publik.
Kedelapan, politik berbasis pelayanan, bukan transaksi modal.
Islam melarang politik dikuasai oligarki dan pemilik modal. Kekuasaan tidak boleh dibeli dengan uang atau dikendalikan korporasi. Dengan demikian: kebijakan negara tidak tunduk kepada investor, hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, dan kepentingan rakyat menjadi prioritas utama.
Kesembilan, negara menjamin lapangan kerja dan aktivitas ekonomi sehat.
Islam mendorong sektor riil dan produktif: pertanian, perdagangan, industri, dan pengelolaan sumber daya alam. Negara wajib menciptakan iklim ekonomi yang memudahkan rakyat bekerja dan berusaha, bukan hanya memberi ruang kepada konglomerasi besar.
Kesepuluh, kekuasaan digunakan untuk menegakkan keadilan.
Tujuan utama negara dalam Islam adalah menegakkan keadilan, bukan pertumbuhan ekonomi semata. Karena itu: hukum berlaku sama, rakyat lemah dilindungi, dan negara berdiri di pihak kebenaran, bukan di pihak pemodal.
Dengan demikian, Islam mewujudkan kesejahteraan rakyat bukan dengan menjadikan negara sebagai korporasi, tetapi dengan menjadikan negara sebagai pelayan dan pengurus umat. Negara tidak berorientasi profit, melainkan: menjamin kebutuhan rakyat, mengelola kekayaan umum untuk masyarakat, mendistribusikan kesejahteraan secara adil, dan menjaga agar kekuasaan tidak dikuasai oligarki maupun korporasi. Maka, bila terbukti konsep negara Islam lebih baik daripada konsep korporasi (kapitalisme), tidakkah kita ingin berjuang menerangkannya dalam kehidupan nyata? []
Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)