TintaSiyasi.id -- Duka yang melanda Aceh bukan sekadar fenomena alam yang menghancurkan sawah dan infrastruktur. Di balik itu, ada potret pahit di mana rakyat kehilangan pekerjaan dan pendapatan, sementara negara tampak tertatih dalam mengurus pemulihan.
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh telah menimbulkan kerusakan luas pada lahan pertanian rakyat. Data menunjukkan bahwa 56.652 hektare lahan persawahan di 18 kabupaten dan kota dilaporkan rusak akibat bencana tersebut, menghancurkan basis ekonomi ribuan petani (Media Indonesia, 25/01/2026).
Di wilayah pegunungan, penderitaan kian mendalam karena akses transportasi darat belum pulih, sehingga hasil pertanian dan perkebunan sulit didistribusikan dan dijual, menjadikan panen tak bernilai ekonomi (Kompas.id, 19/01/2026).
Kondisi ini diperburuk dengan keputusan pemerintah memperpanjang status tanggap darurat untuk keempat kalinya, menandakan bahwa proses pemulihan masih jauh dari tuntas dan rakyat terus hidup dalam ketidakpastian (Kompas.id, 23/01/ 2026).
Kerusakan luas yang dialami Aceh bukan hanya dampak alam yang tak diduga. Ia juga merupakan cermin kegagalan sistem dalam mengurus rakyat secara adil dan tuntas. Pemulihan yang lambat memperburuk dampaknya: rakyat kehilangan sumber penghidupan, pasar terputus, dan daya beli merosot.
Masalah ini berakar pada paradigma bernegara yang lebih mengutamakan logika untung-rugi dan efisiensi fiskal dibandingkan tanggung jawab terhadap rakyatnya sendiri. Dalam model kapitalisme sekuler, negara diposisikan sebagai regulator dan fasilitator investasi, sehingga anggaran publik sering dialokasikan untuk proyek-proyek besar yang menjanjikan pertumbuhan makro, sementara kebutuhan dasar rakyat setelah bencana menjadi prioritas kedua. Ini bukan sekadar soal angka, melainkan kesalahan orientasi nilai dalam pengurusan publik.
Tanggap darurat berkepanjangan sampai empat kali menunjukkan bahwa sistem pengelolaan bencana masih reaktif, bukan proaktif atau antisipatif. Koordinasi antarlembaga tidak menyelesaikan persoalan secara menyeluruh, melainkan sekadar merespons satu per satu tanpa fokus pada pemulihan jangka panjang. Ketika akses distribusi hasil pertanian terus terhambat, negara tidak hadir sebagai pelindung dan penjaminnya, melainkan lebih sibuk pada rutinitas administratif.
Dalam konteks ini, rakyat sering dipaksa menjadi mandiri di tengah kondisi yang tidak memungkinkan mereka bertahan sendiri. Kepengurusan negara yang seharusnya hadir untuk menjamin kesejahteraan masyarakat justru terlihat tertatih, membiarkan rakyat bergulat dengan kesulitan sendirian.
Rasulullah saw. mengingatkan, “Pemimpin yang tidak bersungguh-sungguh mengurus rakyatnya tidak akan mencium bau surga” (HR. Muslim). Ketika kepengurusan negara tersendat, itu berarti amanah telah dilanggar dan rakyat menjadi korban kegagalan sistem.
Dalam Islam, negara bukan sekadar lembaga administratif, tetapi raa’in — pengurus rakyat yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Paradigma ini menuntut negara hadir dengan cepat, profesional, dan adil, terutama ketika rakyat menghadapi bencana. Negara pun akan segera hadir saat pascabencana.
Pertama, pemulihan infrastruktur, lahan pertanian, dan jaringan distribusi harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh. Jalan, jembatan, dan irigasi yang terputus adalah penghalang utama pemulihan ekonomi rakyat; memperbaikinya berarti membuka kembali akses hidup yang telah tertutup.
Kedua, bantuan publik harus disalurkan langsung sesuai kebutuhan nyata rakyat, bukan sekadar data administratif. Korban sakit, lansia, penyandang disabilitas, dan mereka yang kehilangan mata pencaharian harus menjadi prioritas utama. Khalifah Umar bin Khattab ra. memberikan contoh ketika paceklik melanda Madinah, beliau memastikan bantuan dari Baitul Maal sampai ke rakyat yang membutuhkan secara langsung, bahkan menolak hidup nyaman hingga rakyatnya tercukupi.
Ketiga, pendanaan pemulihan harus berasal dari Baitul Maal — sumber daya publik yang besar dan beragam — serta dialokasikan berdasarkan kemaslahatan umat, bukan kepentingan politik atau proyek semata. Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. menegaskan hal ini dengan distribusi kekayaan negara yang adil dan merata, sehingga kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama.
Rasulullah saw. menegaskan, “Imam adalah raa’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari & Muslim). Dengan paradigma ini, negara tidak membiarkan rakyat bertahan sendirian di tengah krisis, tetapi hadir sebagai pelindung, penanggung jawab, dan pengurus yang amanah.
Bencana Aceh bukan hanya soal alam yang mengamuk. Ia juga tentang bagaimana negara memilih untuk mengurus atau meninggalkan rakyatnya. Ketika kepengurusan tertatih, rakyat yang seharusnya menjadi prioritas utama justru menjadi korban tambahan dari sistem yang gagal menjamin kesejahteraan dan keadilan. Negara yang bertanggung jawab adalah negara yang hadir penuh saat rakyat membutuhkan — bukan hanya saat kalkulasi untung-rugi menguntungkannya.
Wallahu'alam.
Tuty Prihatini, S.Hut (Aktivus Muslimah Banua)