TintaSiyasi.id -- Penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan menjadi salah satu kebijakan paling menyentak nurani publik awal tahun ini. Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bukan pihaknya yang menonaktifkan status PBI atau Penerima Bantuan Iuran tapi Kementerian Sosial atau Kemensos (kompas.com, 06/02/2026).
Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Namun di balik istilah administratif, ada realitas yang jauh lebih getir yaitu layanan kesehatan rakyat kecil terhambat, bahkan bagi pasien yang bergantung pada perawatan rutin untuk mempertahankan hidupnya.
Fakta di lapangan menunjukkan, penonaktifan ini berdampak langsung pada masyarakat miskin yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI. Di sejumlah daerah, pasien yang membutuhkan terapi rutin, termasuk sekitar 100 pasien cuci darah, mengalami kendala layanan karena status kepesertaannya mendadak tidak aktif. Penonaktifan tersebut sangat disesalkan karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Pasien yang mestinya mendapat pelayanan menjadi terganggu bahkan kehilangan akses pengobatan secara mendadak. Hal ini dituturkan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir (kompas.id, 05/02/2026).
Bagi penderita gagal ginjal yang harus menjalani hemodialisis dua hingga tiga kali sepekan, jeda layanan bukan sekadar persoalan teknis. Ia adalah persoalan hidup dan mati. Hal serupa juga disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang mengkritik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang dinilai berdampak pada keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan. Ketua YLKI Nuri Emiliana menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai hak konsumen, terutama karena lemahnya pemberitahuan kepada peserta. Nuri mengatakan penonaktifan peserta PBI menghambat layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin (tirto.id, 06/02/2026).
Pemerintah beralasan penonaktifan dilakukan demi verifikasi dan validasi data agar bantuan tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan disebut dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan. Secara prosedural, ini tampak seperti solusi administratif yang wajar. Namun dalam praktiknya, proses tersebut tidaklah sederhana. Pengurusan dokumen membutuhkan waktu, tenaga, biaya transportasi, dan kepastian birokrasi, sementara kebutuhan berobat tidak bisa ditunda. Ironisnya, rumah sakit diminta tetap menerima pasien, meski status kepesertaan mereka nonaktif. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf. (kompas.com, 06/02/2026)
Di sisi lain, solusi administrasi belum final. Dalam sistem pembiayaan JKN, rumah sakit tidak dapat mengklaim biaya perawatan pasien yang tidak terdaftar aktif. Artinya, secara faktual rumah sakit berada dalam posisi sulit, antara mengikuti instruksi moral untuk tetap melayani atau tunduk pada sistem pembayaran yang tidak menjamin penggantian biaya, yang ini jelas merugikan rumah sakit.
Pada akhirnya, yang paling rentan adalah pasien. Di sinilah persoalan kebijakan ini menjadi terang. Negara terlihat semena-mena terhadap rakyat miskin. Dengan satu keputusan administratif, jutaan orang kehilangan akses jaminan kesehatan. Nyawa manusia seolah direduksi menjadi angka statistik yang bisa dihapus demi pembaruan data.
Jika memang verifikasi adalah kebutuhan, mengapa tidak dilakukan dengan mekanisme transisi yang menjamin layanan tetap berjalan? Mengapa reaktivasi baru disosialisasikan secara masif setelah protes publik menguat? Kebijakan ini memperlihatkan watak sistem Kapitalisme yang lebih mendahulukan aspek fiskal dan teknis dibanding kepastian hak rakyat.
Dalam kerangka sistem kapitalisme, kesehatan bukan ditempatkan sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi negara secara mutlak, melainkan sebagai layanan yang tunduk pada logika pembiayaan. Kesehatan diperlakukan sebagai komoditas. PBI sendiri hanya mencakup sebagian rakyat miskin dan rentan, itupun kerap bermasalah dalam pendataan. Sementara jutaan lainnya berada di wilayah abu-abu, tidak cukup miskin untuk menerima bantuan, tetapi juga tidak cukup mampu membayar iuran, mungkin rakyat dengan kategori ini lebih banyak jumlahnya.
Lebih jauh, negara menyerahkan pengelolaan jaminan kesehatan kepada badan berbentuk korporasi publik yang bekerja dengan mekanisme keuangan layaknya perusahaan. Walaupun secara formal BPJS adalah badan hukum publik, operasionalnya sangat kental dengan pendekatan defisit, surplus, dan keberlanjutan dana. Orientasi sistem akhirnya bertumpu pada keseimbangan finansial, bukan semata pelayanan. Akibatnya, ketika ada tekanan anggaran atau kebutuhan efisiensi, kebijakan yang diambil akan jelas konsekuensinya bagi rakyat. Dalam situasi seperti ini, wajar jika publik mempertanyakan, dimana posisi negara sebagai penanggung jawab utama keselamatan warganya?
Kebobrokan dalam dunia kesehatan ini menambah daftar panjang kerusakan sistem Kapitalisme dalam mengatur tatanan kehidupan.
Dalam konstruksi Islam, persoalan ini diletakkan pada fondasi yang berbeda secara mendasar. Kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara bertanggung jawab menjamin layanan kesehatan secara gratis bagi setiap individu, tanpa membedakan kaya atau miskin. Hak atas kesehatan tidak bergantung pada status kepesertaan, iuran, ataupun verifikasi administratif.
Negara dalam Islam mengelola langsung layanan kesehatan dan tidak menyerahkannya kepada swasta dengan orientasi keuntungan. Rumah sakit, tenaga medis, dan fasilitas kesehatan berada dalam pengelolaan negara sebagai bentuk pelayanan, bukan bisnis. Sumber pendanaannya berasal dari baitulmaal, yaitu dari pos pemasukan seperti fai, kharaj, serta pengelolaan kepemilikan umum. Dengan mekanisme ini, pembiayaan kesehatan tidak dibebankan pada individu melalui iuran rutin.
Bahkan dalam kondisi tertentu, ketika kebutuhan pembiayaan kesehatan masuk kategori dharar (bahaya besar) dan dana baitulmaal tidak mencukupi, negara diperbolehkan memungut pajak temporer kepada kaum muslim yang mampu. Artinya, pembiayaan dilakukan untuk memastikan nyawa rakyat terselamatkan, bukan untuk menjaga neraca keuangan semata.
Perbedaan paradigma inilah yang menentukan wajah kebijakan. Dalam sistem yang menempatkan kesehatan sebagai komoditas, akses akan selalu bersyarat. Dalam sistem yang menempatkan kesehatan sebagai kewajiban negara, layanan akan dijamin tanpa jeda.
Penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS menjadi cermin betapa rapuhnya jaminan kesehatan ketika ia berdiri di atas fondasi administratif dan finansial semata. Ketika data diperbarui, yang terhapus bukan sekadar angka, melainkan kepastian hidup jutaan manusia. Dan di titik itulah, publik berhak bertanya: apakah negara hadir sebagai pelindung, atau sekadar sebagai pengelola angka-angka? Pertanyaan yang hanya akan bisa dijawab dengan keadilan yang diberlakukan dalam Daulah Khilafah Islamiah, hanya dengan mengembalikan peran negara sebagai raain, yang mengurusi dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat dari hidup sampai meninggal secara adil sesuai dengan tuntunan syariat Allah SWT.
Wallahu a’lam bishshawab.[]
Oleh: Hilda Handayani
Aktivis Muslimah