TintaSiyasi.id -- Sembilan bulan hidup dalam ketidakpastian hukum, Hogi Minaya (43) akhirnya bisa bernapas lega. Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeretnya sebagai tersangka usai mengejar penjambret istrinya di Sleman, pada April 2025, resmi menemui titik terang. Senin (26/1/2026) menjadi akhir status tahanan kota Hogi. GPS ankle monitor yang terpasang di kakinya resmi dilepas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyepakati penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) (FB JogjaInfo, 26/1/2026).
Sebelumnya, ada beberapa kasus yang juga diselesaikan dengan upaya RJ. Sebut saja kasus yang melibatkan guru SDN 21 Desa Pematang Raman, Jambi, terkait peristiwa pemotongan rambut murid. Soal itu diselesaikan tanpa berlanjut ke proses hukum pidana. (infopublik.id, 22/1/2026).
Pun proses hukum dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang menyeret nama Anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika. Perkara yang terjadi di Dompu tersebut, resmi diselesaikan melalui mekanisme RJ (radarlombok.co.id, 25/1/2026).
Di negeri ini, RJ semakin banyak diterapkan. Prinsip ini menawarkan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan cara melibatkan pelaku, korban, keluarga dari kedua belah pihak, serta pihak lain yang berkepanjangan. Tujuan utamanya adalah mencapai keadilan dengan cara memulihkan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana, bukan semata-mata menghukum pelaku.
Penyebab Restorative Justice Sebagai Penyelesaian Perkara Pidana
Dikutip dari tempo.co, 5/4/2025, RJ adalah proses penyelesaian suatu perkara pidana yang dilakukan dengan pendekatan dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya. Melalui mekanisme ini, diharapkan hubungan antara pelaku dan korban dapat dipulihkan. Selain itu, pendekatan ini juga memberikan kesempatan bagi korban untuk secara aktif berpartisipasi dalam mencari solusi yang adil, sehingga hak-hak mereka tetap terjaga.
Pendekatan ini berbeda dari sistem peradilan konvensional yang lebih menitikberatkan pada penghukuman pelaku. Dalam RJ, aspek kemanusiaan lebih dikedepankan, termasuk dengan melibatkan tokoh masyarakat yang dapat berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi dan pencapaian kesepakatan.
Di Indonesia, pendekatan RJ telah memiliki payung hukum yang jelas. Pertama, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan regulasi ini, berbagai kasus tertentu dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar sistem peradilan formal dengan tetap mengedepankan keadilan dan kesejahteraan para pihak yang terlibat.
Kedua, Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana. SE ini menunjukkan adopsi RJ secara institusional dalam praktik kepolisian.
Ketiga, Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Pedoman ini bertujuan memulihkan kembali keadaan semula, bukan sekadar pembalasan.
Keempat, Perma Nomor 1 Tahun 2024, yang menekankan pemulihan korban, perdamaian, dan ganti rugi, bukan sekadar pembalasan. RJ berlaku untuk perkara ringan, anak, perempuan, dan narkotika, wajib melibatkan kesepakatan tertulis, tidak menimbulkan konflik sosial, dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana.
Kelima, KUHAP baru (UU No. 1 Tahun 2023 dan revisinya) secara resmi mengatur RJ dalam Pasal 79 dan Pasal 204, yang berfokus pada pemulihan keadaan semula melalui kesepakatan damai, permintaan maaf, dan ganti rugi. Mekanisme ini dapat diterapkan pada tahap penyelidikan hingga persidangan, namun tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti korupsi dan kekerasan seksual. RJ dalam KUHAP baru telah menjadi bagian integral dari Sistem Peradilan Pidana dengan dasar hukum yang lebih kuat dan tujuan pemulihan yang lebih komprehensif.
RJ kian ditawarkan sebagai salah satu penyelesaian perkara pidana karena lahir dari kritik terhadap sistem peradilan pidana konvensional yang dinilai terlalu menitikberatkan pada penghukuman pelaku, tetapi sering kali mengabaikan pemulihan korban, relasi sosial, dan rasa keadilan substantif di masyarakat. Berikut beberapa alasan RJ kian banyak diterapkan:
Pertama, sistem pemidanaan konvensional tidak selalu memulihkan.
Dalam banyak kasus, putusan pidana berakhir pada vonis penjara atau denda, tetapi korban belum tentu mendapatkan pemulihan psikologis maupun material, pelaku tidak selalu memahami dampak perbuatannya, serta konflik sosial justru berlanjut secara laten di masyarakat. Maka RJ hadir untuk menutup celah ini dengan menjadikan pemulihan sebagai tujuan utama, bukan sekadar pembalasan.
Kedua, mengembalikan hak dan peran korban.
Dalam sistem peradilan biasa, korban kerap hanya menjadi saksi. RJ mengubah posisi itu dengan memberi ruang bagi korban untuk menyampaikan rasa keadilan versinya, memastikan kerugian korban diperhitungkan, dan melibatkan korban secara aktif dalam kesepakatan penyelesaian. Dengan demikian, keadilan tidak lagi dimonopoli negara, tetapi dirasakan langsung oleh korban.
Ketiga, mendorong tanggung jawab pelaku, bukan sekadar hukuman.
RJ tidak membebaskan pelaku begitu saja. Justru pelaku diminta mengakui kesalahan, bertanggung jawab atas dampak perbuatannya, serta melakukan pemulihan konkret (permintaan maaf, ganti rugi, atau komitmen sosial). Pendekatan ini sering kali lebih efektif mencegah residivisme dibanding hukuman penjara semata.
Keempat, menjaga harmoni sosial dan kemanusiaan.
Banyak perkara pidana terjadi di ruang sosial yang sama—keluarga, sekolah, desa, atau lingkungan kerja. Jika diselesaikan secara represif, maka hubungan sosial rusak,
stigma melekat, dan konflik bisa membesar. Dalam hal ini, RJ berupaya mengembalikan keseimbangan sosial, melibatkan tokoh masyarakat, dan menjaga nilai kemanusiaan serta empati.
Kelima, efisiensi dan akses keadilan.
Secara praktis, RJ mengurangi beban lembaga peradilan dan lembaga pemasyarakatan, mempercepat penyelesaian perkara, dan memberi akses keadilan yang lebih manusiawi dan proporsional. Dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020, diharapkan RJ tidak disalahgunakan, tetapi diterapkan secara selektif dan akuntabel.
Keenam, sejalan dengan nilai keadilan substantif.
RJ mencerminkan pergeseran paradigma hukum modern. Dari keadilan prosedural menuju keadilan substantif, yakni keadilan yang benar-benar dirasakan adil oleh para pihak, bukan sekadar sah secara hukum.
Oleh karena itu, RJ ditawarkan karena ia menjawab kebutuhan akan keadilan yang lebih manusiawi, lebih memulihkan, lebih relevan dengan konteks sosial, tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas hukum.
Dampak Restorative Justice bagi Pencarian Keadilan
RJ bukan sekadar teknis hukum, tapi menyentuh hakikat keadilan itu sendiri. Dampaknya terhadap pencarian keadilan bisa dibaca dari dua sisi, yaitu kontribusi positifnya dan tantangan serius yang mengiringinya. Berikut ini dampak positif RJ terhadap pencarian keadilan:
Pertama, keadilan yang lebih substantif, bukan sekadar prosedural.
RJ menggeser orientasi keadilan dari siapa dihukum menjadi siapa dipulihkan. Dalam banyak kasus, proses hukum formal justru menimbulkan ketidakadilan baru, yaitu trauma berkepanjangan, stigma sosial, dan beban psikologis. Sementara RJ memberi ruang bagi keadilan substantif: kondisi korban dipulihkan, pelaku bertanggung jawab secara nyata, dan konflik tidak berlarut.
Kedua, memulihkan korban, bukan mengabaikannya.
Dalam sistem pidana konvensional, korban sering kali hanya menjadi saksi, bukan subjek utama. Sementara RJ memberi korban suara, membuka ruang ekspresi luka dan kebutuhan, serta memastikan kompensasi atau pemulihan konkret. Ini memperkuat rasa keadilan karena korban tidak lagi “dipinjam” oleh negara, melainkan diakui sebagai pihak utama.
Ketiga, mengurangi kriminalisasi berlebihan dan overkapasitas penjara.
Banyak perkara pidana ringan atau kontekstual (misalnya konflik sosial, kelalaian, atau reaksi spontan) tidak selalu layak berujung penjara. RJ membantu negara untuk mencegah over-criminalization, mengurangi beban aparat penegak hukum, serta menekan residivisme melalui penyelesaian yang lebih manusiawi.
Keempat, menjaga harmoni sosial.
RJ sangat relevan dalam masyarakat komunal seperti Indonesia. Dengan melibatkan tokoh masyarakat dan keluarga, konflik tidak melebar menjadi dendam sosial. Ini penting bagi keadilan jangka panjang, bukan hanya putusan sesaat.
Namun demikian, patut diperhatikan adanya sejumlah tantangan bahkan dampak negatif jika tidak dikawal ketat. RJ berpotensi mencederai pencarian keadilan bila diterapkan tanpa prinsip tegas. Berikut ini beberapa tantangannya:
Pertama, risiko ketimpangan kekuasaan.
Tidak semua pihak datang ke meja mediasi dengan posisi setara. Ada risiko seperti korban ditekan untuk “memaafkan”, hingga pelaku yang punya kuasa, uang, atau jabatan lebih mudah lolos. Jika ini terjadi, maka RJ berubah dari keadilan restoratif* menjadi keadilan kompromistis.
Kedua, potensi ketidakadilan selektif.
Publik bisa mempertanyakan misalnya, “Mengapa kasus tertentu bisa RJ, sementara yang lain tidak?” Maka jika tidak transparan, RJ berpotensi menimbulkan kesan hukum tumpul ke atas, serta melemahkan kepercayaan publik pada sistem peradilan.
Ketiga, bahaya mengaburkan akuntabilitas hukum.
RJ bukan berarti menghapus tanggung jawab pidana. Jika pelaku tidak benar-benar mengakui kesalahan atau hanya “damai di atas kertas”, maka keadilan justru dikorbankan atas nama efisiensi.
Dengan demikian, dampak akhir terhadap pencarian keadilan ialah secara keseluruhan RJ diharapkanbmampu memperluas makna keadilan, yaitu: dari menghukum menjadi memulihkan, dari negara-sentris menjadi manusia-sentris, serta dari balas dendam menjadi tanggung jawab dan rekonsiliasi.
Namun, RJ hanya adil jika: korban bebas dari tekanan, pelaku bertanggung jawab secara nyata, prosesnya transparan dan akuntabel, serta negara tetap hadir sebagai penjaga keadilan, bukan sekadar fasilitator damai. Jika syarat-syarat itu terpenuhi, RJ bukan jalan pintas huku, melainkan jalan pulang pada keadilan yang lebih bermakna.
Strategi Penerapan Restorative Justice bagi Keadilan
RJ tidak cukup hanya “dipakai”, tetapi harus diterapkan dengan strategi tepat agar benar-benar adil, bukan sekadar cepat. Berikut strategi penerapan RJ yang mampu mewujudkan keadilan substantif, bukan keadilan semu:
Pertama, menegaskan tujuan keadilan, bukan sekadar penghentian perkara.
RJ bukan alat untuk meringankan beban penegak hukum atau jalan pintas mengurangi perkara. Strategi utamanya adalah: memulihkan hak dan martabat korban, menyadarkan pelaku atas kesalahan dan tanggung jawabnya, serta mengembalikan harmoni sosial. Jika RJ hanya dipakai agar “kasus cepat selesai”, maka ia berubah menjadi keadilan administratif, bukan keadilan moral. Ukuran keberhasilan RJ bukan SP3, tapi pemulihan relasi dan rasa keadilan korban.
Kedua, memastikan kesukarelaan dan kesetaraan posisi.
Strategi krusial berikutnya adalah menjamin tidak ada paksaan, terutama pada korban. Maka RJ harus dilakukan atas persetujuan bebas dan sadar korban, tanpa tekanan status sosial, jabatan, atau kekuatan ekonomi pelaku, serta memberi ruang korban untuk menolak tanpa intimidasi. Untuk kasus yang melibatkan pejabat publik atau figur berpengaruh misalnya, harus diawasi ekstra ketat, karena rawan “damai paksa”.
Ketiga, menyeleksi jenis perkara secara ketat.
Tidak semua perkara layak RJ. RJ layak diterapkan jika kerugian dapat dipulihkan, tidak menimbulkan trauma berat atau korban berlapis, serta pelaku mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan nyata. Adapun RJ tidak layak untuk: kejahatan berat dan sistemis, kejahatan yang mengancam kepentingan publik luas, serta kasus berulang (residivis). Tanpa seleksi tegas, RJ berpotensi menjadi jalan impunitas terselubung.
Keempat, melibatkan mediator independen dan berintegritas.
Strategi penting lainnya adalah siapa yang memfasilitasi RJ. Idealnya adalah tokoh masyarakat yang kredibel, akademisi atau mediator profesional, bukan pihak yang memiliki konflik kepentingan. Di sini, mediator bukan “penekan perdamaian”, tapi penjaga keseimbangan dan kejujuran proses.
Kelima, adanya transparansi dan akuntabilitas publik.
RJ yang adil tidak boleh gelap. Strategi yang harus diterapkan yaitu:
proses dan alasan RJ dapat diakses publik (tanpa membuka privasi korban), ada dokumentasi kesepakatan, serta ada mekanisme pengawasan (internal dan eksternal). Tanpa transparansi, RJ mudah dicurigai sebagai alat negosiasi kekuasaan.
Keenam, terjadi pemulihan nyata, bukan simbolik.
Keadilan restoratif harus terasa, bukan hanya tertulis. Pemulihan dapat berupa: ganti rugi material, permintaan maaf terbuka, kerja sosial, atau komitmen tertulis dan pengawasan pasca-kesepakatan. Jika korban tetap merasa dirugikan atau terabaikan, maka RJ gagal secara moral, meski sah secara hukum.
Ketujuh, melakukan evaluasi dan pengawasan pasca-RJ.
Strategi terakhir yang sering dilupakan adalah aftercare justice. Apakah pelaku memenuhi kesepakatan? Apakah korban benar-benar pulih? Apakah konflik sosial benar-benar reda? RJ tanpa evaluasi hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Oleh karena itu, RJ bisa menjadi wajah keadilan yang lebih manusiawi, tetapi hanya jika diterapkan dengan: integritas, kehati-hatian, keberpihakan pada korban, dan kontrol publik yang kuat. Jika tidak, RJ justru berisiko menjadi keadilan selektif: lunak ke atas, keras ke bawah.
Pustaka
Muladi, "Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana," Semarang, Badan Penerbit UNDIP, 1995.
Eva Achjani Zulfa, “Keadilan Restoratif di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 44 No. 1, 2014.
Yahya Harahap, “Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana,” Jurnal Hukum Prioris, Vol. 6 No. 2, 2017.
Agus Raharjo, “Keadilan Substantif dalam Praktik Penegakan Hukum,” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7 No. 1, 2011.
Satjipto Rahardjo, "Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan," Jakarta, Kompas, 2009.
Mohammad Arif Nahumbang Harahap, "Mekanisme Keadilan Restoratif Dalam KUHAP 2025: Titik Terang Checks And Balance Di Tahap Peradilan," marinews.mahkamahagung.go.id, 16 Januari 2026
Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)