TintaSiyasi.id -- Berdasarkan data yang terhimpun saat ini terdampak lahan pertanian seluas 56.652 hektare adalah lahan persawahan di 18 kabupaten dan kota yang rusak parah akibat bencana banjir bandang serta tanah longsor yang terjadi pada akhir bulan November 2025. Kondisi ini memicu sulitnya warga untuk beraktifitas baik itu bekerja, bertani dan berkebun. Sehingga membuat kondisi ekonomi di wilayah tersebut lumpuh.
Warga melihat saluran irigasi yang tertimbun lumpur di kawasan persawahan Desa Beuringen, Meurah Dua, Pidie Jaya, Aceh, Media Indonesia, Sabtu (24/1/2026).
Sehingga hasil pertanian dan perkebunan di Aceh sulit untuk di distribusikan akibat terputusya akses jalan. Adapun contoh wilayah terpencil seperti pegunungan masih terpuruk ekonominya karena akses transportasi darat belum sepenuhnya pulih, sehingga panen sulit dijual. Jika menggunakan akses udara sebagai jalur transportasi maka biaya yang harus di keluarkan sangat tinggi. Kondisi ini memperparah keadaan masyarakat di sana setelah bertahan untuk hidup dari terjangan banjir bandang dan tanah longsor harus berjuang lagi dalam menghadapi kondisi pascabencana tanpa uluran tangan penguasa secara nyata.
Kebijakan pemerintah dalam penetapan tanggap darurat bencana untuk wilayah terdampak yang keempat kalinya menandakan bahwa pemulihan pascabencana merupakan hal yang penting sebab masih belum tuntasnya kondisi ini akibat pengananan yang lambat dan tidak tepat sasaran.
Lambatnya pemulihan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Aceh sangat berdampak pada perekonomian warganya. Sulitnya mencari kerja karena belum beroperasinya aktivitas usaha menjadikan masyarakat harus menantang maut untuk bertahan hidup. Ditambah lagi dengan hasil pertanian dan perkebunan yang sulit dijual memperparah kondisi ini.
Kondisi ini menggambarkan ketidakhadiran negara secara nyata dalam mengayomi rakyatnya. Paradigma bernegara ini muncul bukan tanpa sebab, ia hadir sebagai hasil dari penerapan sistem kapitalisme yang mementingkan untung-rugi dalam membuat alokasi dana untuk pemulihan sehingga terbatas dan tidak menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Menjadikan negara gagal dalam menjalankan perannya sebagai raa’in atau pengurus urusan umatnya.
Sistem pengelolaan bencana yang lemah secara structural akibat solusi tambal sulam tanpa memperhitungkan dampak dalam setiap pengambilan kebijakan. Menjadikan koordinasi yang minim dalam setiap keputusan membuat solusi tidak pernah benar-benar menyentuh akar persoalan sehingga kondisi tanggap darurat selalu berulang.
Selamat datang dalam sistem kapitalis dimana anggaran negara lebih fokus pada investasi dan keuntungan bukan untuk mengayomi dan mengurusi rakyatnya sehingga rakyat “dipaksa” menjadi mandiri dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Sungguh kondisi ini sangat berbeda dengan sistem Islam. Sebab di dalam sistem Islam negara bertindak sebagai raa’in (pengurus urusa rakyatnya) yang mematiskan rakyatnya hidup dalam kondisi sejahterah dalam segala aspek kehidupan. Dengan memastikan pemulihan yang di mulai dari infrastrukturya agar mampu mengembalikan jalur-jalur distribusi, memperbaiki lahan baik secara intensifikasi ataupun ekstensifikasi, dan memenuhi kebutuhan dasar warganya secara tepat, cepat dan adil.
Bantuan juga disalurkan secara langsung tanpa banyak perentara sehingga sesuai dengan yang dibutuhkan, misalnya untuk korban sakit berupa pengobat, orang tua dan anak dalam masa perawatan, penyandang difabel, atau bahkan bagi yang kehilangan mata pencahariannya dengan memberikan lapangan kerja yang nyata bukan gaib, sehingga solusi menyentuh akar masalah bukan hanya untuk pencitraan semata.
Di dalam negara Islam pendanaan berasal dari Baitul Mal yang jumlahnya sangat besar dan kuat sebab bersumber dari tiga kepemilikan yaitu kepemilikan umum, kepemilikan negara, dan kepemilikan individu yang semua ini sifatnya tidak berbatas. Sehingga dapat dialokasikan secara maksimal berdasarkan kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat, baik itu untuk pemulihan ekonomi, pendidikan, maupun layanan dasar terhadap seluruh masyarakat.
Setiap kebijakan memiliki program pemulihan yang berbasis sederhana dalam setiap aturan, cepat dalam pelayanan dan tanggapan, dan professional serta ahli dalam penanganannya. Demikian jika Islam ditegakkan dalam sendi-sendi kehidupan akan mampu mewujudkan Islam rahmatan lil a’lamin. Wallahu a’lam bishshawab.[]
Oleh: Sandrina Luftia
Aktivis Muslimah