Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Negara Abai terhadap Hak Pendidikan Anak Miskin: Inikah Dampak Sistem Pendidikan Kapitalistik?

Selasa, 17 Februari 2026 | 06:37 WIB Last Updated 2026-02-16T23:37:20Z

TintaSiyasi.id -- Siswa kelas IV sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), YBR (10), tewas gantung diri lantaran orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Sebelum tragedi tersebut, YBR dan siswa lainnya berkali-kali ditagih uang oleh sekolah sebesar Rp 1,2 juta. (detikNews, 5-2-2026)

Atas kejadian tersebut, Mensos Gus Ipul menyoroti kasus ini, menekankan penguatan data dan pendampingan keluarga miskin. Korban meninggalkan surat wasiat yang dikonfirmasi polisi, menggambarkan kondisi keluarga memprihatinkan. (Liputan6, 4-2-2026)

Kasus anak SD di Nusa Tenggara Timur bunuh diri dinilai sebagai alarm keras bagi masyarakat kita. Sosiolog menyebut ada hal lebih gelap dari sekadar tidak punya uang sebagai penyebabnya. Dosen Sosiologi Universitas Brawijaya Malang, Wida Ayu Puspitosari, berpendapat bahwa, bagi seorang anak di daerah tertinggal, buku dan pena adalah paspor untuk diterima di lingkungan sosialnya, yakni sekolah. Ketika negara gagal menyediakan fasilitas dasar, terjadi apa yang disebut sebagai kekerasan simbolik. Anak tersebut merasa dihukum secara sosial karena tidak mampu memenuhi standar minimal seorang siswa. Bunuh diri di sini adalah bentuk protes paling ekstrem terhadap struktur sosial yang tidak memberikan ruang bagi mereka yang paling lemah. (Kompas, 5-2-2026)

Kebijakan wajib belajar 9 tahun telah dicanangkan sejak 1994. Namun, pada kenyataannya kebijakan akses "sekolah gratis" 9 tahun tersebut dalam sistem pendidikan kapitalistik tak mampu memberi ruang pembiayaan pendidikan yang sepenuhnya dapat ditanggung oleh negara. Dalam praktiknya,
"gratis" sering terbatas pada biaya sekolah formal, sedangkan biaya tidak langsung seperti buku, seragam, transportasi, dan kegiatan masih harus ditanggung oleh keluarga.

Bagaimana pemenuhan hak pendidikan anak oleh negara dalam sistem pendidikan yang berorientasi kapitalistik?
Bagaimana konsep tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak pendidikan anak dalam sistem pendidikan Islam sebagai solusi alternatif sistem kapitalistik?


Pemenuhan Hak Pendidikan Anak oleh Negara dalam Sistem Pendidikan Berorientasi Kapitalistik

Bukan waktu yang pendek, sudah lebih dari 30 tahun semenjak pemerintah mencanangkan kebijakan pendidikan wajib 9 tahun, yang berarti katanya untuk pendidikan anak selama 9 tahun (SD dan SMP) menjadi gratis ditanggung oleh negara. Ironinya, di tahun 2026 masih muncul persoalan lama, banyak anak yang kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan dasar sekolah seperti buku dan pena yang hingga berujung maut.

Kasus ini membuka mata kita akan adanya kesenjangan antara jaminan normatif dan realitas empiris. Iya betul secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak pendidikan bagi setiap anak tanpa diskriminasi ekonomi, kaya ataupun miskin. Namun dalam praktiknya, biaya pendidikan bukan hanya berupa iuran SPP, tetapi juga kebutuhan dasar pendidikan yang lain mencakup buku, seragam, alat tulis, dan kebutuhan penunjang lainnya.

Ketika kebutuhan dasar pendidikan atas anak secara menyeluruh tidak dapat ditanggung oleh negara, menjadikan kebijakan pendidikan "gratis" hanyalah bersifat ilusi semata. Pada akhirnya, hak anak akan kebutuhan pendidikan kembali bergantung pada kemampuan ekonomi setiap keluarga.

Keluarga miskin menjadi pihak yang paling kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Dalam kasus ini kita dapat melihat bahwa beban biaya pendidikan dapat menjadi faktor pemicu tekanan psikologis bagi anak, bukan hanya berdampak secara material. Anak menjadi rentan karena merasa menjadi beban ekonomi bagi keluarga. Selain itu, anak juga merasakan tekanan sosial akibat ketertinggalan dari teman sebaya.

Ini bukan wujud kegagalan keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan anak, dan bukan pula kegagalan pribadi ibu atau anak. Ini adalah kegagalan struktural. Sekali lagi, ini tidak dapat dipahami sebagai persoalan individual semata, melainkan sebagai akumulasi tekanan struktural yang tidak mampu ditanggung oleh kondisi psikologis anak.

Akar dari kegagalan struktural tidak lain adalah sistem kapitalis, yang berbuah kelalaian negara dalam memelihara kebutuhan dasar rakyatnya. Negara memiliki kewajiban fundamental untuk menjamin kebutuhan dasar warga negara, baik kaya ataupun miskin. Kebutuhan dasar itu meliputi sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Kasus ini memastikan bahwa negara telah gagal memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya.

Sistem pendidikan yang kapitalistik menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang layak diperdagangkan, bukan lagi sebagai hak dasar. Yang seharusnya menjadi hak dasar telah bertransformasi menjadi beban bagi masyarakat. Rakyat harus menanggung konsekuensi biaya pendidikan sendiri, akses pendidikan ditentukan daya beli bukan kebutuhan, terlebih negara hanya berperan tak lebih sebagai regulator daripada penanggung jawab utama.

Dalam sistem kapitalistik seperti ini, keluarga miskin menjadi pihak yang paling menderita dan dirugikan, dan anak-anaknya menghadapi risiko eksklusi pendidikan yang tinggi. Tragedi yang terjadi merupakan produk dari struktur sistemik, bukan kejadian yang berdiri sendiri.

Kasus bunuh diri anak lantaran orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen tidak dapat direduksi sebagai masalah personal atau keluarga semata, melainkan harus dipahami sebagai gejala kegagalan struktural negara dan sistem pendidikan yang berorientasi kapitalistik. Bunuh diri anak dalam konteks ketidakmampuan mengakses pendidikan merupakan peringatan serius tentang ketimpangan sosial, lemahnya perlindungan anak, dan perlunya evaluasi mendasar terhadap sistem pendidikan yang berlaku.


Konsep Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Pendidikan Anak menurut Sistem Pendidikan Islam

Berangkat dari kegagalan struktural yang menunjukkan keterbatasan negara dalam menjamin hak pendidikan anak akibat dominasi logika kapitalistik, diperlukan sebuah kerangka alternatif yang memosisikan pendidikan sebagai hak dasar yang sepenuhnya ditanggung negara. Dalam konteks inilah sistem Islam, hadir bukan sekadar sebagai kritik normatif, tetapi sebagai tawaran konseptual yang berbeda secara mendasar dalam memandang peran negara, pendidikan, dan anak.

Sistem Islam, yang termasuk di dalamnya sistem pendidikan Islam dapat merumuskan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak pendidikan anak secara menyeluruh, terlepas dari kondisi ekonomi keluarga, sebagai antitesis terhadap sistem pendidikan berorientasi kapitalistik.

Dalam sistem pendidikan Islam, pendidikan tidak dipahami sebagai urusan privat antara orang tua dan anak, melainkan sebagai kewajiban publik yang melekat pada negara. Negara diposisikan sebagai penanggung jawab utama pemenuhan hak pendidikan anak, sehingga pembiayaan pendidikan tidak boleh dibebankan kepada orang tua.

Untuk menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan anak merupakan bagian dari tanggung jawab umum negara, sistem pendidikan Islam meletakkan kewajiban tersebut langsung pada pundak penguasa. Dalam hal ini, penguasa tidak diposisikan sebagai fasilitator semata, melainkan sebagai pihak yang secara syar'i bertanggung jawab mengatur dan mengurus seluruh urusan rakyat. 

Hal ini ditegaskan dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah 2 bab Tanggung Jawab Umum, yang menjelaskan di antara tanggung jawab umum penguasa mengenai hal-hal yang berhubungan dengan rakyat, Asy-Syari' telah memerintahkannya agar senantiasa memperhatikan rakyatnya dengan memberinya nasihat, memperingatkannya agar tidak menyentuh sedikitpun harta kekayaan milik umum, dan mewajibkannya agar memerintah rakyat dengan Islam saja tanpa yang lain.

Konsep ini menjadi dasar bahwa pendidikan anak -sebagai kebutuhan publik- tidak boleh dibebankan kepada orang tua, tetapi merupakan kewajiban negara secara langsung.

Selain itu, konsep tanggung jawab negara dalam Islam tidak berhenti pada penyediaan layanan pendidikan formal, tetapi mencakup perlindungan menyeluruh terhadap anak dalam lingkup keluarga dan masyarakat. Islam mengatur mekanisme pengasuhan, pendidikan, kontrol sosial, serta jaminan negara atas hak-hak dasar anak sebagai satu kesatuan sistem yang saling terkait, guna memastikan tumbuh kembang anak berlangsung secara aman, bermartabat, dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, setiap aturan harus diwujudkan melalui tata kelola yang berpihak pada kemaslahatan rakyat. Dalam kitab Struktur Negara Khilafah bab Struktur Administrasi, menjelaskan bahwa strategi dalam mengatur kepentingan masyarakat dilandasi dengan kesederhanaan aturan, kecepatan pelayanan, dan profesionalitas orang yang mengurusinya. 

Begitu pula perihal perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban syar‘i yang bersifat mendasar, karena menyangkut penjagaan jiwa manusia sebagai salah satu tujuan utama syariat.
"Pengasuhan anak merupakan suatu kewajiban karena dengan menelantarkan anak, dia akan binasa. Pengasuhan anak termasuk kategori menjaga jiwa (hifzh ap-nafs) yang telah diwajibkan oleh Allah SWT. Jiwa anak wajib dijaga agar terhindar dari kebinasaan, sekaligus diselamatkan dari segala sesuatu yang dapat membinasakannya" (Sistem Pergaulan dalam Islam, bab Pengasuhan Anak).

Agar tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak dasar rakyatnya dapat berjalan secara nyata dan berkelanjutan. Islam menetapkan mekanisme pembiayaan publik yang terinstitusionalisasi melalui Baitul Mal. Lembaga ini adalah pos yang dikhususkan untuk semua pemasukan atau pengeluaran harta yang menjadi hak kaum Muslim. 

Dalam masalah pendidikan Rasulullah Saw. menetapkan tebusan orang-orang kafir yang menjadi tawanan perang badar dengan mengajari 10 orang anak-anak kaum Muslim membaca dan menulis. Hal itu menggantikan harta tebusan yang termasuk ghonimah dan menjadi milik kaum Muslim. Dengan demikian, jaminan pendidikan merupakan salah satu kemaslahatan kaum Muslim.

Kisah kebijakan Rasulullah Saw terkait tawanan Perang Badar menunjukkan bahwa hak pendidikan dipenuhi melalui pengelolaan harta publik. Tebusan berupa pengajaran baca-tulis menggantikan harta tebusan (ghanimah) yang sejatinya menjadi milik kaum Muslim. Ini menegaskan bahwa pendidikan diposisikan sebagai kemaslahatan umum, pemenuhannya terhubung langsung dengan pengelolaan harta milik umum, dan negara berwenang mengonversi sumber keuangan publik untuk menjamin pendidikan.

Sistem Islam adalah solusi komprehensif dalam menjamin hak dasar rakyat, termasuk di dalamnya pendidikan anak dengan menempatkan pendidikan sebagai kewajiban publik yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. Negara diposisikan sebagai pengurus urusan rakyat. Jaminan tersebut diperkuat dengan mekanisme pembiayaan publik melalui Baitul Mal. Berdasarkan mekanisme ini, sistem Islam menghadirkan solusi sistemik dalam pemenuhan hak rakyat, termasuk pendidikan anak secara menyeluruh.[]

#LamRad
#LiveOppressedOrRiseUpAgainst


Oleh: Dewi Srimurtiningsih
Dosol Uniol 4.0 Diponorogo

Opini

×
Berita Terbaru Update