TintaSiyasi.id -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama Ramadan dengan skema penyesuaian distribusi sesuai karakteristik penerima manfaat.
Hal tersebut disampaikan Dadan usai diskusi besar Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kantor pusat MUI. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan gizi tetap optimal tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah puasa. Menteri Koordinator bidang pangan, Zulkifli Hasan memastikan Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dijalankan selama bulan Ramadan 2026. Ada skema yang akan diatur dalam pelaksanaan sehingga mendukung umat yang menjalankan ibadah. Menurut Zulkifli Hasan, bagi sekolah dengan siswa muslim, maka menu MBG yang akan diberikan berupa makanan kering. Ini berlaku bagi siswa yang berpuasa. (Kemenkopangan.go.id, 29/01/2026)
Program MBG yang digadang-gadang menjadi program untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak-anak, semakin jelas terlihat program yang dipaksakan. Padahal, Ramadhan bukan saja bulan yang mewajibkan umatnya menahan lapar (puasa), tetapi juga bulan berbagi. Tidak sulit kita menemui makanan gratis di bulan penuh berkah ini. Maka, solusi dari pemerintah dengan pemberian makanan kering, tentu melukai tujuan utama program MBG ini yaitu mengatasi masalah gizi anak dan stunting di Indonesia.
Menurut Pakar Pertanian dari Center of Reform Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, menilai pemberian makanan kering kepada penerima MBG berpeluang besar tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal. Sedangkan menurut Ahli Gizi Tan Shot Yen pemberian MBG pada saat bulan puasa lebih baik diserahkan pada keluarga masing-masing. Sebab, keluarga yang memahami kebutuhan gizi masing-masing anaknya.
Pendapat para ahli sering diabaikan demi mengejar target proyek SPPG tetap berjalan. Bancakan proyek yang sudah dibagi-bagi tidak mungkin libur. Sebab maslahat yang diperoleh para pemegang proyek telah dinanti. Di balik modal perdana yang disinyalir minimal 1,5 M, dengan keuntungan 6 juta sehari.Tentu ini dipegang para pemilik modal besar bukan pebisnis kelas bawah. Maka libur selama Ramadhan bukan pilihan bijak demi mengejar target materi, sehingga prioritas utama tentang gizi terabaikan. Kebijakan saat ini yang berpihak pada paradigma kapitalistik memastikan pemberian keuntungan pada para pemilik modal bukan pada kemaslahatan rakyat apalagi berpijak pada syariat.
Dalam Islam, negara wajib mewujudkan kesejahteraan dan memberikan pelayanan terbaik pada rakyatnya. Dalam hal memenuhi gizi keluarga diatur pada mekanisme penjamin. Melalui kepala keluarga, wali, kerabat yang mampu dan jika tidak mampu maka negara mengambil alih pemenuhan kebutuhan melalui Baitul Mal.
Negara menjamin kebutuhan gizi masing-masing rakyatnya. Negara akan mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya, bukan dijadikan ajang bisnis yang mengejar target materi semata.
Di masa Khalifah Umar Abdul Aziz didirikan dapur umum untuk memastikan rakyatnya tidak ada yang kelaparan, begitu juga untuk para musafir yang sedang dalam perjalanan. Di masa Kekhalifahan Ustmaniyah sejak abad 14-19 mendirikan Imaret (dapur umum) yang menyiapkan makanan untuk didistribusikan secara gratis kepada masyarakat dengan berbagai latar belakang.
Sungguh nyata kesejahteraan dan keberkahan dalam sistem kepemimpinan Islam. Negara sebagai raain harus amanah dalam mengelola keuangan di Baitul Mal. Mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan dan kemaslahatan rakyatnya, bukan untuk kepentingan pemilik modal.
Islam mempunyai mekanisme yang jelas dan terperinci untuk mensejahterakan rakyatnya. Namun, kesejahteraan tidak akan kita rasakan jika Islam hanya digunakan dalam ibadah mahdhah saja. Sejatinya Islam kaffah harus diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan agar manfaat, kemaslahatan dan keberkahan nya bisa dirasakan oleh seluruh manusia. Ini semua hanya akan terwujud dalam sistem Khilafah Islamiah.
Sudah saatnya kita kembali kepada sistem Islam (khilafah) di bawah kepemimpinan seorang khalifah yang amanah terhadap rakyatnya dan menerapkan hukum Islam secara kaffah.
Wallahu a'lam bishshawab.[]
Oleh: Farida Marpaung
(Aktivis Muslimah)