Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lari dari Medan Perjuangan Menegakkan Kebenaran, Bolehkah?

Rabu, 04 Februari 2026 | 06:53 WIB Last Updated 2026-02-03T23:53:44Z

TintaSiyasi.id -- Bak drama, kisah panas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ada plot twist-nya. Polda Metro Jaya akhirnya mengambil langkah mengejutkan. Dua dari delapan tersangka, yaitu Egi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), dibebaskan dari jerat hukum pasca penyidik menerbitkan Surat 
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pihak Polda Metro Jaya menegaskan, hal ini dilakukan demi hukum berlandaskan keadilan restoratif.

Meski begitu, kasus ini belum sepenuhnya berakhir. Penyidikan terhadap tersangka lain tetap berlanjut. Bahkan, berkas perkara atas nama RSN, RHS, dan TT telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026. Penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjut tersangka lainnya guna melengkapi berkas perkara. Para tersangka dijerat dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, hingga manipulasi data elektronik (radarnonstop.co, 16/1/2026).

Dengan terbitnya SP3, arah kasus ini kembali jadi sorotan publik. Pun memunculkan spekulasi dan perdebatan soal penegakan hukum, keadilan restoratif, serta batas kebebasan berekspresi di ruang publik digital. Yang paling menarik, meski ES dan DHL mati-matian membantah tidak ada pelukan dan permintaan maaf --dalam kunjungannya ke kediaman Jokowi pada Kamis (8/1/2026) -- namun dari rangkaian fakta, sulit dibantah ada deal antara keduanya dan Jokowi. 

Netizen pun riuh berkomentar. Bahkan melontarkan sarkasme, "Anda butuh SP3? Hubungi Mulyono. Tanpa perantara." Dokter Tifa --salah satu tersangka-- menyebut pemberian SP3 dan pencabutan cekal sebagai abuse of power, yang membuat penegakan hukum Indonesia serasa ditendang jauh ke TPA Bantar Gebang. Miris memang. Ketika hukum diletakkan di bawah ketiak kekuasaan. Sebagian masyarakat pun kecewa dengan ES yang dinilai kabur dari perjuangan menegakkan kebenaran. Diduga lantaran tak sanggup menghadapi godaan duniawi hingga berlaku bak pengkhianat yang berbalik arah.

Alasan Eggi Sudjana Dinilai Lari dari Perjuangan

Penilaian sebagian masyarakat bahwa ES “lari dari perjuangan menegakkan kebenaran”—khususnya dalam isu tuduhan ijazah palsu Jokowi—tidak lahir dari ruang hampa. Ia terbentuk dariirisan psikologis, simbolik, dan politik-hukum yang saling bertaut. Bila kita dalami, setidaknya ada beberapa faktor kunci yang menjelaskan mengapa persepsi itu menguat:

Pertama, diskrepansi (ketidaksesuaian) antara sikap sebelumnya dan hasil akhir. 

ES sejak awal dikenal bersikap vokal dan konfrontatif dalam mengungkap kasus tuduhan ijazah palsu. Ia memosisikan diri bukan sekadar sebagai pihak hukum, tetapi sebagai figur perlawanan terhadap apa yang diyakini sebagai kebohongan publik.

Ketika kemudian muncul SP3 atas namanya melalui mekanisme keadilan restoratif, publik melihat adanya kontradiksi tajam: dari “pejuang kebenaran” menjadi “pihak yang perkaranya dihentikan”. Dalam politik simbolik, perubahan hasil tanpa penjelasan terbuka sering dibaca sebagai mundur, bukan sebagai kemenangan hukum.

Kedua, narasi ES tentang “tidak ada deal” yang kalah oleh persepsi publik. 

Meski ES dan DHL membantah adanya pelukan, permintaan maaf, atau kesepakatan politik saat kunjungan ke kediaman Jokowi, publik menilai rangkaian peristiwa lebih kuat daripada bantahan verbal. Dalam ruang publik digital, yang bekerja bukan hanya fakta yuridis, melainkan logika kecurigaan: ad kunjungan lalu tak lama kemudian muncul SP3 tanpa ekspos terbuka substansi kebenaran yang diperjuangkan Akibatnya, muncul dugaan: “perjuangan dihentikan, bukan dimenangkan.”

Ketiga, keadilan restoratif dianggap tak relevan dengan isu kepentingan publik. 

Bagi masyarakat pendukung isu ijazah palsu, perkara ini dipahami sebagai: isu kebenaran publik yang menyangkut legitimasi kepala negara. Bukan sekadar konflik personal pencemaran nama baik. Karena itu, penerapan keadilan restoratif dianggap tepat untuk perkara privat, tapi problematis untuk isu yang sejak awal diklaim sebagai whistleblowing. Ketika ES menerima hasil mekanisme tersebut, sebagian publik menilai ia menggeser isu dari kebenaran publik menjadi kompromi.

Keempat, adanya efek domino: tersangka lain tetap diproses. 

Persepsi “lari dari perjuangan” makin menguat karena: ES dan DHL mendapat SP3, sementara tersangka lain (RSN, RHS, TT) tetap dilanjutkan ke JPU. Situasi ini menciptakan kesan “yang paling keras justru keluar lebih dulu.” Dalam logika gerakan, itu mudah dibaca sebagai meninggalkan barisan, meski secara hukum masing-masing perkara bisa berdiri sendiri.

Kelima, kekecewaan emosional pendukung.

Sebagian pendukung menaruh ekspektasi moral bukan sekadar hukum pada ES, yaitu: konsistensi, keberanian sampai akhir, dan siap menanggung risiko demi “kebenaran”. Ketika ekspektasi itu runtuh, lahirlah narasi emosional: pengkhianatan, godaan duniawi, atau kompromi kekuasaan. 

Demikianlah, penilaian bahwa ES “lari dari perjuangan” lahir dari konstruksi persepsi sosial, bukan kesimpulan hukum final. Namun dalam politik hukum di era digital, persepsi sering kali lebih menentukan daripada putusan resmi. Kasus ini sekaligus menyingkap problem lebih besar, yaitu: kaburnya batas kebebasan berekspresi, penggunaan keadilan restoratif dalam perkara politis, dan pertanyaan klasik, "Apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau tunduk pada relasi kuasa?" Di titik inilah, kegaduhan publik menemukan bahan bakarnya.

Dampak Pengkhianatan terhadap Ghirah Perjuangan

Setiap pengkhianatan terhadap upaya penegakan kebenaran, tentu tak boleh ditolerir. Bukan sekadar untuk menghukum pelakunya, melainkan agar menjadi teladan bagi umat dan generasi selanjutnya. Mereka harus mendapatkan pesan bahwa pelaku pengkhianatan adalah aib yang sangat memalukan. Pun bisa berdampak buruk bagi upaya perjuangan selanjutnya. 

Berikut analisis dampak pengkhianatan seorang pejuang terhadap ghirah penegakan kebenaran, dilihat dari aspek psikologis sosial, politik-hukum, dan moral publik—tanpa menghakimi personal, tetapi menimbang efek objektifnya terhadap gerakan kebenaran.

Pertama, demoralisasi kolektif: api ghirah menjadi abu. 

Seorang figur yang sejak awal tampil sebagai “pejuang kebenaran”, sekaligus berfungsi sebagai simpul harapan. Ketika ia mundur, berdamai secara sepihak, atau dianggap berkompromi dengan kekuasaan, yang runtuh bukan hanya integritas personal, tetapi moral kolektif. 

Banyak orang yang sebelumnya berani bersuara akhirnya: merasa perjuangan sia-sia, ragu untuk melanjutkan perlawanan, atau memilih diam demi keselamatan. Ghirah—yang sejatinya energi iman dan nurani—melemah, karena kebenaran tampak tak lagi layak diperjuangkan bila ujungnya adalah negosiasi sunyi.

Kedua, delegitimasi perjuangan: kebenaran dipersepsikan sebagai alat tawar. 

Ketika seorang pejuang “berbalik arah”, publik dengan mudah diarahkan pada narasi: "Ternyata sejak awal hanya sandiwara.” Dampak dari hal ini adalah: isu substantif (benar-salah) bergeser menjadi isu motif, kebenaran direduksi sebagai alat tawar politik atau hukum, hingga musuh kebenaran diuntungkan tanpa perlu membantah substansi. Ini berbahaya, karena kebenaran yang seharusnya berdiri di atas bukti dan rasionalitas, justru kalah oleh drama dan persepsi.

Ketiga, normalisasi kompromi dengan ketidakadilan. 

Pengkhianatan satu figur membuka jalan bagi normalisasi sikap: “Yang penting selamat.” “Semua orang juga begitu." “Idealisme tak bisa mengenyangkan.” Dalam jangka panjang, ini melahirkan budaya: pragmatisme ekstrem, sinisme terhadap perjuangan moral, serta relativisme kebenaran. Ketidakadilan tidak lagi dilawan, tapi dikelola. Dan ketika itu terjadi, hukum kehilangan ruhnya, hanya tinggal prosedur kosong.

Keempat, memunculkan trauma gerakan: retaknya soliditas internal. 

Dalam setiap perjuangan, kepercayaan antarpejuang adalah modal utama. Ketika satu tokoh dianggap “meninggalkan barisan”, maka: sesama pejuang saling curiga, muncul fragmentasi, hingga energi habis untuk konflik internal, bukan melawan ketidakadilan. Gerakan yang seharusnya solid berubah rapuh. Bukan karena kalah argumen, tetapi karena retak dari dalam.

Kelima, penguatan otoritarianisme simbolik. 

Bagi kekuasaan, pengkhianatan figur kritis memberi pesan kuat: “Bahkan yang paling keras pun bisa dilunakkan.” Efek dari hal ini ialah: kritik dianggap bisa “diselesaikan” tanpa pengadilan terbuka, hukum tampak tunduk pada relasi kuasa, serta publik belajar bahwa akses personal lebih ampuh daripada kebenaran objektif. Ini bukan sekadar abuse of power, tetapi edukasi publik yang salah tentang cara kerja hukum.

Keenam, ujian bagi kesadaran publik: memisahkan figur dari kebenaran. 

Namun di sisi lain, peristiwa semacam ini juga menjadi titik seleksi moral bagi masyarakat: apakah kebenaran bergantung pada tokoh, atau kebenaran tetap benar meski ditinggalkan pembawanya? Bagi publik yang matang, pengkhianatan figur justru mengajarkan bahwa kebenaran tidak boleh digantungkan pada manusia, karena manusia bisa goyah.

Dengan demikian, pengkhianatan memang punya andil dalam memadamkan ghirah, tapi juga menyaring pejuang sejati. Sejarah menunjukkan, banyak perjuangan besar justru tersisa pada minoritas yang tak tergoda kompromi. Mereka yang bertahan biasanya: tidak populer, tidak aman, tidak diuntungkan duniawi, tetapi merekalah yang menjaga nyala kebenaran tetap hidup. 

Pada akhirnya, pengkhianatan seorang pejuang memang melukai ghirah banyak orang, tetapi tidak pernah mampu membunuh kebenaran itu sendiri. Yang gugur hanyalah mereka yang sejak awal menjadikan perjuangan sebagai kendaraan, bukan pengorbanan.

Strategi Meneguhkan Diri untuk Tidak Lari dari Perjuangan

Dalam Islam --agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk di negeri ini-- menegakkan kebenaran (al-ḥaq) adalah jalan para Nabi dan orang-orang beriman. Namun jalan ini mahal dan berat, penuh ujian berupa tekanan kekuasaan, godaan dunia, rasa takut, dan kelelahan jiwa. Karena itu, Islam tidak hanya memerintahkan berjuang, tetapi juga menyediakan strategi ruhiyah, fikriyah, dan amaliyah agar seorang Muslim tidak lari dari perjuangan.

Berikut strategi Islam untuk meneguhkan diri agar tetap istiqamah menegakkan kebenaran, meski berhadapan dengan kekuasaan dan risiko duniawi:

Pertama, meluruskan niat berjuang karena Allah, bukan popularitas atau alasan lainnya. 

Perjuangan yang rapuh biasanya bersumber dari niat yang bergeser: ingin dipuji, ingin menang sendiri, atau berharap keuntungan dunia. Ketika tawaran dunia datang, iman pun goyah. Allah SWT berfirman, “Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya." (QS. Al-Bayyinah: 5). 

Strategi terkait ini ialah: selalu mengikat perjuangan dengan ridha Allah, bukan hasil cepat. Lalu menyadari bahwa kemenangan hakiki bukan bebas dari jerat hukum, tetapi selamat di hadapan Allah.

Kedua, memahami bahwa hakikat ujian kebenaran selalu dibayar mahal. 

Islam tidak pernah menjanjikan bahwa pembela kebenaran akan aman dan nyaman. Justru sebaliknya. Allah SWT mengingatkan, “Apakah manusia mengira akan dibiarkan berkata ‘kami beriman’ tanpa diuji?" (QS. Al-‘Ankabūt: 2). 

Strategi terkait hal ini adalah: menanamkan sejak awal bahwa tekanan, kriminalisasi, dan kesepian adalah bagian dari jalan kebenaran. Selain itu, tidak kaget ketika perjuangan menuntut pengorbanan, termasuk reputasi dan keselamatan diri.

Ketiga, membina keberanian moral (syajā‘ah akhlāqiyyah). 

Keberanian dalam Islam bukan nekat, tetapi keteguhan hati saat kebenaran harus dibela, meski berisiko. Rasulullah SAW bersabda, “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim" (HR. Abu Dawud, Tirmidzi). 

Strateginya ialah: menyadari bahwa diam demi keselamatan pribadi bisa berubah menjadi dosa kolektif. Diiringi dengan menimbang rasa takut: lebih takut kepada manusia atau kepada Allah?

Keempat, menguatkan ikatan dengan akhirat, melemahkan cengkeraman dunia. 

Banyak orang tidak kalah oleh argumen, tetapi kalah oleh dunia: jabatan, keamanan, kenyamanan, dan akses kekuasaan. Padahal Allah SWT telah berfirman, “Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang menipu" (QS. Al-Ḥadīd: 20). 

Strategi dalam hal ini adalah: membiasakan zuhud aktif: dunia di tangan, bukan di hati. Pun sering mengingat kematian dan hisab, agar tawaran dunia tampak kecil.

Kelima, berjamaah dengan orang-orang yang istiqamah. 

Iman mudah retak bila seseorang berada sendirian. Maka Islam memerintahkan agar berjalan bersama barisan kebenaran. Firman Allah SWT, “Bersabarlah engkau bersama orang-orang yang menyeru Rabb-nya" (QS. Al-Kahfi: 28). 

Strategi tentang hal ini yaitu: berada dalam lingkungan yang tidak menjual prinsip demi aman sesaat serta saling menasihati ketika ada tanda-tanda futur (lemah semangat).

Keenam, memahami bahaya menggadaikan kebenaran. 

Islam memberi peringatan keras terhadap orang yang menukar kebenaran dengan keuntungan sesaat. Allah SWT mengingatkan, “Janganlah kalian menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang murah" (QS. Al-Baqarah: 41). 

Strateginya antara lain: menyadari bahwa kompromi dengan kebatilan hari ini akan menghantui sepanjang hidup, dan lebih baik terluka sebagai pejuang kebenaran daripada hidup nyaman sebagai saksi kebohongan (kebatilan). 

Ketujuh, meneladani para Nabi dan orang shalih. 

Tidak ada Nabi yang selamat dari tekanan kekuasaan. Nabi Ibrahim difitnah dan dibakar. Nabi Musa dikejar rezim Fir’aun. Nabi Muhammad SAW difitnah, diboikot, dan diancam. Namun mereka tidak bernegosiasi dengan kebatilan. Allah SWT memuji mereka, “Mereka adalah orang-orang yang tidak takut celaan siapa pun dalam menegakkan kebenaran” (QS. Al-Mā’idah: 54). 

Dengan demikian, dalam Islam, lari dari perjuangan menegakkan kebenaran bukan sekadar persoalan strategi, tetapi persoalan iman. Kebenaran memang tidak selalu menang cepat, tetapi ia selalu menang secara bermartabat.

Ketika hukum diletakkan di bawah ketiak kekuasaan, tugas orang beriman adalah berdiri tegak, bukan ikut menunduk. Sebab kelak, bukan penguasa yang kita hadapi, tetapi Allah Yang Maha Adil dan Maha Tinggi. Cukuplah firman Allah SWT, “Dan katakanlah kebenaran telah datang, dan kebatilan pasti lenyap" (QS. Al-Isrā’: 81). []


Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum.(Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)

Opini

×
Berita Terbaru Update