Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jurnalis: Negara Wajib Memastikan Setiap Muslim Tidak Terlibat Produk Haram

Senin, 16 Februari 2026 | 17:04 WIB Last Updated 2026-02-16T10:04:44Z
TintaSiyasi.id -- Jurnalis Joko Prasetyo menilai keharaman dalam syariat tidak hanya pada apa yang dikonsumsi (hilir), tetapi harus dicegah sejak awal prosesnya (hulu), sehingga negara wajib memastikan setiap orang yang beragama Islam tidak terlibat dalam pengadaan produk haram. 

"Tugas negara tidak cukup hanya memberi label nonhalal pada produk yang mengandung khamar maupun babi. Namun negara wajib memastikan bahwa setiap orang yang beragama Islam tidak terlibat dalam pengadaan produk tersebut dari hulu hingga hilirnya," ucapnya pada Tintasiyasi.id, pada Kamis (12/2/2026). 

Lanjutnya, ia memaparkan dalam ๐ด๐‘ -๐‘†๐‘–๐‘ฆ๐‘Ž๐‘ ๐‘Žโ„Ž ๐‘Ž๐‘ -๐‘†๐‘ฆ๐‘Ž๐‘Ÿ‘๐‘–๐‘ฆ๐‘ฆ๐‘Žโ„Ž, Ibn Taimiyah menegaskan, kekuasaan ditegakkan untuk menjaga agama dan mencegah kemungkaran. Negara bukan sekadar pembuat aturan administratif, tetapi penegak hukum demi kemaslahatan.

"Maka, selain edukasi di tengah masyarakat terkait masalah ini, negara juga wajib menegakkan ๐‘ข๐‘ž๐‘ข๐‘๐‘Ž๐‘ก (sanksi tegas berbasis syariat) bagi para pelanggarnya. Peminum khamar (Muslim) dikenai โ„Ž๐‘ข๐‘‘๐‘ข๐‘‘ (40 ataupun 80 kali cambukan setiap kali menenggak), penjual dan produsen dikenai ๐‘ก๐‘Ž’๐‘ง๐‘–๐‘Ÿ (mulai dari mempermalukan, denda, cambuk, hingga yang terberat adalah hukuman mati). Transaksi babi dibatalkan dan pelakunya dapat dihukum ๐‘ก๐‘Ž’๐‘ง๐‘–๐‘Ÿ," terangnya. 

Dengan demikian, ia menegaskan tugas negara tidak hanya berhenti pada penandaan nonhalal, namun juga bergerak dengan pembatasan hanya kepada non-Muslim aja yang diperbolehkan dan melakukan penindakan.

"Mencegah keterlibatan orang Islam sejak awal, bukan sekadar memberi tahu di akhir. Jika kebijakan hanya berhenti pada label nonhalal, maka yang disentuh hanyalah permukaan. Padahal ๐‘š๐‘Ž๐‘ž๐‘Ž๐‘ โ„Ž๐‘–๐‘‘ ๐‘ ๐‘ฆ๐‘Ž๐‘Ÿ๐‘–๐‘Žโ„Ž berupa menjaga agama dan akal menuntut perlindungan yang lebih struktural," tegasnya. 

Meski demikian, ia memandang label nonhalal penting sebagai bentuk transparansi, namun menjadikannya sebagai solusi utama berarti mereduksi syariat menjadi sekadar regulasi kemasan.

"Syariat memandang keharaman secara menyeluruh yakni haram zatnya, haram transaksinya, haram keuntungannya, haram keterlibatannya. Karena itu, kebijakan yang benar-benar ingin melindungi umat harus melampaui simbol menuju sistem," jelasnya. 

"Memastikan yang terlihat dalam industri haram hanya orang kafir saja, memastikan orang Islam tidak terlibat, menegakkan ๐‘ก๐‘Ž’๐‘ง๐‘–๐‘Ÿ terhadap pelanggaran (bukan hanya kepada Muslim saja tetapi juga kepada non-Muslim yang menjerumuskan Muslim masuk ke industri haram) ini dari hulu hingga hilir," lanjutnya menambahkan. 

Lebih lanjut, menurutnya pada akhirnya tidak cukup hanya label nonhalal. Jika negara sungguh ingin menjaga umat, maka haram harus dicegah sejak awal bukan sekadar diumumkan di akhir. Tidak lagi menjadi importir miras contoh di BUMN Sarinah, tidak lagi memiliki saham pabrik miras seperti di Pemda Jakarta dan Pemda NTT, serta tidak lagi membuka RPH babi layaknya di Surabaya. 

"Bila penerapan syariat Islam secara kaffah (termasuk terkait masalah produk nonhalal) ditolak dengan alasan karena Indonesia ini bukan negara Islam tetapi negara Pancasila, memang tidak ada pilihan lain bagi kaum Muslim selain terus senantiasa memantaskan diri untuk mendapatkan pertolongan Allah (๐‘›๐‘Ž๐‘ ๐‘Ÿ๐‘ข๐‘™๐‘™๐‘Žโ„Ž) dengan tegaknya kembali Khilafah Rasyidah ala Minjah an-Nubuwwah, yang memang lahir dari akidah Islam dan tugasnya menerapkan syariat Islam secara kaffah termasuk dalam masalah produk nonhalal ini. ๐‘Š๐‘Ž๐‘™๐‘™๐‘Žโ„Ž๐‘ข'๐‘Ž๐‘™๐‘Ž๐‘š ๐‘๐‘–๐‘ โ„Ž-๐‘ โ„Ž๐‘Ž๐‘ค๐‘ค๐‘Ž๐‘," pungkasnya. [] Taufan

Opini

×
Berita Terbaru Update