TintaSiyasi.id -- Jurnalis Joko Prasetyo menilai keharaman dalam syariat tidak hanya pada apa yang dikonsumsi (hilir), tetapi harus dicegah sejak awal prosesnya (hulu), sehingga negara wajib memastikan setiap orang yang beragama Islam tidak terlibat dalam pengadaan produk haram.
"Tugas negara tidak cukup hanya memberi label nonhalal pada produk yang mengandung khamar maupun babi. Namun negara wajib memastikan bahwa setiap orang yang beragama Islam tidak terlibat dalam pengadaan produk tersebut dari hulu hingga hilirnya," ucapnya pada Tintasiyasi.id, pada Kamis (12/2/2026).
Lanjutnya, ia memaparkan dalam ๐ด๐ -๐๐๐ฆ๐๐ ๐โ ๐๐ -๐๐ฆ๐๐‘๐๐ฆ๐ฆ๐โ, Ibn Taimiyah menegaskan, kekuasaan ditegakkan untuk menjaga agama dan mencegah kemungkaran. Negara bukan sekadar pembuat aturan administratif, tetapi penegak hukum demi kemaslahatan.
"Maka, selain edukasi di tengah masyarakat terkait masalah ini, negara juga wajib menegakkan ๐ข๐๐ข๐๐๐ก (sanksi tegas berbasis syariat) bagi para pelanggarnya. Peminum khamar (Muslim) dikenai โ๐ข๐๐ข๐ (40 ataupun 80 kali cambukan setiap kali menenggak), penjual dan produsen dikenai ๐ก๐’๐ง๐๐ (mulai dari mempermalukan, denda, cambuk, hingga yang terberat adalah hukuman mati). Transaksi babi dibatalkan dan pelakunya dapat dihukum ๐ก๐’๐ง๐๐," terangnya.
Dengan demikian, ia menegaskan tugas negara tidak hanya berhenti pada penandaan nonhalal, namun juga bergerak dengan pembatasan hanya kepada non-Muslim aja yang diperbolehkan dan melakukan penindakan.
"Mencegah keterlibatan orang Islam sejak awal, bukan sekadar memberi tahu di akhir. Jika kebijakan hanya berhenti pada label nonhalal, maka yang disentuh hanyalah permukaan. Padahal ๐๐๐๐๐ โ๐๐ ๐ ๐ฆ๐๐๐๐โ berupa menjaga agama dan akal menuntut perlindungan yang lebih struktural," tegasnya.
Meski demikian, ia memandang label nonhalal penting sebagai bentuk transparansi, namun menjadikannya sebagai solusi utama berarti mereduksi syariat menjadi sekadar regulasi kemasan.
"Syariat memandang keharaman secara menyeluruh yakni haram zatnya, haram transaksinya, haram keuntungannya, haram keterlibatannya. Karena itu, kebijakan yang benar-benar ingin melindungi umat harus melampaui simbol menuju sistem," jelasnya.
"Memastikan yang terlihat dalam industri haram hanya orang kafir saja, memastikan orang Islam tidak terlibat, menegakkan ๐ก๐’๐ง๐๐ terhadap pelanggaran (bukan hanya kepada Muslim saja tetapi juga kepada non-Muslim yang menjerumuskan Muslim masuk ke industri haram) ini dari hulu hingga hilir," lanjutnya menambahkan.
Lebih lanjut, menurutnya pada akhirnya tidak cukup hanya label nonhalal. Jika negara sungguh ingin menjaga umat, maka haram harus dicegah sejak awal bukan sekadar diumumkan di akhir. Tidak lagi menjadi importir miras contoh di BUMN Sarinah, tidak lagi memiliki saham pabrik miras seperti di Pemda Jakarta dan Pemda NTT, serta tidak lagi membuka RPH babi layaknya di Surabaya.
"Bila penerapan syariat Islam secara kaffah (termasuk terkait masalah produk nonhalal) ditolak dengan alasan karena Indonesia ini bukan negara Islam tetapi negara Pancasila, memang tidak ada pilihan lain bagi kaum Muslim selain terus senantiasa memantaskan diri untuk mendapatkan pertolongan Allah (๐๐๐ ๐๐ข๐๐๐โ) dengan tegaknya kembali Khilafah Rasyidah ala Minjah an-Nubuwwah, yang memang lahir dari akidah Islam dan tugasnya menerapkan syariat Islam secara kaffah termasuk dalam masalah produk nonhalal ini. ๐๐๐๐๐โ๐ข'๐๐๐๐ ๐๐๐ โ-๐ โ๐๐ค๐ค๐๐," pungkasnya. [] Taufan