TintaSiyasi.id -- Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh kembali memperlihatkan bahwa bencana tidak berhenti ketika hujan reda atau tanah berhenti bergerak. Data sementara posko tanggap darurat bencana hidrometeorologi menunjukkan, 56.652 hektare lahan persawahan di 18 kabupaten dan kota rusak akibat bencana banjir bandang serta longsor pada akhir November 2025 (mediaindonesia.com, 25/01/2026).
Saluran irigasi di kawasan persawahan Desa Beuringen, Meurah Dua, Pidie Jaya, Aceh, salah satu daerah terdampak bencana, yang harusnya bisa mengairi sawah-sawah yang menjadi tumpuan hidup ribuan keluarga, kini tertimbun lumpur, sawah-sawah juga hancur dan tidak bisa lagi ditanami. Hasil pertanian dan perkebunan dari wilayah tengah Aceh masih terpuruk hingga pertengahan Januari 2026. Hasil panen sulit dijual dan tidak bernilai ekonomi karena akses transportasi darat belum pulih sepenuhnya. Jika tidak ada dukungan, seperti subsidi ongkos angkut melalui udara, sektor pertanian dan perkebunan yang jadi sumber penghidupan warga di wilayah tengah Aceh akan semakin terpukul (kompas.id, 19/01/2026).
Lebih jauh, untuk keempat kalinya, Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana. Lima dari 18 kabupaten/kota terdampak belum pulih. Sebagian warga masih terisolasi akibat akses jalan dan jembatan yang masih putus atau sulit dilalui (kompas.id, 23/01/2026).
Ini tentu menjadi sinyal kuat bahwa pemulihan pasca bencana belum benar-benar tuntas. Bencana yang seharusnya bersifat sementara berubah menjadi penderitaan berkepanjangan. Warga tidak hanya kehilangan rumah atau lahan, tetapi juga kehilangan kesempatan bekerja, kehilangan penghasilan, dan kehilangan kepastian hidup. Dalam situasi seperti ini, bencana alam bertransformasi menjadi bencana ekonomi dan sosial.
Dari sudut pandang kebijakan publik, persoalan utama bukan semata hujan deras atau kondisi geografis Aceh yang rawan bencana. Masalah utamanya adalah lambannya pemulihan pascabencana. Ketika infrastruktur rusak dibiarkan berlarut, akses distribusi terputus, dan lahan pertanian tidak segera direhabilitasi, rakyat dipaksa menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Akibatnya, warga kesulitan mencari kerja, petani tidak bisa menjual hasil panen, dan roda ekonomi lokal terputus dan berhenti berputar.
Lambannya pemulihan ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma bernegara yang mementingkan untung-rugi. Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung menghitung biaya sebelum bertindak. apakah pemulihan ini menguntungkan, apakah layak secara investasi, apakah berdampak pada pertumbuhan ekonomi makro. Paradigma ini membuat alokasi dana pemulihan menjadi terbatas, parsial, dan sering kali bersyarat. Negara gagal menjalankan perannya sebagai raa’in, pengurus rakyat, karena lebih berfungsi sebagai manajer anggaran dari pada pelayan kebutuhan umat. Inilah keburukan sistem kapitalisme. Untung rugi tidak bisa dilepas dari berbagai aspek. Bukan hanya dalam berbisnis, tetapi juga dalam melayani rakyat.
Kelemahan ini diperparah oleh sistem pengelolaan bencana yang rapuh secara struktural. Koordinasi antar lembaga sering minim, respons tidak terintegrasi, dan kebijakan cenderung reaktif. Fakta di lapangan bahkan sering kali hanya mengandalkan uluran tangan relawan yang pastinya terbatas. Penetapan tanggap darurat yang berulang menunjukkan bahwa tidak ada penyelesaian menyeluruh, hanya penanganan sementara yang berputar di tempat. Setiap kali status darurat dicabut, warga kembali ditinggalkan dengan masalah yang sama yaitu jalan rusak, lahan hancur, dan ekonomi yang belum pulih.
Dalam sistem kapitalisme, anggaran negara lebih diarahkan untuk investasi dan proyek strategis yang menjanjikan keuntungan jangka panjang versi negara dan korporasi. Sementara itu, rakyat yang terdampak bencana seakan “dipaksa” untuk mandiri memenuhi kebutuhan dasarnya. Bantuan sering bersifat simbolik, tidak berkelanjutan, bahkan kadang lebih berorientasi pada pencitraan ketimbang pemulihan nyata. Negara hadir sebentar, lalu menghilang, sementara rakyat harus bertahan sendiri di tengah keterbatasan. Akhirnya, bencana alam berubah menjadi bencana sistemik. Bukankah ini berarti membiarkan rakyat mati perlahan?
Islam memandang persoalan ini dengan paradigma yang sangat berbeda. Dalam Islam, negara wajib bertindak sebagai raa’in, pengurus seluruh urusan rakyat tanpa kecuali. Ketika bencana terjadi, negara tidak boleh menghitung untung-rugi, apalagi menunda pemulihan. Pemulihan infrastruktur, lahan pertanian, dan kebutuhan dasar warga adalah kewajiban syar’i, bukan opsi kebijakan. Negara bertanggung jawab memastikan rakyat bisa kembali bekerja, bertani, dan hidup layak secepat mungkin.
Dalam kerangka ini, pemulihan dilakukan secara cepat, adil, dan menyeluruh. Jalan dan jembatan diperbaiki agar distribusi hasil panen kembali normal. Lahan pertanian direhabilitasi dengan dukungan alat, benih, dan tenaga teknis. Negara tidak membiarkan petani menanggung sendiri kerugian akibat bencana, karena pertanian adalah sektor strategis yang menopang kehidupan umat.
Bantuan dalam sistem Islam juga disalurkan langsung sesuai kebutuhan riil warga, bukan untuk kepentingan citra. Mereka yang sakit, lanjut usia, difabel, atau kehilangan mata pencaharian mendapatkan perhatian khusus. Bantuan tidak disamaratakan secara kaku, tetapi disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu dan keluarga. Prinsipnya jelas yaitu memastikan tidak ada satu pun rakyat yang terabaikan.
Dari sisi pendanaan, Islam memiliki mekanisme yang kokoh melalui Baitul Mal. Dana yang terkumpul dari berbagai pos, seperti kepemilikan umum dan sumber-sumber syar’i lainnya, jumlahnya besar dan dikelola untuk kemaslahatan masyarakat. Dana ini digunakan untuk pemulihan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar tanpa harus bergantung pada utang atau skema investasi yang membebani rakyat. Negara tidak kehabisan alasan untuk bertindak, karena kewenangan dan dananya tersedia.
Lebih dari itu, setiap program pemulihan dalam Islam berbasis aturan yang sederhana, pelayanan yang cepat, dan penanganan yang profesional. Birokrasi tidak berbelit, koordinasi jelas, dan tanggung jawab terpusat pada negara sebagai pengurus umat.
Dengan sistem seperti ini, bencana tidak akan berlarut menjadi penderitaan struktural. Apa yang terjadi di Aceh hari ini seharusnya menjadi cermin. Selama negara masih berdiri di atas paradigma kapitalisme, bencana alam akan terus berubah menjadi krisis berkepanjangan. Hanya dengan mengembalikan peran negara sebagai raa’in sejati, yang mengurus rakyat dengan amanah dan keadilan dalam naungan Negara Khilafah, pemulihan pascabencana dapat benar-benar dirasakan oleh rakyat, bukan sekadar tercatat dalam laporan.
Wallahu a’lam bishshawab.[]
Oleh: Hilda Handayani
Aktivis Muslimah