TintaSiyasi.id -- Menurut data sepanjang tahun 2025 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.062 kasus kekerasan terhadap anak yang mengalami pelanggaran hak seperti kekerasan fisik, psikis dan bahkan sampai kekerasan seksual baik yang terjadi di dalam rumah maupun di luar rumah bahkan juga lingkungan sekolah dan yang tidak kalah penting juga adalah lingkungan sosial masyarakat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan 2.031 kasus pelanggaran hak anak selama tahun 2025. Adapun jumlah korban adalah 2.063 anak. "Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekitar 2-3 persen," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra. (Antara, 16/1/2026)
Merujuk angkah di atas adalah yang tercatat dan dilaporkan, namun jika melihat kondisi saat ini sudah pasti angka tersebut akan lebih banyak. Sebab di luar sana banyak anak-anak yang mengalami berbagai kekerasan baik itu fisik, psikis dan juga seksual sedang berhadapan langsung dengan para pelaku yang sadis. Biasanya pelaku adalah orang terdekat korban yang dianggap sebagai pelindung malah berubah menjadi pemangsa ganas yang siap untuk menghancurkan mental dan masa depan anak-anak kita.
Belakangan ini yang lagi hangat diperbincangkan adalah banyaknya kasus child grooming yaitu tindakan manipulatif yang dilakukan oleh orang dewasa atau yang lebih tua untuk membangun hubungan emosional kepercayaan antara pelaku dan korbannya dengan tujuan untuk mengeksploitasi anak tersebut baik secara fisik, mental atau bahkan seksual yang akan menyisakan trauma buruk pada anak tersebut di kemudian hari.
Perlu kita pahami bersama bahwa kekerasan yang terjadi pada anak dan child grooming termasuk dalam tindak yang extraordinary crime yaitu kejahatan yang bersifat sistematik sehingga berdampak besar bagi sosial masyarakat dalam jangka panjang seperti contoh korupsi, terorisme, genosida dan bahkan perdagangan manusia dan narkoba yang makin banyak terjadi tapi tidak terselesaikan secara tuntas atau bahkan sering terabaikan.
Sehingga makin bertambahnya kasus kekerasan pada anak dan child grooming setiap tahunnya menunjukkan betapa lemahnya peran perlindungan negara terhadap anak-anak kita. Proses hukum yang lama dan berbelit serta minimnya pembelaan terhadap korban menambah banyaknya kasus yang terjadi. Menjadikan ruang tumbuh bagi anak-anak kita dalam kondisi hilangnya rasa aman bagi tumbuh kembang generasi kita ke depannya akan mampu menghantarkan generasi kita ke dalam jurang kehancuran.
Kehancuaran ini datang dari penerapan sistem hidup kapitalisme yang menghasilkan akar masalah pada cara pandang paradigma sekularisme dan liberalisme sehingga berpengaruh pada kebijakan negara dan cara berpikir masyarakatnya. Sehingga tindakan pencegahan, penyelesaian dan perbaikan tidak pernah menyentuh akar masalah. Sebab sekularisme adalah pemisahan agama dari kehidupan yang menghasilkan liberalisme yaitu kebebasan dalam bertindak. Sehingga banyak menghasilkan perilaku-perilaku yang menyimpang.
Fakta inilah yang menghantarkan kepada banyaknya kerusakan dalam segala aspek kehidupan. Sistem hidup yang rusak ini hadir karena kita telah mencampakkan sistem hidup buatan Alllah SWT. Karena Allah lah Sang Pemilik alam sudah seharusnya kita kembali kepada sistem buatan Allah, sistem ini disebut dengan sistem Islam kaffah.
Di dalam sistem Islam kaffah tindak kejahatan tidak boleh dibiarkan merajalela. Negara Islam hadir sebagai raain (pengurus umat) dan junnah (pelindung umat). Maka dari itu Islam memberikan solusi hukum yang jelas, tegas, dan adil. Di mana hukum Islam bukan cuma menjadi alat untuk menakut-nakuti saja. Namun hukum Islam hadir dan bertindak sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Sehingga dapat menciptakan kemaslahatan di tengah-tengah umat.
Negara juga wajib memberikan perlindungan keamanan pada anak baik secara preventif dan kuratif. Mulai dari pendidikan yang berbasiskan akidah Islam, menciptakan suasana sosial yang terikat kepada hukum syarak dan hukum dengan sanksi tegas. Di mana sistem pendidikan Islam berperan dalam membentuk kepribadian Islam. Serta lingkungan yang berdasarkan keimanan dan ketakwaan akan mampu menghidupkan aktivitas amar makruf nahi mungkar ditambah lagi dengan sistem hukum yang jelas, tegas, dan adil akan mampu menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak kita.
Untuk mewujudkan ini semua maka kita secara bersama-sama harus melakukan aktivitas dakwah pemikiran yang dibutuhkan untuk mengubah paradigma berpikir masyarakat yang sekuler liberal menjadi paradigma berpikir Islam. Yang selanjutnya akan mengubah sistem sekuler yang rusak menjadi sistem Islam yang rahmatan lila’lamin. Wallahu a’lam bishshawab.[]
Oleh: Aliyah Nurhasanah
Aktivis Muslimah