TintaSiyasi.id -- Dikutip dari salah satu laman nasional, Presiden RI menyampaikan dalam rapat koordinasi penanganan dampak banjir bandang dan longsor di Aceh Tamiang bahwa ada pihak swasta yang berminat untuk memanfaatkan lumpur yang ada di sana. Berdasarkan laporan dari gubernur, lumpur yang ada dapat dimanfaatkan. Dengan adanya pernyataan tersebut, presiden mempersilakan rencana itu untuk dilanjutkan. Dengan begitu, diharapkan akan menambah pemasukan bagi wilayah Aceh yang terdampak (jawapos.com, 01/01/2026).
Melihat pernyataan RI 1 tersebut, ide pemanfaatan lumpur yang ada tampak begitu bagus terlihat. Sebab, hal itu dinilai menjadi solusi konkret untuk saat ini, apalagi wilayah Aceh Tamiang memang memerlukan dana yang cukup besar untuk membantu para korban terdampak. Tentu akan sangat membantu jika usulan tersebut benar-benar dijalankan. Termasuk para korban yang rumahnya tertimbun material lumpur akan dengan mudah membersihkannya jika sedimen tersebut diambil oleh pihak swasta. Jadi, pada intinya, sama-sama menguntungkan kedua belah pihak.
Namun, jika kita pikirkan lebih mendalam dan secara rinci, kebijakan yang akan dilaksanakan tersebut justru menunjukkan bahwa skala prioritas kebijakan masih belum berjalan dengan baik. Hal ini sangat merujuk pada kesalahan prioritas dalam mengambil sebuah kebijakan publik.
Mengapa hal tersebut justru merujuk pada pengambilan kebijakan yang keliru? Coba kita telusuri secara perlahan dan memikirkannya secara mendalam. Kebijakan di atas terlihat mengalihkan fokus dari fakta di lapangan bahwa para korban masih memerlukan bantuan berupa kebutuhan pokok bagi kehidupan mereka.
Sandang dan pangan menjadi sesuatu yang seharusnya dipikirkan oleh pemerintah: apakah keduanya sudah terpenuhi bagi setiap individu korban? Ditambah lagi kebutuhan air bersih yang hingga kini masih menjadi persoalan di sana. Akses pendidikan dan kesehatan juga menjadi dua hal yang sangat diperlukan bagi para korban. Dari laporan di lapangan hingga pertengahan Desember, disebutkan bahwa pembersihan fasilitas publik dan pemulihan infrastruktur masih sekitar 60%.
Melihat apa yang menjadi prioritas para korban tersebut, seharusnya pemerintah berfokus pada pemenuhannya. Masih banyak warga yang benar-benar sangat memerlukan bantuan pangan, air bersih, serta kebutuhan lain sebagaimana disebutkan di atas. Dengan adanya rencana komersialisasi lumpur yang terbawa banjir, hal ini justru mengonfirmasi bahwa kepentingan ekonomi dan keuntungan ditempatkan di atas prioritas pemenuhan kebutuhan para korban.
Lebih lanjut, perlu dibahas bahwa belum jelasnya regulasi terkait pemanfaatan lumpur tersebut dikhawatirkan akan memperburuk kondisi di sana. Belum lagi jika pihak swasta yang beroperasi, sebagaimana yang sudah sering terjadi, tentu akan memaksimalkan segala potensi keuntungan yang ada dan belum tentu berpihak pada masyarakat terdampak bencana. Inilah yang kemudian menjadi kekhawatiran tambahan apabila rencana tersebut benar-benar dilaksanakan.
Inilah gambaran yang semestinya menjadi perhatian dalam mengambil sebuah kebijakan. Tidak asal meluluskan setiap usulan yang berbau manfaat ekonomi tanpa melihat secara mendalam sisi lain yang justru lebih mendesak untuk diperhatikan. Inilah konsekuensi dari penerapan sistem kapitalis sekuler di negeri ini. Segala sesuatu ditimbang hanya dari sisi kebermanfaatan ekonomi semata, tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan tanggung jawab negara.
Ketika bencana melanda suatu wilayah, pihak yang seharusnya berperan aktif dan tanggap adalah pemerintah. Sebab, tugasnya sejatinya adalah mengurusi urusan umat yang dipimpinnya, bukan justru melemparkan tanggung jawab kepada swasta, baik individu maupun kelompok.
Berbeda halnya ketika Islam hadir dalam kehidupan manusia. Dengan aturan yang sempurna dan menyeluruh, negara—dalam hal ini pemerintah—akan bertindak cepat dan tanggap terhadap segala musibah yang menimpa masyarakat. Ketika terjadi bencana, negara akan segera bergerak membantu para korban serta memulihkan kondisi mereka agar kehidupan dapat kembali berjalan normal.
Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan mereka.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang menimpa masyarakat. Dalam konteks ini, pemerintah harus segera turun tangan dan bersikap tanggap dalam melakukan riayah terhadap para korban. Pemulihan seluruh dampak bencana, seperti perbaikan fasilitas umum, harus segera dilakukan. Begitu pula pemenuhan kebutuhan pokok para korban harus segera diberikan tanpa menunggu penetapan status bencana atau reaksi dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Artinya, negara tidak boleh memindahkan tanggung jawabnya kepada rakyat ataupun swasta.
Terkait wacana pemanfaatan lumpur tersebut, pemerintah harus bersikap tegas. Fokus utama seharusnya adalah pemulihan total wilayah terdampak, bukan melimpahkannya kepada pihak lain. Sekali lagi, ini merupakan tanggung jawab penuh negara.
Negara harus hadir secara utuh dalam pemulihan pascabencana. Dana yang dibutuhkan hendaknya diambil dari baitulmal, bukan bergantung pada investasi atau sumbangan pihak swasta. Dalam Islam, kas negara diperoleh dari berbagai sumber pemasukan. Dengan demikian, pemerintah dapat menjalankan kewajibannya secara maksimal dalam melakukan riayah terhadap masyarakat yang dipimpinnya, karena semua itu kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Semua hal tersebut akan terwujud ketika Islam hadir dalam bingkai institusi Daulah Islam yang menerapkan hukum syarak secara sempurna dan menyeluruh, termasuk dalam menjalankan fungsi riayah terhadap umat. Semoga segera terwujud sistem yang benar-benar mampu mengurusi masyarakat secara adil dan paripurna.
Wallahu a‘lam.
Oleh: Mulyaningsih
Pemerhati Anak & Keluarga