“Board of Peace atau skema
perdamaian sepihak yang dibentuk oleh Donald Trump pada hakikatnya dapat
dipahami sebagai upaya pemutihan (legalises politik) sekaligus pembenaran
terhadap kejahatan perang Israel," tuturnya kepada TintaSiyasi.ID pada
Rabu (28/01/2026).
Lanjutnya, ia menjelaskan skema itu
mengabaikan kejahatan yang telah terjadi dan memaksakan konsep perdamaian tanpa
akuntabilitas hukum, sehingga membuka jalan bagi impunitas pelaku. “Alhasil,
Board of Peace menutup mata terhadap berbagai pelanggaran serius hukum
internasional,” tegas Chandra.
"Misalnya pembunuhan warga
sipil, pendudukan wilayah secara ilegal, pembangunan permukiman ilegal, blokade
berkepanjangan, penggunaan kelaparan sebagai senjata perang, serta pengusiran
paksa penduduk sipil," terangnya.
"Dengan karakter demikian,
Board of Peace bukan instrumen perdamaian, melainkan alat legitimasi politik
atas kejahatan perang," tambahnya.
Adapun, ia menekankan secara
hukum internasional, skema itu bertentangan langsung dengan Konvensi Jenewa IV,
Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), International Covenant on
Civil and Political Rights (ICCPR), International Covenant on Economic, Social
and Cultural Rights (ICESCR), serta berbagai Resolusi Dewan Keamanan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Palestina.
"Trump menunjuk dirinya
sendiri sebagai ketua dewan, dengan kekuasaan untuk mengesampingkan semua
anggota, ia dapat menunjuk dewan eksekutif. Baru kali ini ada organisasi
internasional yang dibentuk dan dikendalikan oleh seseorang," keluhnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan salah
satu program Donald Trumpt yakni Peace to Prosperity: A Vision to Improve
the Lives of the Palestinian and Israeli People, di mana dalam proposal
tersebut membahas terkait political framework dan economic framework.
"Secara singkat gambaran
political framework yaitu terbentuknya dua negara yaitu Palestina dan
Israel. Tetapi untuk negara Palestina akan dibuat demiliterisasi yaitu negara
tanpa militer, apabila ada militer tentu akan membuat Israel menjadi merasa
terancam,” ungkapnya.
Sedangkan Yerusalem, lanjut
Chandra, akan menjadi ibu kota Israel, tetapi warga Palestina tetap diberikan
hak mengunjungi.
Ia menambahkan, sementara untuk
menghubuhkan Gaza dan Tepi Barat, akan dibuat terowongan bawah tanah tanpa
harus mengganggu wilayah daratan yang diklaim Israel, mengingat Gaza dan Tepi
Barat terpisah jauh.
"Hal ini terungkap dalam The
Trump Peace Plan yang menyatakan, ‘Transportation links would allow
efficient movement between Gaza and the West Bank, as well as throughout a
future Palestine. The plan does not call for uprooting any Israelis or
Palestinians from their homes.’," ungkapnya.
Sedangkan economic framework,
ia memandang rencana tersebut akan mengurangi kendala pertumbuhan ekonomi
Palestina dengan membuka Tepi Barat dan Gaza ke pasar regional serta global. “Investasi
besar dalam transportasi dan infrastruktur akan membantu Tepi Barat dan Gaza
berintegrasi dengan ekonomi tetangga,” tambahnya.
"Investasi tahap awal untuk
menghilangkan kendala terhadap pertumbuhan dan menargetkan proyek-proyek utama
yang membangun momentum, menghasilkan pekerjaan, dan meningkatkan produk
domestik bruto (PDB)," katanya.
"Anda jangan terpesona
dengan proposal The Trump Peace Plan, apabila dibaca tampak manis,
damai, menjanjikan kemakmuran, tetapi akan membuat orang lupa bahwa
sesungguhnya Israel adalah perampok tanah Palestina,” ulasnya.
Chandra mempertanyakan, bagaimana
mungkin dapat hidup berdampingan dengan perampok. “Bagaimana mungkin dapat
hidup berdampingan dengan orang yang telah membunuh anggota keluarga? Apabila
ada yang bersedia hidup berdampingan dengan perampok, pembunuh dan penjajah,
mungkin orang tersebut gila atau putus asa," pungkasnya.[] Taufan