Tintasiyasi.id.com -- Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa 48% pengguna internet di Indonesia adalah remaja di bawah usia 18 tahun.
Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan bahwa sekitar 212 juta penduduk Indonesia merupakan pengguna internet aktif, dengan rata-rata waktu yang digunakan lebih dari 5 jam per hari.
Hal ini menjadi perhatian khusus pemerintah, yang berencana mengatur penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia 13-16 tahun, dengan mempertimbangkan tingkat risiko pada setiap platform.
Aturan ini akan diberlakukan pada Maret 2026 dan diatur dalam PP 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Meutya menegaskan bahwa regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan langkah ini juga telah dilakukan oleh negara-negara lain. Beberapa negara yang telah menerapkan aturan pembatasan media sosial antara lain Australia dengan larangan pada anak di bawah usia 16 tahun.
Di Prancis, Jerman, Italia anak di bawah usia 15 tahun harus dalam pengawasan dan izin orang tua. Norwegia mengusulkan batas usia 15 tahun. Malaysia akan memberlakukan larangan anak di bawah 16 tahun mulai 2026. AS membatasi usia di bawah 18 tahun.
Sedangkan negara yang menerapkan pembatasan akses platform adalah Korea Utara, Tiongkok, Iran, Rusia, Bangladesh, Turkmenistan,, Vietnam, dan Turki. Namun, apakah pembatasan ini efektif?
Kapitalisasi Digital
PP Tunas yang dirancang nyatanya hanya mengatur batas usia tanpa membatasi platform maupun isi konten. Pada game online misalnya, ternyata hanya membatasi klaster game online saja.
Game yang mengandung kekerasan, konten dewasa, judi, informasi palsu, ujaran kebencian dan konten tidak pantas dilarang pada anak di bawah 18 tahun. Namun faktanya anak masih bisa mengakses media sosial tanpa akun pribadi, misalnya dengan akun palsu atau akun orang lain.
Dampaknya sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecanduan. Pengaruh adiktif game online telah diakui oleh WHO sebagai gangguan kesehatan mental. Pada Mei 2019, Majelis Kesehatan Dunia ke-72 secara bulat menyetujui pengakuan “gangguan bermain game” (gaming disorder) sebagai gangguan kesehatan mental.
Kondisi ini dimasukkan dalam revisi ke-11 Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD-11), di bawah kategori “gangguan akibat perilaku adiktif” (disorder due to addictive behavior). Ini menunjukkan bahwa pembatasan medsos hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh akar masalah.
Akar masalahnya adalah hegemoni digital oleh negara adidaya kapitalis, yang mengontrol perilaku pengguna media sosial dan game online untuk kepentingan mereka. Keuntungan materi menjadi prioritas mereka tanpa mempedulikan dampak negatifnya.
Bahkan menghalalkan segala cara untuk meraihnya. Ketika suatu konten disukai pasaran dan mendatangkan pundi-pundi keuntungan maka itu yang akan ditonjolkan. Hegemoni digital juga berupaya untuk mencengkramkan idiologi kaptalisnya dengan mempengaruhi, mengontrol perilaku, opini, dan nilai-nilai masyarakat.
Perusahaan-perusahaan digital kapitalis akan mengontrol konten, data, dan aktivitas pengguna pada platform media sosial, sehingga mereka dapat mempertahankan kekuasaan dan kepentingannya.
Pada konten-konten yang bertentangan dengan idiologi mereka, akan dilakukan pemblokiran. Konten agama dibatasi pada ibadah ritual, akhlak dan nasehat. Sulit ditemukan konten agama yang menyerukan pemikiran politik idiologis.
Sehingga yang menjadi standar hidup bagi anak-anak tidak lagi ketauhidan tetapi kebebasan sekuler kapitalis. Tentunya, hal yang demikian sangat berbahaya bagi masyarakat khususnya generasi muda. Untuk melindungi anak, perlu ada solusi komprehensif yang melibatkan pendidikan, kesadaran orang tua, dan regulasi yang efektif.
Islam Melindungi Generasi Muda
Dalam Islam, perlindungan terhadap anak adalah prioritas. Islam melindungi rakyat dari hal-hal yang membahayakan akal dan jiwa mereka. Penerapan syariat kafah oleh orang tua, masyarakat, sekolah, dan negara akan mewujudkan perlindungan terhadap generasi sehingga menjadi khairu ummah, calon pemimpin peradaban Islam. Semua ini hanya akan terwujud di bawah penerapan Islam dalam naungan institusi Khilafah.
Syari’at Islam mewajibkan negara sebagai ra’yin (mengurusi urusan rakyat) dan sebagai junnah (pelindung bagi seluruh rakyatnya), termasuk generasi muda. Rasulullah saw. Bersabda, “imam (khalifah) adalah pengurus rakyat ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Islam mempunyai seperangkat aturan untuk menjaga, membina, dan memuliakan genersi secara sistematis, sehingga solusi yang ditawarkan tidak bersifat tambal sulam tetapi secara komprehensif. Yaitu dilakukan melalui jalur keluarga, masyarakat, sekolah dan negara.
Dalam keluarga, Islam menjadikan ibu sebagai pihak pertama dan utama dalam membentuk kepribadian anak. Amanah ini erat kaitannya dengan syariat yang mewajibkan ibu sebagai pengasuh anak. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-ijtima’I fi al Islam hlm. 170 menjelaskan bahwa pengasuhan anak merupakan kewajiban seorang ibu, karena ketika ibu menelantarkan anak, ia akan binasa.
Pengasuhan anak juga mencakup dalam menjaga jiwa mereka. Peran yang sangat mulia, dimana ibu menyiapkan fondasi dasar sehingga terbentuk karakter, kepribadian, dan kecerdasan generasi.
Supaya ibu menjalankan fungsinya secara optimal, negara mendukung dengan menerapkan aturan bahwa laki-laki sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam nafkah sebagaimana tercantum dalam QS Al Baqarah ayat 233.
Selain itu negara memberikan pemenuhan kebutuhan pokok yang layak, yaitu sandang, pangan, papan, kesehatan dan keamanan. Negara memberikan lapangan kerja bagi para ayah sehingga mampu memenuhi kebutuhan keluarga, dan ibu tidak terganggu dalam menjalankan perannya.
Pada tingkat masyarakat, Islam memerintahkan amar ma’ruf nahi munkar untuk menciptakan dan menjaga masyarakat yang baik. Kewajiban ini di perintahkan oleh Allah Swt. dalam QS Ali Imran ayat 110.
Ayat ini menunjukkan bahwa umat Islam ketika ingin meraih predikat umat terbaik, maka mereka harus saling menjaga dengan saling mengajak kepada kebaikan dan mengingatkan dari kemaksiatan, serta memiliki iman yang kuat kepada Allah Swt.
Sedangkan dalam pendidikan, Islam melalui peran negara akan menerapkan kurikulum pendidikan yang berbasis akidah Islam. Kurikulum Islam ini yang akan membentuk kepribadian Islam sejak dini.
Tujuan pendidikan Islam adalah membentuk keptibadian Islam dan membekalinya dengan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Kepribadian Islam inilah yang akan mempengaruhi pola pikir dan pola sikap, sehingga menghasilkan generasi yang kuat imannya dan mendalam pemikiran Islamnya.
Kekuatan iman tentunya akan menghasilkan ketakwaan, dimana setiap perbuatannya akan senantiasa terikat dengan Syariat Islam. Dengan sistem pendidikan Islam maka akan tewujud generasi unggul yang siap mewujudkan peradaban mulia.
Peran negara dalam menjaga informasi adalah dengan menerapkan kedaulatan digital yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap media massa, baik media cetak maupun digital sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Artinya negara menjaga umat Islam untuk memiliki kemampuan mengakses, menggunakan, dan mengembangkan teknologi digital sesuai dengan cara yang disyariatkan ajaran Islam. Umat menggunakan media sosial dalam rangka kataatan kepada Allah Swt.
Selain itu negara memberikan sanksi yang tegas, ketika masih ada pelanggaran syariat setelah aturan telah diterapkan. Tujuannya supaya pelaku kejahatan jera dan tidak akan mengulangi lagi.
Dengan kedaulatan digital yang sesuai dengan syariat kaffah, dan penerapan sanksi yang tegas, maka kita bisa mewujudkan perlindungan terhadap generasi muda dan membangun peradaban Islam yang lebih baik.
Mari kita bekerja sama untuk melindungi anak-anak kita dari dampak negatif teknologi dan membangun masa depan yang lebih cerah. Wallahu a’lamu bishshowwab.[]
Oleh: drh. Yunila Sari
(Pemerhati Generasi)