TintaSiyasi.id -- Kita sering mendengar kampus dipuji sebagai “ruang aman”, “rumah kedua”, bahkan “tempat lahirnya peradaban ilmiah”. Namun, data yang muncul belakangan membuat kita harus menurunkan ekspektasi. Fakta-fakta lapangan menunjukkan bahwa kampus hari ini tidak seaman yang dibayangkan.
Pada 18 November 2025, ULM meluncurkan program WASAKA (Wujudkan Aman dan Sadar Kampus Anti-Kekerasan). Di acara itu, Ketua Satgas PPK ULM, Siti Mauliana Hairina, menyampaikan fakta mengejutkan: “Satgas bisa menerima dua sampai tiga laporan setiap harinya. Karena itu kami perlu terus mensosialisasikan peran dan kewenangan baru satgas agar semua warga kampus memahami mekanisme pelaporan dan penanganannya.” (ULM, 18/11/2025)
Dua laporan per hari bukan angka kecil. Redaksi8 (20/11/2025), mencatat ratusan kasus setahun di ULM. Banuatv juga melaporkan tren nasional yang terus naik. Komnas Perempuan dan Kementerian PPPA menegaskan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan memang tak kunjung turun. Jadi, kita tidak sedang bicara kasus insidental, tetapi pola.
Masalahnya, bukan karena kampus kekurangan aturan. Aturan ada: dari PPKS ke PPK yang lebih luas. Satgas dibentuk, SOP dibuat. Tetapi banyak regulasi mandek di meja birokrasi. Mahasiswa bingung cara melapor, takut distigma, khawatir nilai terganggu. Celah-celah itulah yang melahirkan ruang gelap bagi kekerasan: relasi kuasa dosen–mahasiswa, senior–junior, hingga sesama mahasiswa.
Ada empat akar persoalan yang membuat kekerasan kampus sulit diberantas, di antaranya:
Pertama, lemahnya implementasi. Aturan ada, tapi tidak berjalan. Banyak kampus terlihat sibuk membangun citra, bukan membongkar masalah.
Kedua, kultur dan psikologi kampus. Tekanan akademik, senioritas, dan pergaulan permisif menciptakan ruang aman bagi perilaku abusif.
Ketiga, relasi kuasa yang timpang. Pelaku sering “berlindung” di balik jabatan atau status.
Keempat, penegakan hukum dan pendampingan yang tidak memadai. Banyak kasus malah diarahkan ke mediasi, padahal jelas bukan ranah mediasi.
Karena itu, WASAKA adalah langkah penting, tetapi masih jauh dari cukup. Tanpa perubahan struktural, satgas akan jalan pincang. Tanpa keberanian kampus menindak tegas, spanduk anti-kekerasan hanya jadi dekorasi moral.
Menengok Solusi Ideologis: Kampus dalam Sistem Khilafah
Dalam konteks ini, relevan sekali sabda Nabi ﷺ bahwa “Imam (pemimpin) adalah junnah—pelindung—yang manusia berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” Hadis ini menegaskan bahwa negara semestinya menjadi tameng pertama yang memastikan tidak ada satu pun warga—termasuk mahasiswa—yang menjadi korban kekerasan karena kelalaian sistem. Jika pemimpin adalah junnah, maka kampus tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian dengan Satgas yang minim kewenangan atau birokrasi yang saling melempar tanggung jawab. Kekerasan di kampus adalah bukti bahwa pelindung itu rapuh, bahkan bolong di banyak sisi. Hadis ini menunjukkan bahwa keamanan pendidikan bukan soal “program kampus”, tetapi amanah negara untuk menciptakan sistem yang benar-benar menjaga, menutup pintu kekerasan dari hulunya, dan memastikan setiap mahasiswa dapat belajar tanpa rasa takut.
Maka khilafah akan memastikan terjaganya kehormatan dan keamanan jiwa bagi warga kampus. Khilafah bekerja dengan empat kerangka besar:
Pertama. Solusi hukum. Penanganan cepat dan tegas.
Peradilan dalam Khilafah bersifat independen. Kekerasan fisik hingga kekerasan seksual diproses sebagai pelanggaran syar’i, bukan sekadar pelanggaran etik mahasiswa. Korban tidak perlu takut kasusnya ditutup karena pengaruh jabatan atau relasi personal.
Kedua. Solusi preventif. menutup pintu kekerasan sejak hulu.
Islam menetapkan norma interaksi yang menjaga kehormatan. Aturan pergaulan, batas interaksi, serta lingkungan kampus yang terkontrol membuat peluang terjadinya kekerasan jauh lebih kecil. Pencegahan menjadi pilar utama, bukan reaksi setelah masalah meledak.
Ketiga. Solusi struktural. Negara menanggung penuh keamanan kampus.
Dalam Khilafah, keamanan lembaga pendidikan adalah tanggung jawab negara, bukan dibebankan kepada kampus yang terbatas wewenangnya. Negara menyediakan aparat, regulasi, dan pengawasan yang menyatu sehingga kekerasan struktural dapat dicegah.
Keempat. Solusi perlindungan korban.
Korban diberi pendampingan medis, psikologis, dan hukum. Identitasnya dijaga, dan ia tidak dibiarkan menghadapi tekanan birokrasi kampus. Pendampingan ini bukan kebijakan opsional, melainkan kewajiban negara.
Dengan konstruksi ini, sistem tidak menunggu masalah datang. Ia membangun kultur yang secara otomatis menutup celah kekerasan, sekaligus memberi jaminan hukum yang kuat. Karena itu, penerapan syariah secara menyeluruh—dalam bingkai Khilafah—memiliki daya cegah dan daya lindung yang tidak bergantung pada goodwill individu atau kampus.
Pada akhirnya, WASAKA adalah langkah baik, tetapi tidak boleh berhenti pada sosialisasi. Kampus aman membutuhkan keberanian struktural, merubah tata kelola kebijakan yang membuka peluang terjadinya kekerasan, bukan sekadar kampanye moral. Tanpa itu, kekerasan hanya akan menjadi cerita lama yang terus berulang.
Sebab kampus yang gagal melindungi jiwa dan kehormatan mahasiswanya sejatinya sedang gagal menjalankan fungsi utamanya: mencerdaskan tanpa melukai.
Wallahu a'lam. []
Oleh: Tuty Prihatini, S.Hut.
Aktivis Muslimah Banua