TintaSiyasi.id -- Menanggapi penghentian sementara operasional PT Agrincourt Resource, PTPN III dan PT NSHE, karena terkait bencana banjir bandang di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, direktur Indonesia Justice Monitor Agung Wisnuwardana, mengatakan, harusnya negara hadir diawal bukan hanya hentikan operasi.
"Seharusnya negara hadir diawal bukan hanya menghentikan operasi, tetapi menghentikan pola izin yang koruptif, transaksional, dan merusak," ujarnya di akun TikTok agung.wisnuwardana, Kamis (11/12/2205).
Ia mengatakan, banyak orang fokus pada penghentian sementara operasi ini, seolah masalahnya selesai. Padahal ini baru kulitnya yang jauh lebih penting menelusuri bagaimana izin-izin itu bisa keluar.
"Izin yang jelas-jelas berpotensi merusak lingkungan, sosial, bahkan mengancam keselamatan warga. Di sinilah masalah besarnya. Izin usaha itu sering bukan soal kelayakan, tetapi soal kedekatan," cecarnya.
Ia menjelaskan, saat ini masyarakat hidup di sistem ekonomi kapitalisme yang orientasi profit diperkuat jejaring penguasa pengusaha yang saling mengunci, selama logika sistemnya seperti ini, penegakan hukum akan selalu reaktif, baru bergerak kalau sudah ada banjir, longsor, atau korban.
"Jadi pertanyaannya bukan siapa yang dihentikan, tetapi siapa yang meloloskan izin merusak itu? Dan kapan sistem ini mau diubah?," pungkasnya.[] Alfia