Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Generasi Rusak, Dampak Konten Negatif di Ruang Digital

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33 WIB Last Updated 2025-12-04T22:33:10Z

Tintasiyasi.id.com -- Seiring meningkatnya akses internet, media sosial menjadi salah satu sarana yang kerap diakses, termasuk oleh anak dan remaja. Apalagi sejak era Covid-19, dimana pembelajaran sekolah menggunakan tekhnik daring, akses terhadap ruang digital pun semakin meningkat. 

Data terbaru menurut laporan State of Mobile 2024 yang dirilis oleh Data.Ai, menunjukkan bahwa orang Indonesia mempertahankan gelar sebagai pengguna ponsel dan tablet yang durasinya paling lama di dunia. 

Padahal, selain manfaat yang diperoleh dari maju nya peran tekhnologi, bahaya bencana yang lebih besar pun sedang mengintai generasi muda kita hari ini. 

Mulai dari konten pornografi, body shaming, cyberbulliying, judol, pinjol, hingga traficking. Hampir setiap hari beritanya selalu menghiasi media massa kita. 

Meski kementerian Komunikasi dan Digital telah menutup sebanyak 7.390.258 konten judi online sejak 2017 hingga 11 November 2025 dan memblokir 1.350.727 konten pornografi dari 2021 hingga 23 November 2025, akan tetapi laju konten negatif lebih cepat dibandingkan upaya takedown. Akhirnya pemerintah pun kewalahan. 

Konten Rusak dan Merusak

Tidak bisa dipungkiri bahwa konten negatif akan sangat memengaruhi cara berpikir, cara bersikap, bahkan cara beragama seseorang. Jika waktu generasi muda saat ini habis digunakan untuk mengakses ruang digital, tak ayal konten-konten rusak tadi akan menginspirasi mereka untuk melakukan tindakan yang sama seperti apa yang mereka konsumsi setiap harinya, seperti kasus yang viral baru-baru ini yaitu peledakan bom di SMAN 72. 

Juga kasus bunuh diri remaja di berbagai daerah. Sangat mudah bagi mereka untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama mereka sendiri. 

Hal ini semua terjadi karena cara pandang pengurusan rakyat yang digunakan penguasa negeri dengan notabene mayoritas beragama Islam yang menjadikan sistem kapitalis sekuler, dimana pondasi agama dipisahkan bahkan dieliminasi dari aturan kehidupan. 

Agama hanya mengatur ibadah ritual, sedangkan urusan publik diatur dengan aturan buatan manusia sekehendaknya sendiri tanpa landasan aturan dari Dzat Yang Maha Pencipta dan Pengatur. 

Dengan asas pendidikan yang sekuler dan keimanan yang lemah tersebut, akan melahirkan generasi muslim yang mudah melakukan tindakan kriminal, rapuh, dan berkepribadian ganda. Muslim tapi meremehkan dosa. Sholat tapi tega menyakiti sesamanya. Berpuasa tapi sumbu pendek dan tidak berfikir ke depan. 

Dari banyak kasus yang menimpa generasi muda kita hari ini, menyiratkan bahwa negara dengan asas sekuler ini tidak akan pernah hadir sebagai penjaga hakiki rakyat. Bahkan negeri ini telah gagal menciptakan ekosistem ruang digital yang aman bagi generasi muda.

Sistem Islam Sebagai Perisai

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Ia bersifat menyeluruh dan universal, layak untuk seluruh umat dimanapun dan kapanpun. Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah mahdah saja, tetapi juga urusan publik, mulai dari ekonomi, pendidikan, politik, sosial, kesehatan, dan juga masalah generasi. 

Ketika Islam diterapkan dalam bingkai institusi, maka negara akan berfungsi sebagai penanggung jawab utama dan perisai bagi rakyatnya. 

«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ».

“Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” [Hr. Bukhari dan Muslim]

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ ... [رواه البخاري ومسلم]

 “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng...” [Hr. Bukhari dan Muslim] 

Khilafah memiliki visi misi penyelamatan generasi. Semua kebijakan yang dihasilkan memastikan perlindungan terhadap rakyat baik di dunia nyata maupun ruang digital. Khilafah akan ketat menyaring masuknya konten-konten rusak dengan teknologi tercanggih, dan mencegah munculnya kembali konten tersebut.

Ruang digital tidak hanya sebagai media konsumsi harian dan hiburan semata, tapi juga sebagai salah satu sarana pendidikan dan penguat dakwah Islam. Sehingga rakyat akan paham tentang agamanya dan mudah untuk melaksanakan syariat-syariatNya. 

Terakhir, penegakan hukum syariat Islam kaffah oleh negara Islam akan mengeliminasi berkembangnya praktek rusak di ruang digital. Sanksi akan tegas diberikan kepada para pelanggar hukum. Sehingga hukum Islam berfungsi mencegah terjadinya kejahatan selanjutnya karena pelakunya jera, juga sebagai penebus dosa.

Oleh karena itu, sangat penting menjadikan agenda perjuangan menegakkan syariat Islam secara kaffah ini sebagai agenda utama semua elemen umat, sehingga akan terlahir generasi-generasi yang kokoh untuk mengisi peradaban gemilang di masa depan dalam naungan ridho Allah Swt. Menjadi negeri yang baldatun thoyibatun wa robbun ghofur, In sya Allah.[]

Oleh: Ilfa Al Adibah, S.S. 
(Founder @kampunginggrisngaji)

Opini

×
Berita Terbaru Update