TintaSiyasi.id -- Pemkab Kebumen sedang berusaha dalam peningkatan dan menjadikan Kebumen sebagai daerah inklusif dengan memberikan peluang kerja pada para difabel hal ini dilakukan sebagai salah satu memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) bertemakan “Disabilitas Menembus Batas untuk Kebumen Inklusif dan Berdaya” 2025 yang dihadiri oleh 300 peserta mulai dari penyandang disabilitas, keluarga, pendamping, pimpinan OPD, hingga perwakilan lembaga. Pada peringatan HDI Desember 2025 ini dianggap sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu disabilitas. (SeputarKebumen, 02-12-2025)
Upaya Pemkab Kebumen dalam mewujudkan daerah inklusif seperti Pendidikan inklusi dan pembentukan Unit Layanan disabilitas (ULD) serta apresiasi KND yang memberikan penghargaan Anugerah Prakarsa Inklusi memang upaya yang cukup signifikan akan tetapi mampukah ini mewujudkan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas?
Program ini juga salah satu program Pemkab yang didukung oleh Pemprov Jateng melalui program Kecamatan Berdaya.
Ilusi Sejahtera bagi Penyandang Disabilitas dalam Sistem Kapitalisme
Sebelum adanya program Kecamatan Berdaya ini Indonesia juga sudah memiliki undang-undang terkait pengaturan bagi penyandang disabilitas, salah satunya terdapat dalam pasal 5 UU Penyandang Difabel, pasal 28H ayat (2) UUD 1945, pasal 281 ayat (1) UUD 1945, dan masih banyak lagi.
Meskipun sudah didapati berbagai pengaturan dalam pengurusan difabel akan tetapi pada kenyataannya justru menunjukkan masih banyaknya PR yang tak kunjung terselesaikan misalnya masih minimnya sarana dan prasarana yang mendukung berbagai aktivitas difabel. Data statistik menurut BPS (Badan Pusat Statistik) terkait pendidikan bagi penyandang difabel masih didapati 17,85% berusia diatas lima tahun tidak pernah merasakan bangku sekolah formal. Selain itu Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) penyandang difabel hanya 20,14% berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja.
Maka, kita bisa melihat bahwa sekalipun sudah banyak peraturan yang dibuat oleh negara hingga daerah dalam rangka mensejahterakan kaum difabel hal ini belum cukup untuk menjadi solusi yang solutif. Penyandang disabilitas masih terpinggirkan dan belum sepenuhnya tersentuh kebijakan pensejahteraan. Hal ini dikarenakan sistem yang diterapkan adalah sistem kapitalis di mana materi dijadikan sebagai tujuan hidup. Pelayanan yang dilakukan berdasarkan asas manfaat bukan pelayan terhadap rakyat, sedangkan pelayanan terhadap difabel sangat minim memberikan keuntungan atau bahkan nyaris tidak ada, maka negara yang menerapkan sistem kapitalisme ini tidak akan pernah maksimal dalam memberikan pelayanan bagi difabel.
Maka jika kita cermati kebijakan dalam menciptakan daerah inklusif untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi difabel tidak lepas dari keinginan negara untuk mendapatkan keuntungan.
Islam Solusi Sejahtera yang Nyata
Dalam Islam mewujudkan kesejahteraan adalah kewajiban bagi seluruh rakyat bukan hanya penyandang difabel. Negara dalam Islam wajib menjamin setiap kebutuhan pokok individu rakyat mulai dari pendidikan, kesehatan, sandang, papan, pangan, juga lapangan pekerjaan terutama bagi para ayah karena Islam mewajibkan laki-laki sebagai pencari nafkah sehingga menyediakan lapangan pekerjaan bukan sekedar soal materi tetapi juga dalam rangka menjalankan kewajiban dan hukum syarak. Negara juga wajib menyediakan infrastruktur yang mendukung bagi rakyat termasuk untuk penyandang disabilitas untuk memudahkan dalam meriayah.
Negara dalam Islam yakni khilafah akan mewujudkan kesejahteraan umat salah satunya melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang kebermanfaatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan umat.
Misalnya, melalui kekayaan sumber daya alam yang ada yang merupakan harta milik umum seperti hasil tambang, hasil hutan, kekayaan laut beraneka, dll. Semua kekayaan ini jika dikelola menggunakan sistem ekonomi Islam sesuai dengan syariat Islam akan menjadi sumber ekonomi yang cukup bagi negara untuk mensejahterakan umat tanpa terkecuali bagi penyandang difabel.
Allah SWT berfirman :
“Tidak ada halangan bagi tunanetra, tunadaksa, orang sakit, dan kalian semua untuk makan bersama dari rumah kalian, rumah bapak kalian, atau rumah ibu kalian.” (TQS. An-Nur: 61)
Dari ayat ini menunjukan bahwa Islam sangat kompleks dalam mengatur kehidupan termasuk dalam meriayah para difabel. Hal ini pernah dicontohkan pada masa kejayaan Islam dimana saat Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang memerintahkan para pejabatnya untuk mendata para tunanetra, orang sakit, juga lansia untuk mendapatkan tunjangan hidup atau bahkan disediakan pelayanan bagi penyandang tunanetra dan pelayan ini di gaji oleh Daulah dengan gaji yang layak.
Inilah gambaran sistem Islam ketika diterapkan secara menyeluruh. Akan mensejahterakan siapa saja yang tinggal di dalamnya. Untuk itu bagi seorang muslim mewujudkan Daulah Khilafah adalah mahkota kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan bagi umat tak terkecuali bagi para penyandang difabel. Wallahu a'lam.[]
Oleh: Lulita Rima Fatimah, A.Md.Km.
(Aktivitis Muslimah)