Tintasiyasi.id.com -- Kota Bogor kembali menghadapi ujian di musim penghujan. Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, sepanjang bulan Oktober 2025 telah terjadi 78 peristiwa bencana di wilayah ini.
Dari jumlah tersebut, kejadian rumah ambruk, tanah longsor, pohon tumbang, angin kencang, kebakaran, dan banjir. Angka ini menunjukkan bahwa bencana alam di Kota Bogor bukanlah peristiwa yang mengejutkan, melainkan sesuatu yang berulang dari tahun ke tahun.
Maka, seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) sudah memiliki kesiapsiagaan dan langkah mitigasi yang matang setiap kali musim hujan tiba. Faktanya adanya bencana yang terjadi menunjukkan bahwa kesiapan itu belum sepenuhnya optimal.
Padahal, dalam konteks tata kelola pemerintahan, mitigasi bencana merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya.
Upaya mitigasi bencana harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Langkah ini tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah bencana terjadi, tetapi harus preventif.
Di antaranya, dengan melakukan pemetaan wilayah rawan bencana, memperketat izin pembangunan di daerah berisiko, dan memperbaiki sistem drainase serta pengelolaan sampah agar air hujan tidak meluap menjadi banjir.
Selain itu, penanaman pohon di daerah lereng, peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi kebencanaan, serta pembangunan infrastruktur tangguh bencana.
Tidak cukup hanya dengan mitigasi. Pemerintah sudah sehrausnya menyiapkan mekanisme penanganan bencana yang cepat dan terkoordinasi. Ketika ada rumah warga yang ambruk atau terkena longsor, masyarakat tidak dibiarkan menunggu lama bantuan dan pemulihan.
Maka perlunya tim tanggap darurat yang siap siaga selama 24 jam, sistem evakuasi yang terarah, dan bantuan pasca bencana berupa logistik, perbaikan rumah, hingga rehalibitasi fasilitas umum. Semua ini hanya bisa terlaksana jika negara memiliki sistem yang terencana dan teratur dan berorientasi pada pelayanan rakyat.
Namun sistem kapitalisme yang saat ini sedang diterapkan, tanggung jawab negara terhadap rakyat sering kali tereduksi. pemerintah cenderung berperan seagai fasilitator, bukan pelindung.
Banyak urusan publik termasuk urusan terkait bencana diserahkan kepada masyarakat atau voluntir. Dampaknya, ketika bencana, bantuan menjadi lambat, tidak merata, dan sering kali bergantung pada sumbangan sukarela.
Padahal air bersih, dan hunian layak adalah hak warga yang harus dijamin oleh rakyat. Karena dalam sistem kapitalis, semua aspek kehidupan diatur dan diukur dengan keuntungan materi dan efesiensi biaya. Anggaran mitigasi sering kali minim karena tidak mengahsilkan keuntungan langsung.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan pandangan Islam, yang menjadikan negara sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan mas’ul (penanggung jawab) atas kesejahteraan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Berbeda dalam sistem Khilafah Islam, negara tidak akan membiarkan rakyatnya menghadapi bencana sendiri. Negara adalah lembaga yang memiliki lembaga khusus yang bertugas menangani urusan masyarakat termasuk kebencanaan.
Negara mempunyai dana publik yang berasal dari Baitul Mal akan digunakan untuk membantu korban bencana tanpa harus menunggu donasi. Khalifah akan memastikan penanganan dilakukan cepat dan merata, karena ia sadar bahwa setiap nyawa rakyat adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Dalam sejarah mencatat bagaimana sistem Islam menghadapi dengan penuh tanggung jawab. pada masa khalifah Umar bin Khattab, terjadi paceklik yang mengakibatkan kekeringan dan kelaparan di wilayah Hijaz.
Umar tidak diam, ia memerintah gubernur mesir Amr bin Ash untuk mnegirimkan logistik dan susu selama rakyatnya kelaparan. Tindakan yang cepat, koordinasi yang eferktif dan keikhlasan dalam memimpin inilah yang menjadi teladan bagaimana negara seharusnya melindungi rakyatnya.
Kondisi yang ideal ini hanya mungkin terwujud jika sistem pemerintahan berlandaskan pada aturan islam, dimana setiap kebijakan berdasar pada prinsip rahmatan lil ‘alamin.
Negara tidak hanya bertugas mengatur, tetapi juga melayani dan menjaga umat dari segala bentuk bahaya termasuk bencana alam. Dengan demikian, keselamatan rakyat bukan lagi hasil belas kasihan, melainkan hak yang dijamin oleh syariat.
Maka, sudah saatnya kita merenung: mengapa bencana terus datang silih berganti tanpa solusi tuntas? Mungkin karena kita belum kembali pada sistem yang menempatkan negara sebagai pelayan rakyat, bukan pelayan kepentingan segelintir pihak.
Wallahu a’lam bishshawwab.[]
Oleh: Siti Nurhasna Fauziah, S.Ag
(Aktivis Muslimah)