TintaSiyasi.id -- Fenomena pelajar terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) merupakan masalah yang sangat serius di Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Winayanti, munculnya kasus siswa SMP terjerat pinjol dan judol disebabkan oleh kesalahan pendidikan saat ini. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan adanya krisis literasi digital serta lemahnya pengawasan sosial terhadap generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi. (Kompas.com, 29 Oktober 2025)
Dampak dari judol menyasar seorang bocah SMP bermula dari informasi yang diberikan Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Ahad, 26 Oktober 2025 lalu. Diberitakan, seorang siswa SMP di Kokap kecanduan bermain judi online hingga terlilit utang pinjaman online (pinjol). Karena terlilit utang pinjol, anak tersebut takut untuk datang ke sekolah. Ia bahkan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) bibinya untuk mengakses jasa pinjol. Karena tak juga mampu melunasi utang, bocah itu meminjam uang dari teman-temannya hingga sekitar Rp4 juta. (Tirto.id, 29 Oktober 2025)
Maraknya kasus siswa yang terpapar konten berbahaya seperti pinjol dan judol tak lepas dari masifnya iklan-iklan tersebut merambah ke situs-situs pendidikan dan gim online. Selain dikemas dengan semenarik mungkin, iklan-iklan itu juga menjanjikan kemenangan besar dan kekayaan instan — padahal semua itu hanyalah ilusi.
Platform-platform tersebut memang dirancang untuk memberikan pengalaman yang adiktif dengan iming-iming kemenangan instan dan keuntungan besar. Ketika mereka kalah, keinginan untuk menang membuat mereka terus bermain. Saat kehabisan uang, mereka mencari cara cepat untuk mendapatkan dana tambahan melalui aplikasi pinjol. Ketika utang mulai menumpuk, akhirnya mereka meminjam uang dari satu platform ke platform lain sehingga menciptakan lingkaran setan yang semakin sulit dihentikan.
Lemahnya pengawasan dari orang tua dan sekolah juga menjadi faktor maraknya anak-anak terjerat pinjol dan judol. Banyak orang tua yang kehilangan fungsinya sebagai pelindung akibat beban ekonomi yang ditanggungnya. Sementara pendidikan saat ini hanya diarahkan untuk menciptakan individu yang siap bekerja, bersaing, dan mengonsumsi — bukan membentuk karakter anak yang bersyakhshiyah Islam. Alhasil, pendidikan karakter dan literasi digital belum mampu menuntaskan masalah ini.
Lemahnya pengawasan negara dalam menutup dan memberantas situs-situs judol juga turut andil dalam kasus ini. Undang-undang yang dibuat hanya menyasar situs-situs judol dan pinjol ilegal, sementara yang legal dibiarkan merajalela bahkan diberi ruang dan kemudahan. Negara dalam sistem sekuler kapitalis hanya berperan sebagai regulator, bukan pelindung rakyatnya.
Semua persoalan ini terjadi akibat cara pandang yang rusak. Dalam sistem sekuler kapitalisme, keuntungan menjadi tolak ukur utama sehingga tidak peduli lagi dengan halal dan haram. Akhirnya, keinginan untuk cepat kaya tanpa bekerja menjadikan manusia mengambil jalan pintas secara instan melalui judol dan pinjol.
Saat ini harus ada upaya untuk menyadarkan umat bahwa jerat pinjol dan judol bukan hanya menjerumuskan mereka pada bahaya kemiskinan dan kesengsaraan, tetapi juga merupakan perbuatan maksiat yang diharamkan oleh agama.
Dalam Islam, pendidikan hanya berlandaskan akidah Islam semata. Tujuan pendidikan Islam adalah membangun kepribadian islami serta menciptakan generasi yang cerdas dan bertakwa, sehingga pelajar memiliki arah dalam bertindak karena tolak ukur perbuatan dalam Islam hanyalah halal dan haram — bukan kemaslahatan dan keuntungan.
Untuk itu, dibutuhkan peran negara dalam membentuk generasi yang saleh dan berkepribadian Islam, yaitu sistem Khilafah. Khilafah akan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar manusia — baik sandang, pangan, papan, kesehatan, maupun pendidikan — sehingga orang tua dan sekolah tidak kehilangan perannya dalam membentuk generasi yang kuat, cerdas, dan bertakwa.
Media di bawah sistem Khilafah berfungsi sebagai sarana penerangan dan penyiaran konten Islam yang mencerdaskan umat, dengan keharusan mematuhi syariat. Media harus menyajikan berita yang sahih, mendidik, dan tidak menyebarkan fitnah atau hal-hal yang diharamkan, termasuk situs judol dan pinjol. Negara juga akan memberikan sanksi tegas kepada para pelakunya berupa hukuman ta’zir.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Penulis: Susila Ningsih
Aktivis Muslimah