Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapitalisasi Air, Mengancam Kehidupan

Senin, 03 November 2025 | 21:12 WIB Last Updated 2025-11-03T14:12:27Z

Tintasiyasi.id.com -- Sumber daya air merupakan kebutuhan terpenting masyarakat yang harus dipenuhi. Jika tidak tepat dalam pengelolaannya, tentu akan mengancam jiwa masyarakat. Kembali menjadi sorotan berkaitan dengan fakta mata air di berbagai daerah yang dikuasai oleh perusahaan air minum, bahkan perusahaan tersebut mengambil air tanah dari sumur bor.

Air tanah sendiri adalah tabungan ekologis bumi yang terbentuk melalui proses ribuan tahun. Faktanya kini terjadi krisis iklim yang tidak hanya tentang naiknya suhu dan mencairnya ea si kutub, namun dampak paling nyata di Indonesia yakni perubahan pola curah hujan dan penurunan ketersediaan air bersih.

Dalam kondisi ini, air tanah akan menjadi tumpuan terakhir bagi masyarakat. Jika sungai dan waduk mengering, masyarakat akan menggali lebih dalam untuk menemukan air. Disisi lain, industri besar justru memompa air dari lapisan bawah bumi dalam volume besar.

Dengan kata lain, di tengah situasi iklim yang semakin tak pasti, air tanah yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan justru dikuras untuk kepentingan komersial.

Terbukanya pintu komersialisasi sumber daya air tentu tak lepas dari aturan kapitalisme yang menjadi payung hukum. Nilai sosial pada sumber daya air berubah menjadi nilai ekonomis, menjadikan air sebagai komoditas yang menguntungkan. 

Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang menjadi gerbang investasi swasta untuk melakukan kegiatan usaha atas sumber daya air, memberi celah bagi perorangan untuk dapat melakukan komersialisasi air dengan pemberian Hak Guna Usaha Air. 

Mahkamah Konstitusi kemudian pada tahun 2014 membatalkan keberlakuan UU 7/2004, diganti dengan perundangan yang ada setelah iti, yaitu UU SDAir dan UU Ciptaker yang nyatanya juga dinilai belum bisa mengatasi permasalahan yang ada.

Seluruh kebijakan yang ada tidak betul-betul berpihak pada kepentingan masyarakat, karena sistem kapitalisme yang masih menaungi hingga kini. Sebuah sistem kehidupan yang bersandarkan pada asas sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan.

Hukum yang tidak bersumber dari wahyu, namun dari hasil pemikiran manusia yang rentan akan perselisihan, pertentangan hingga melahirkan produk hukum yang tidak membawa kepada keadilan dan kesejahteraan.

Pengaturan Air dalam Sistem Islam

Dalam Islam, air tidak boleh dikapitalisasi untuk meraup keuntungan. Sumber daya air semata-mata hanya diperuntukkan bagi umat, maka diposisikan sebagai kebutuhan publik hingga menjadi milik umum. 

Karena itu, pihak swasta tidak boleh menguasai sumber air, termasuk dilarang menggunakan alat pengeboran untuk mendapatkan sumber air,
Sebagaimana hadits Rasulullah saw, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Pengelolaan serta penyediaan air bersih dan air minum yang berkualitas akan dilakukan oleh negara yang menerapkan Islam secara gratis. Negara juga akan melakukan langkah-langkah yang tepat dalam pengelolaan air sesuai aturan Islam.

Dalam Islam, pengelolaan air berdasarkan aturan Islam sudah sangat rinci, jelas dan teratur. Dari tahap menjaga stabilitas dan kontinuitas suplai air itu sendiri seperti menjaga konservasi alam, sanitasinya, hingga seluruh program pengelolaan air lainnya. 

Negara membuat berbagai upaya dan rancangan besar yang terintegrasi agar selalu terjamin ketersediaan air dengan kuantitas dan kualitas yang layak. Langkah lainnya adalah negara mendirikan industri air bersih agar terpenuhi kebutuhan seluruh masyarakat, dengan status kepemilikannya adalah harta milik umum atau milik negara, dikelola oleh penguasa untuk kemaslahatan seluruh rakyat.

Selain itu, negara akan memanfaatkan berbagai kemajuab sains dan teknologi, memberdayakan para pakar pada bidang yang dibutuhkan, seperti pakar ekologi, hidrologi, ilmu perairan, teknik kimia dan industri serta ahli kesehatan lingkungan.

Dengan demikian, jelas satu-satunya solusi tepat untuk menuntaskan masalah ketersediaan air yang berkualitas adalah dengan menerapkan pengelolaan air sesuai pengaturan dari Sang Maha Mengatur, dengan penerapan di berbagai sisi secara kaffah. Wallahua'lam bishshawwab.[]

Oleh: Linda maulidia, S.Si
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update