Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mengatur Kepemilikan Benda Menuju Kesejahteraan Bersama

Kamis, 18 September 2025 | 20:07 WIB Last Updated 2025-09-18T13:10:21Z
TintaSiyasi.id -- Gemah ripah loh jinawi. Ungkapan ini sering disematkan pada negeri kita, Indonesia. Istilah dalam bahasa Jawa ini berarti: kekayaan alam yang berlimpah, tenteram dan makmur, serta sangat subur tanahnya. Siapa pun mengakui bahwa Indonesia kaya sumber daya alam (SDA). Dari lautan hingga daratan. Allah SWT anugerahkan SDA luar biasa. 

Namun kekayaan tersebut tak lantas membuat rakyat sejahtera. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah warga miskin di Indonesia per Maret 2025 adalah 23,85 juta orang, atau setara dengan 8,47% dari total penduduk. Meski pemerintah mengklaim angka ini terendah dalam dua dekade terakhir dan menunjukkan penurunan dibandingkan periode sebelumnya, namun jumlah ini tetaplah besar. 

Kaya tapi tak sejahtera. Kok bisa? Tapi paradoks ini nyata. Fakta pahit ini tentu menyisakan persoalan besar tentang pengelolaan SDA. Dan sudah bukan rahasia lagi, mengapa kesenjangan itu terjadi. Saat negara hanya bertindak sebagai regulator tapi tak sekaligus sebagai operator. Dan menyerahkan pengelolaan SDA pada pihak lain yaitu swasta bahkan asing. 

Bila demikian yang terjadi, bukankah penguasa tengah menyelisihi amanat konstitusi dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3), yang menyatakan bahwa "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat?" Tak hanya itu. Islam juga memandang bahwa SDA merupakan kepemilikan umum (rakyat) yang harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan bagi kesejahteraan rakyat.

Penyebab Pengelolaan SDA di Indonesia Belum Mampu Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Ingat kisah Raja Ampat? Salah satu pusat keanekaragaman hayati terbesar di dunia yang beberapa tahun terakhir kekayaan alamnya terancam oleh eksploitasi SDA, terutama pertambangan nikel. Pembukaan lahan tambang telah menghilangkan lebih dari 500 hektare wilayah hutan dan vegetasi alami, hingga memicu limpasan tanah yang memperparah sedimentasi wilayah pesisir yang merusak terumbu karang dan menganggu ekosistem laut (greennetwork.id, 19/6/2025). 

Diakui atau tidak, buruknya pengelolaan SDA di negeri ini adalah akibat penerapan sistem  kapitalisme sekuler di negeri ini. Sistem ini memberikan keleluasaan individu untuk menguasai aset umum dan aset negara.  Wajar karena sistem ini juga berkelindan dengan  liberalisme. Salah satunya ialah kebebasan kepemilikan. Setiap individu berhak memiliki apa pun asal ia mampu membeli (berduit). 

Adapun negara dalam kapitalisme hanya berfungsi sebagai regulator. Terjadilah kongkalikong antara penguasa dan pengusaha. Kepemimpinan sekadar alat demi melayani kepentingan segelintir orang. Di sektor pertambangan misalnya, pemerintah memberikan berbagai keistimewaan investasi bagi para investor. Ada UU No. 11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan yang mengatur pemberian konsesi tambang kepada pihak swasta. Lalu pada 2020,  pemerintah bersama DPR sepakat merevisi UU Minerba untuk memberikan perpanjangan usaha kepada beberapa perusahaan batubara raksasa swasta yang hampir habis masa konsesinya.

Pemerintah juga mendorong investasi di sektor migas dengan memberikan konsesi pengelolaan migas kepada perusahaan swasta/asing. Berdasarkan UU No. 22/2001, jangka waktu Kontrak Kerja Sama Migas dapat berlangsung paling lama selama 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun.  Sungguh, spirit kapitalisme mengedepankan pencapaian keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Ironis! Keuntungan dari pengelolaan SDA, khususnya sektor pertambangan, lebih banyak mengalir kepada swasta dibandingkan kepada negara. Alih-alih kesejahteraan terbagi pada rakyat, justru dampak buruknya menimpa mereka.

Berikut wajah buruk pengelolaan SDA ala kapitalis sekuler di negeri ini, hingga belum mampu mengantarkan pada kesejahteraan rakyat: 

Pertama, korupsi dan tata kelola yang buruk. Banyak kasus korupsi dalam sektor SDA (pertambangan, kehutanan, migas) yang mengakibatkan pendapatan negara bocor. Juga lemahnya pengawasan dan akuntabilitas membuat pengelolaan tidak transparan dan cenderung merugikan rakyat.

Kedua, dominasi kepentingan asing dan korporasi besar. SDA sering dikelola oleh perusahaan multinasional atau swasta besar, dengan kontrak yang tidak berpihak pada kepentingan nasional atau masyarakat lokal. Sehingga keuntungan besar justru dinikmati oleh segelintir elite, bukan masyarakat luas.

Ketiga, minimnya pelibatan masyarakat lokal. Masyarakat adat dan lokal yang hidup di sekitar SDA seringkali tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Bahkan banyak yang tergusur atau kehilangan mata pencaharian karena proyek eksploitasi SDA.

Keempat, kerusakan lingkungan dan eksploitasi berlebihan. Eksploitasi yang tidak ramah lingkungan menyebabkan bencana ekologis, seperti banjir, longsor, dan pencemaran. Dalam jangka panjang, ini merugikan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan.

Kelima, ketimpangan akses dan distribusi manfaat. Hasil pengelolaan SDA tidak didistribusikan secara adil. Daerah penghasil SDA tetap miskin karena hasilnya dinikmati pusat atau segelintir elite. Hal ini menciptakan ketidakadilan struktural.

Keenam, kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Banyak kebijakan lebih pro-pasar atau investor daripada pro-rakyat. UU atau regulasi seringkali dibuat tanpa analisis dampak sosial yang memadai.

Ketujuh, kurangnya nilai tambah dalam negeri. SDA diekspor dalam bentuk mentah (raw material), bukan produk olahan yang bernilai tinggi. Ini menyebabkan Indonesia kehilangan potensi ekonomi dan lapangan kerja yang bisa diciptakan dari hilirisasi.

Kedelapan, konflik lahan dan sosial. Pengelolaan SDA seringkali menimbulkan konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan atau pemerintah. Hal ini menambah ketidakstabilan sosial dan menghambat pembangunan berkelanjutan.

Kesembilan, lemahnya penegakan hukum. Banyak pelanggaran hukum dalam sektor SDA yang tidak ditindak tegas. Perusakan lingkungan, pencemaran, dan pelanggaran hak masyarakat kerap tidak mendapatkan sanksi yang setimpal.

Demikianlah buruknya  pengelolaan SDA berbasis kapitalisme sekuler. Hasilnya dinikmati oleh segelintir elite (pejabat dan oligarki). Sementara rakyat, jangankan sejahtera, justru merekalah pihak yang paling sering tertimpa dampak buruknya. Padahal SDA adalah milik rakyat, bukan milik negara apalagi swasta.

Pengaturan Kepemilikan Benda Menurut Islam yang Mampu Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Syariat Islam telah mengatur secara rinci terkait pengelolaan SDA. Jika jumlahnya berlimpah, ia terkategori harta milik umum kaum Muslim. Ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW: Sungguh Abyadh bin Hammal pernah datang kepada Nabi SAW dan meminta tambang garam. Beliau lalu memberikan kepadanya. 

Ketika Abyadh berlalu, ada seseorang di majelis tersebut berkata kepada Rasulullah SAW, “Tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepada Abyadh? Sungguh Anda telah memberinya harta yang (jumlahnya) seperti air mengalir (sangat berlimpah).” (Mendengar itu) Nabi SAW lalu menarik kembali pemberian tambang garam dari Abyadh (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Berdasarkan hadis ini, jenis tambang apa pun yang jumlahnya melimpah dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dimiliki oleh individu, organisasi, atau swasta, bahkan tidak boleh diklaim sebagai milik negara. Negara hanya memiliki kewajiban dalam pengelolaannya, lalu hasilnya diberikan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Dalam Islam, negara juga tidak boleh  menyerahkan pengelolaannya kepada individu atau kepada Ormas, sebagaimana yang sedang ramai diperbincangkan saat ini

Dengan pengelolaan SDA sesuai tuntunan syariat, rakyat akan bisa menikmati  apa yang menjadi miliknya. Air bersih melimpah-ruah. Listrik dinikmati dengan cuma-cuma. Kebutuhan pokok lainnya dapat diperoleh dengan mudah. Sebabnya, negara Islam menjadi negara yang kaya. Lebih dari itu, lingkungan akan terjaga. Hutan, sungai dan laut terawat baik. Ini karena negara akan memperhatikan apa pun untuk kemaslahatan rakyatnya.

Oleh karena itu, penerapan syariat Islam dalam pengaturan negara di segala bidang kehidupan, khususnya dalam pengelolaan SDA harus segera diwujudkan. Allah SWT telah memerintahkan semua Muslim untuk mengamalkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah).
  
"Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagi kalian" (QS. al-Baqarah: 208).
 
Demikianlah, Islam telah memberikan tanggung jawab pengelolaan SDA pada negara. Untuk menyelamatkan bumi dari kerusakan, semua pihak harus kembali pada Islam. Khalifah atau kepala negara berfungsi sebagai raa’in (pemelihara atau pelindung) akan menerapkan aturan Islam secara kaffah. Hanya sistem Islam yang peduli akan kelestarian lingkungan. Tidak hanya mendukung  kemajuan atau pembangunan, Islam juga mendorong penjagaan lingkungan.

Strategi yang Tepat bagi Pemerintah Indonesia dalam Mengelola SDA sehingga Kesejahteraan Rakyat Dapat Tercapai

Bila merujuk pada pengaturan Islam sebagaimana penjelasan di atas, maka strategi pengelolaan SDA haruslah berorientasi pada kemaslahatan umum, bukan pada kepentingan individu, korporasi, atau kelompok tertentu. Berikut strategi yang dapat diadopsi oleh pemerintah Indonesia agar pengelolaan SDA benar-benar membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam: 

Pertama, menetapkan SDA strategis sebagai harta milik umum. Merujuk pada hadis Nabi SAW dan prinsip syariat, SDA yang bersifat: melimpah, tidak dapat diperbaharui (tambang minyak, emas, batubara, nikel, dan lain-la serta menguasai hajat hidup orang banyak, maka statusnya adalah harta milik umum (milkiyyah 'ammah). Artinya: tidak boleh dimiliki oleh individu, swasta, apalagi asing. Negara hanya sebagai pengelola, bukan pemilik.

Implikasinya adalah: kontrak karya (KK) atau izin usaha pertambangan (IUP/IUPK) kepada swasta, apalagi asing, harus dikaji ulang. Bentuk pengelolaan dikembalikan ke negara sebagai wakil rakyat, dengan prinsip amanah.

Kedua, negara wajib mengelola SDA secara mandiri. Sesuai syariat, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan SDA kepada: swasta, korporasi multinasional, dan organisasi masyarakat. Sebaliknya, negara harus membangun badan usaha milik umum (semisal BUMN murni) yang: profesional, transparan, tidak mencari laba untuk segelintir orang, tapi murni untuk rakyat. 

Implikasinya adalah: pengelolaan oleh BUMN dikembalikan kepada mandat pelayan rakyat, bukan korporasi yang bersaing di pasar. Lalu hasil SDA masuk ke kas negara (baitul mal), bukan ke laba perusahaan.

Ketiga, hasil SDA diarahkan untuk pelayanan publik. Tujuan pengelolaan SDA dalam Islam adalah: untuk membiayai kebutuhan publik tanpa membebani rakyat. Oleh karena itu, hasil pengelolaan SDA tidak boleh digunakan untuk menambal defisit APBN atau membayar utang luar negeri, tetapi untuk: pendidikan gratis, kesehatan gratis, air bersih, listrik, dan transportasi murah atau gratis, serta subsidi pangan dan kebutuhan pokok. 

Keempat, transparansi dan antikorupsi. Strategi Islam dalam pengelolaan SDA menuntut pengelolaan yang amanah dan profesional. Pun audit terbuka kepada publik. Maka tidak ada celah untuk gratifikasi, suap, atau jual-beli izin tambang. 

Praktiknya bisa dengan pembentukan lembaga independen pengawasan SDA. Selain itu, seluruh hasil SDA dipublikasikan secara terbuka (misalnya lewat dashboard transparansi). 

Kelima, perlindungan lingkungan hidup. Islam sangat menekankan maslahah dan kelestarian lingkungan. Maka, eksploitasi SDA harus tetap menjaga keberlanjutan lingkungan. Reboisasi, reklamasi, dan pembersihan limbah menjadi bagian tak terpisahkan. Demikian pula, harus ada hukuman berat bagi perusak lingkungan. 

Keenam, edukasi ekonomi syariah kepada publik. Strategi ini meliputi: meningkatkan pemahaman publik bahwa SDA adalah milik mereka, membangun kesadaran bahwa sistem ekonomi Islam bukan utopia tapi solusi realistis, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan advokasi SDA. 

Demikian strategi pengelolaan SDA berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Jika strategi ini diterapkan, Indonesia tidak hanya akan mencapai kesejahteraan rakyat, tetapi juga menjadi negara yang berdikari, adil, dan berdaulat atas kekayaannya sendiri — sebagaimana dicontohkan oleh prinsip-prinsip syariat. Namun mungkinkah, keidealan ini terwujud dalam penerapan sistem kapitalisme sekuler yang menjauhkan agama dalam mengatur pemerintahan?

Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)

Opini

×
Berita Terbaru Update