Pertama, sebagai
“pembeli visa” atau sebagai “pihak yang ditawari untuk pembeli visa”. “Berdasarkan
keterangan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah di kanal YouTube Kasisolusi
pada 13 September 2025 keberadaan beliau sebagai pihak yang ditawari oleh IM
untuk membeli visa khusus seharga USD4.500 (sekitar Rp73 juta) serta tambahan
biaya untuk maktab VIP. Bahkan ada 37 jemaah yang diminta tambahan USD1.000
agar visa mereka segera diproses. Beliau kemudian diminta untuk membayar visa
dan tambahan biaya tersebut kepada IM pemilik PT Muhibbah,” sebutnya.
“Ada yang bertanya kenapa tidak
membeli visa haji khusus secara langsung kepada negara atau pemerintah? Mengurus visa haji terlebih lagi visa khusus
harus melalui agen perjalanan haji resmi, melalui agen travel haji yang sudah
terdaftar resmi di Data PIHK Kementerian Agama. Sedangkan izin PIHK milik Uhud
Tour (Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah) baru ke luar pada akhir 2023,
sementara keberangkatan haji berlangsung pada 2024,” ulasnya.
Kedua, sebagai jemaah
haji dan terdaftar di PT.Muhibah. “Dikarenakan
PIHK-nya baru terabit akhir 2023 yang tidal memungkinkan untuk mengurus visa
haji khusus, Ustaz Khalid Basalamah bersama jemaahnya akhirnya berangkat dan
terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibah Mulia Wisata milik IM di Pekanbaru, Riau,”
ujarnya.
Chandra mengutip pernyataan Ustaz
Khalid, “… kita belum pernah urus kuota (haji khusus) sebelumnya. Kita
betul-betul tentang masalah kuota ini ibarat atau tidak tahu segala macam gitu.
Karena ini dibahasakan adalah percepatan, ini adalah visa resmi bisa dipakai.
Kalau gitu enggak ada masalah. Nah, karena kami memang PIHK-nya baru keluar
2023, dia tawarkan tuh pakai PIHK PT Muhibah dari Pekanbaru. Oke, pakai PT-nya
dia. Makanya saya sama Jemaah semuanya terdaftar sebagai jemaahnya Muhibbah."
Ustaz Khalid Basalamah juga
menegaskan, lanjutnya, meskipun PIHK sudah ke luar tetapi belum bisa langsung
memberangkatkan jemaah haji khusus.
"Jadi kami sudah dapat jatah
untuk kuota tapi memang harus antri. Biasanya itu 6 sampai 7 tahun ke depan.
Nah, ini 6-7 tahun ke depan ini kita berarti belum bisa berangkat di tahun
itu," kutipnya terkait penjelasan Ustaz Khalid kepada CEO Kasisolusi
Deryansha Agar.
Ketiga, terkait pengembalian
uang. “Uang yang diserahkan kepada KPK adalah uang visa haji khusus, bukan uang
hasil korupsi saya. Perlu jelaskan hal ini karena terdapat kesalah pahaman di publik,”
ucapnya menirukan perkataan Ustaz Khalid.
"Tiba-tiba salah satu staf kami
dihubungi oleh pihak Muhibbah minta ketemu, terus uang yang USD4.500 visa
dikembalikan. 'Loh, kok dibalikin?' Itu kan posisi kami enggak ngerti. Kita
sebagai jemaah dia kan, kita diminta bayar, kita bayar. Kita dikembalikan dan
ada bahasa mereka ya ini jangan ada kamera jangan ada tanda terima," kata
Ustaz Khalid sebut Chandra.
Keempat, sebagai
saksi fakta. “Kedudukan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah adalah sebagai
saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Saksi fakta
adalah orang yang memiliki pengetahuan langsung tentang suatu peristiwa atau
kejadian dalam suatu kasus karena ia melihat, mendengar, atau mengalaminya
sendiri. Hal ini terkonfirmasi dari pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu,” bebernya.
“Kami memeriksa yang bersangkutan itu
sebagai saksi fakta. Sebagai saksi fakta, di mana yang bersangkutan itu juga
berangkat pada tahun 2024. Jadi yang bersangkutan juga berangkat bersama
rombongannya,” sebutnya.
Dalam konteks pemerjiksaan perkara di
pengadilan, Chandra mengatakan bahwa saksi fakta adalah orang yang memberikan
kesaksian di persidangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau
dialaminya sendiri, bukan pelaku tindak pidana dalam perkara tersebut. Peran
utama saksi fakta adalah menyampaikan fakta kejadian secara objektif kepada
majelis hakim,” paparya.
Sebagai Langkah hukum, Chandra menyarankan agar Ustaz Khalid Basalamah
dan tim dapat menempuh upaya hukum yaitu gugatan dań melaporkan kepada polisi
terhadap pejabat terkait dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.
Lobi
Chandra mempertanyakan, siapa yang melakukan
lobi dari asosiasi travel haji dan umroh. “Patut diketahui, jumlah asosiasi
travel haji dan umroh yang saya ketahui ada 13, mungkin bisa saja lebih dari
itu. Di antaranya AMPHURI, AMPUH, ASHURI, ASPHIRASI, ASPHURI, ASPHURINDO,
ATTMI, BERSATHU, GAPHURA, HIMPUH, KESTHURI, MUTIARA HAJI, dan SAPUHI,” paparnya.
Memang Ustaz Khalid Zeed Abdullah
Basalamah adalah Ketua Asosiasi Mutiara Haji, lanjutnya, tetapi KPK tidak
menjelaskan siapa dan nama asosiasi yang melakukan lobi-lobi tersebut.
“Jika berdasarkan keterangan Ustaz
Khalid Zeed Abdullah Basalamah di podcast Kasisolusi beliau tidak
mengetahui persoalan visa haji khusus secara mendalam, bahkan pembeli visa haji
khusus kepada perusahaan travel orang lain dan terdaftar sebagai jemaah di
perusahaan travel orang lain,” ujar Chandra.
Ia menyebut, KPK menjelaskan
konstruksi perkara secara umum. “Kasus ini bermula ketika asosiasi travel
mendapat kabar adanya tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari pemerintah Arab
Saudi untuk Indonesia. Tambahan kuota itu diperoleh setelah pertemuan Presiden
RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023,” bebernya.
“Para pengusaha travel melalui
asosiasi kemudian melakukan lobi kepada oknum pejabat Kemenag. Lobi itu
membuahkan hasil berupa SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15
Januari 2024. Dalam SK tersebut, tambahan kuota dibagi rata: 10.000 untuk haji
reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, sebanyak 9.222
diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan
kepada biro travel swasta,” bebernya.
