Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pembelaan Hukum terhadap Ustaz Khalid Basalamah

Kamis, 18 September 2025 | 21:09 WIB Last Updated 2025-09-18T14:09:30Z

TintaSiyasi.id -- Menyikapi ramainya publik memperbincangkan Ustaz Khalid Basalamah yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024 yang telah naik ke tahap penyidikan, isu tersebut seperti bola liar, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. memberikan legal opininya.

 

“Beberapa hari ini publik ramai memperbincangkan Ustaz Khalid Basalamah yang dipanggil KPK, selama KPK belum menetapkan tersangka padahal telah masuk tahap penyidikan maka isu ini seperti bola liar. Berkaitan dengan hal tersebut saya akan memberikan legal opini sebagaimana berikut,” tutur Chandra.

 

Pertama, sebagai “pembeli visa” atau sebagai “pihak yang ditawari untuk pembeli visa”. “Berdasarkan keterangan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025 keberadaan beliau sebagai pihak yang ditawari oleh IM untuk membeli visa khusus seharga USD4.500 (sekitar Rp73 juta) serta tambahan biaya untuk maktab VIP. Bahkan ada 37 jemaah yang diminta tambahan USD1.000 agar visa mereka segera diproses. Beliau kemudian diminta untuk membayar visa dan tambahan biaya tersebut kepada IM pemilik PT Muhibbah,” sebutnya.

 

“Ada yang bertanya kenapa tidak membeli visa haji khusus secara langsung kepada negara atau pemerintah?  Mengurus visa haji terlebih lagi visa khusus harus melalui agen perjalanan haji resmi, melalui agen travel haji yang sudah terdaftar resmi di Data PIHK Kementerian Agama. Sedangkan izin PIHK milik Uhud Tour (Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah) baru ke luar pada akhir 2023, sementara keberangkatan haji berlangsung pada 2024,” ulasnya.

 

Kedua, sebagai jemaah haji dan terdaftar di PT.Muhibah.  “Dikarenakan PIHK-nya baru terabit akhir 2023 yang tidal memungkinkan untuk mengurus visa haji khusus, Ustaz Khalid Basalamah bersama jemaahnya akhirnya berangkat dan terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibah Mulia Wisata milik IM di Pekanbaru, Riau,” ujarnya.

 

Chandra mengutip pernyataan Ustaz Khalid, “… kita belum pernah urus kuota (haji khusus) sebelumnya. Kita betul-betul tentang masalah kuota ini ibarat atau tidak tahu segala macam gitu. Karena ini dibahasakan adalah percepatan, ini adalah visa resmi bisa dipakai. Kalau gitu enggak ada masalah. Nah, karena kami memang PIHK-nya baru keluar 2023, dia tawarkan tuh pakai PIHK PT Muhibah dari Pekanbaru. Oke, pakai PT-nya dia. Makanya saya sama Jemaah semuanya terdaftar sebagai jemaahnya Muhibbah."

 

Ustaz Khalid Basalamah juga menegaskan, lanjutnya, meskipun PIHK sudah ke luar tetapi belum bisa langsung memberangkatkan jemaah haji khusus.

 

"Jadi kami sudah dapat jatah untuk kuota tapi memang harus antri. Biasanya itu 6 sampai 7 tahun ke depan. Nah, ini 6-7 tahun ke depan ini kita berarti belum bisa berangkat di tahun itu," kutipnya terkait penjelasan Ustaz Khalid kepada CEO Kasisolusi Deryansha Agar.

 

Ketiga, terkait pengembalian uang. “Uang yang diserahkan kepada KPK adalah uang visa haji khusus, bukan uang hasil korupsi saya. Perlu jelaskan hal ini karena terdapat kesalah pahaman di publik,” ucapnya menirukan perkataan Ustaz Khalid.

 

"Tiba-tiba salah satu staf kami dihubungi oleh pihak Muhibbah minta ketemu, terus uang yang USD4.500 visa dikembalikan. 'Loh, kok dibalikin?' Itu kan posisi kami enggak ngerti. Kita sebagai jemaah dia kan, kita diminta bayar, kita bayar. Kita dikembalikan dan ada bahasa mereka ya ini jangan ada kamera jangan ada tanda terima," kata Ustaz Khalid sebut Chandra.

 

Keempat, sebagai saksi fakta. “Kedudukan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah adalah sebagai saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Saksi fakta adalah orang yang memiliki pengetahuan langsung tentang suatu peristiwa atau kejadian dalam suatu kasus karena ia melihat, mendengar, atau mengalaminya sendiri. Hal ini terkonfirmasi dari pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu,” bebernya.

 

“Kami memeriksa yang bersangkutan itu sebagai saksi fakta. Sebagai saksi fakta, di mana yang bersangkutan itu juga berangkat pada tahun 2024. Jadi yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya,” sebutnya.

 

Dalam konteks pemerjiksaan perkara di pengadilan, Chandra mengatakan bahwa saksi fakta adalah orang yang memberikan kesaksian di persidangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialaminya sendiri, bukan pelaku tindak pidana dalam perkara tersebut. Peran utama saksi fakta adalah menyampaikan fakta kejadian secara objektif kepada majelis hakim,” paparya.

 

Sebagai Langkah hukum, Chandra menyarankan agar Ustaz Khalid Basalamah dan tim dapat menempuh upaya hukum yaitu gugatan dań melaporkan kepada polisi terhadap pejabat terkait dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.

 

Lobi

 

Chandra mempertanyakan, siapa yang melakukan lobi dari asosiasi travel haji dan umroh. “Patut diketahui, jumlah asosiasi travel haji dan umroh yang saya ketahui ada 13, mungkin bisa saja lebih dari itu. Di antaranya AMPHURI, AMPUH, ASHURI, ASPHIRASI, ASPHURI, ASPHURINDO, ATTMI, BERSATHU, GAPHURA, HIMPUH, KESTHURI, MUTIARA HAJI, dan SAPUHI,” paparnya.

 

Memang Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah adalah Ketua Asosiasi Mutiara Haji, lanjutnya, tetapi KPK tidak menjelaskan siapa dan nama asosiasi yang melakukan lobi-lobi tersebut.

 

“Jika berdasarkan keterangan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah di podcast Kasisolusi beliau tidak mengetahui persoalan visa haji khusus secara mendalam, bahkan pembeli visa haji khusus kepada perusahaan travel orang lain dan terdaftar sebagai jemaah di perusahaan travel orang lain,” ujar Chandra. 

 

Ia menyebut, KPK menjelaskan konstruksi perkara secara umum. “Kasus ini bermula ketika asosiasi travel mendapat kabar adanya tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Tambahan kuota itu diperoleh setelah pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023,” bebernya.

 

“Para pengusaha travel melalui asosiasi kemudian melakukan lobi kepada oknum pejabat Kemenag. Lobi itu membuahkan hasil berupa SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024. Dalam SK tersebut, tambahan kuota dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, sebanyak 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta,” bebernya.

 

Imbuh Chandra, kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tetapi KPK belum menetapkan tersangka. “Meski demikian, ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK, yakni eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut,” pungkasnya.[] Rere 

Opini

×
Berita Terbaru Update