TintaSiyasi.id -- Ummatii, ummatii, ummatii! (Umatku, umatku, umatku)!" seru beliau. Lalu berakhirlah hidup manusia nan mulia sang pemberi cahaya tersebut. Begitu mendalam cinta Rasulullah SAW kepada umatnya. Bahkan di akhir hidup beliau, hanya kita yang ada dalam pikiran dan lisannya. Begitu besar jasa beliau bagi manusia. Agama Islam bisa tersebar hingga ke ujung dunia tersebab jerih payahnya. Hingga umat Islam kini bisa bersenang-senang mengamalkannya.
Sayangnya, tak semua Muslim mau menjadikan beliau sebagai panutan. Padahal Allah SWT menurunkan beliau sebagai uswatun hasanah. Pun sunnah Rasulullah SAW mencakup semua persoalan. Sebagaimana Islam mengatur kehidupan manusia secara kaffah (menyeluruh). Dari akidah hingga syariah. Dari ibadah hingga muamalah.
Realitasnya, banyak Muslim mengaku cinta Nabi SAW tapi tak mau mengikuti syariat Nabi. Gemar shalawatan tapi enggan menerapkan sunnah Nabi SAW tentang politik dan pemerintahan. Dengan kata lain, enggan berislam kaffah. Padahal Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menghidupkan sunnahku maka sungguh ia telah mencintaiku. Dan siapa saja yang mencintaiku maka ia bersamaku menjadi penghuni surga" (HR. Tirmidzi, Thabrani).
Hukum Merayakan Hari Lahir Nabi SAW
Peringatan maulid Nabi SAW telah menjadi tradisi sangat baik yang dilakukan oleh kaum Muslim di seluruh pelosok negeri. Ragam syair seperti Maulid Barjanzi, Shalawat Diba’i, Simthu Dhurar (Maulid Habsyi) dilantunkan dengan merdu. Semua menghiasi ceramah-ceramah seputar kelahiran, keagungan, dan rasa syukur lahirnya Nabi Muhammad SAW. Sekaligus sebagai wujud nyata agar benar-benar diakui menjadi umat Rasulullah SAW, sehingga kelak pada Hari Kiamat mendapat syafaat dari beliau.
Perayaan maulid Nabi SAW secara kolosal pertama kali diadakan oleh Sultan Shalahuddin al-Ayyubi (567- 622 H), penguasa Bani Ayyubiyah di Mesir. Peringatan ini didukung oleh gubernur Irak, yaitu Malik Muzhaffar al-Kukubri. Ia memiliki hubungan dekat dengan Sultan Salahudin dan sekaligus adik iparnya.
Kebutuhan peringatan maulid Nabi SAW saat itu dirasakan mendesak. Pasalnya, kaum Muslimin mengalami kelemahan dan kelelahan akibat perang terus-menerus menghadapi kaum Salibis Eropa. Saat itulah Shalahuddin memanfaatkan momen peringatan maulid Nabi SAW untuk mengingatkan kembali kaum Muslim terhadap jejak-jejak sejarah perjuangan beliau. Harapannya agar bisa meningkatkan semangat jihad kaum Muslim dalam rangka menghadapi kaum Salibis dari Eropa dan merebut Yerussalem dari tangan Kerajaan Salibis.
Lalu, bagaimanakah hukum memeringati hari lahir Nabi Muhammad SAW? Melansir dalam tulisan yang dimuat NU Online berjudul Beda Pendapat Ulama soal Peringatan Maulid Nabi, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Pertama, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menegaskan bahwa peringatan maulid diperbolehkan, bahkan disunnahkan.
Berikut ini kutipan pendapat para ulama tersebut. Syekh Ahmad Ibnu Abidin berkata, “Ketahuilah bahwa di antara bid’ah-bid’ah yang terpuji adalah melaksanakan maulid Nabi yang mulia pada bulan dilahirkannya Nabi Muhammad shallallahu a’laihi wa’alihi wasallam” (Ahmad Ibnu Abidin, Natsrud Durar Ala Maulidi Ibni Hajar, juz 3, h. 391).
Syekh Ibnul Haj dari mazhab Maliki menyatakan, "Maka wajib bagi kita pada hari Senin tanggal dua belas Rabiul Awwal menambah ibadah dan kebaikan, sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas apa yang dianugerahkan kepada kita berupa nikmat-nikmat besar ini, terutama nikmat kelahiran Nabi Muhammad shallallahu a’laihi wa’alihi wasahbihi wasallam" (Ibnul Haj Al-Maliki, Al-Madkhal, juz 1, h. 361).
Kedua, sebagian ulama mazhab Maliki menyatakan, peringatan maulid Nabi Muhammad SAW tidak diperbolehkan, karena merupakan bid’ah.
Syekh Tajuddin Al-Fakihani menuturkan, “Saya tidak mengetahui dalil dari Al-Qur’an dan Hadis tentang peringatan maulid ini, dan tidak pula diceritakan riwayat tentang pelaksanaannya oleh salah satu ulama, di mana para ulama tersebut merupakan tuntunan dalam hal agama, yang senantiasa berpegang teguh pada warisan orang-orang terdahulu. Bahkan peringatan maulid adalah bid’ah” (Tajuddin Al-Fakihani, Al-Mawrid Fi Amalil Maulid, h. 20).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum memperingati maulid Nabi Muhammad SAW. Mayoritas ulama dari Mazhab Empat, meliputi mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali menyatakan bahwa hukum memperingatinya adalah boleh, bahkan sunnah. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki menghukuminya tidak boleh, sebab termasuk bid’ah. Dari kedua pendapat tersebut, tampaknya pendapat yang memperbolehkan peringatan maulid Nabi merupakan pendapat kuat, sebab merupakan pendapat mayoritas ulama dari Empat Mazhab.
Hari Lahir Nabi dan Dorongan Mewujudkan Islam kaffah: Kesenjangan Idealitas dan Realitas
Sayangnya, peringatan maulid Rasulullah SAW hingga saat ini belum mendorong umat Islam untuk menerapkan Islam kaffah. Selama ini umat terjebak pada ritual seremonial semata. Kebiasaan tahunan ini tidak memiliki efek dan spirit untuk meneladani Rasulullah SAW dalam seluruh aspek kehidupan. Sosok beliau hanya dirasakan dan diresapi secara individual dalam aspek ibadah mahdhah. Itu pun keadaannya kian menipis dan terkikis.
Di sisi kehidupan lain, teladan Rasul SAW dilupakan. Keteladanan beliau dalam mempraktikkan ekonomi, pendidikan, pergaulan (sosial), pemerintahan dan politik Islam masih terasa asing. Bahkan di dunia politik, masih nyaring suara yang menyatakan, “Jangan bawa-bawa agama (Islam) ke dalam dunia politik.” Selalu saja banyak arus yang menentang “politik identitas”. Yang mereka maksud adalah politik dengan membawa jati diri agama sebagai identitas politik. Seolah jika Muslim, baik secara individu maupun kelompok, harus membuang identitas keislamannya saat melakukan aktivitas politik.
Pangkal dari persoalan ini adalah paham sekularisme yang bercokol di tengah masyarakat. Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama (Islam) dari kehidupan. Sekularisme meniscayakan bahwa aturan agama hanya berlaku pada ranah individu, khususnya ibadah mahdhah saja. Sebaliknya, aturan agama harus dijauhkan dari ranah sosial, politik, pemerintahan, hukum, ekonomi, dan lain-lain.
Format berpikir sekuler itu juga merasuki umat ketika mereka memahami Rasulullah SAW sebagai sosok pembawa risalah Islam. Rangkaian maulid hanya menyentuh aktivitas beliau secara individual. Jika pun diluaskan sosok beliau dalam aspek ekonomi, politik, budaya, sosial, pendidikan dan lainnya, keberadaannya tetap dibatasi pada aspek individu. Bukan bagaimana Rasullullah SAW menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
Akibat nyata dari semua ini, syariat Rasulullah SAW dilupakan dalam banyak aspek kehidupan, misalnya dalam menata sistem ekonomi. Meski mereka banyak membaca shalawat, mereka tidak merasa berdosa dan bersalah saat menjalankan sistem perekonomian dengan sistem ribawi. Shalat terus, namun maksiat dan korupsi tetap jalan.
Saat berpolitik yang dipakai adalah prinsip demokrasi liberal, aturan diambil dan dibuat oleh manusia yang bernama rakyat. Bahkan menggunakan prinsip politik Machiavelli. Tidak pernah menilai perbuatan dengan standar halal dan haram. Menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan politik. Tidak ada kawan yang sejati. Yang ada adalah kepentingan abadi.
Paham sekularisme pula yang menjadikan interaksi antar remaja lepas dari nilai-nilai Islam. Yang menjadi arus justru gaya hidup permisif (serba boleh tanpa mengenal halal dan haram) dan gaya hidup hedonis (ingin enak dan senangnya saja). Jadilah kebebasan berperilaku menimbulkan berbagai persoalan. Pacaran, hubungan seks di luar nikah, hingga tidak sedikit remaja yang terjerumus dalam kehidupan dunia malam, narkoba, aborsi, dan penyakit masyarakat lainnya.
Dengan demikian, peringatan maulid Rasul SAW secara tradisi memang selalu diselenggarakan. Namun, akibat paham sekularisme yang merasuki masyarakat, tradisi Peringatan Maulid tersebut terjebak pada kegiatan ritual semata. Tidak banyak memberikan efek positif atas perbaikan kehidupan bermasyarakat. Kondisi ekonomi, politik, pendidikan, dan hukum tetap suram. Pasalnya, momentum Peringatan Maulid Rasul SAW hanya terbatas mengenang beliau sebagai sosok mulia secara pribadi, sementara syariat yang beliau bawa tidak diterapkan dalam semua sisi kehidupan.
Padahal idealnya kaum Muslimin wajib menjalani seluruh aspek kehidupan dengan apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW, yakni Al-Qur'an dan as-Sunnah.
Seharusnya saat kita mengenang kelahiran Baginda Rasulullah SAW, saat kita benar-benar ingin diakui sebagai umat beliau, tumbuh kesadaran politik Islam. Kesadaran politik Islam bermakna bahwa seluruh aspek kehidupan—ibadah, rumah tangga, ekonomi, sosial, tata negara, hukum, dan lain-lain—harus diatur oleh syariat Islam, yang semuanya telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW sebagai suri teladan. Singkatnya, kita diwajibkan untuk mengamalkan dan menerapkan syariat Islam secara total dan menyeluruh.
Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱدۡخُلُواْ فِي ٱلسِّلۡمِ كَآفَّةٗ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٞ ٢٠٨
"Wahai orang-orang yang beriman, masuklah (kalian) ke dalam Islam secara menyeluruh. Janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian" (QS. al-Baqarah: 208).
Strategi Mewujudkan Islam Kaffah dalam Masyarakat Sekuler Kapitalistik
Untuk memenuhi seruan Allah SWT agar orang beriman menjalankan Islam secara kaffah, memang tak mudah. Terlebih hari ini, umat tinggal dalam masyarakat (negara) yang menerapkan sistem sekularisme kapitalistik. Namun demikian, perjuangan mewujudkan Islam kaffah harus terus digiatkan. Bukankah perjuangan memang pasti bergandengan dengan kesulitan?
Terkait strategi mewujudkan Islam kaffah dalam masyarakat sekuler kapitalistik, maka kita merujuk pada metode perubahan yang telah dijalani oleh Rasulullah SAW. Beliau menempuh metode dakwah yang terarah melalui tiga tahap:
Pertama, tatsqif (Pembinaan). Beliau membina para Sahabat dengan fikrah Islam agar keimanan mereka kokoh dan mereka siap berjuang untuk perubahan.
Kedua, tafa‘ul ma‘a al-ummah (interaksi dengan masyarakat). Beliau mendakwahkan Islam secara terang-terangan di tengah masyarakat sekaligus membongkar kebusukan sistem kufur hingga opini umum berpihak pada Islam.
Ketiga, thalab an-nushrah (menggalang dukungan). Beliau menggalang dukungan dari ahlul quwwah (para pemilik kekuasaan) untuk menegakkan sistem politik dan pemerintahan Islam.
Ketiga tahapan ini beliau tempuh tanpa kekerasan sama sekali apalagi melalui people power (gerakan massa) yang menjurus pada anarkisme (kekerasan). Pada akhirnya, terutama melalui tahapan thalab an-nushrah, beliau berhasil meraih kekuasaan (istilâm al-hukum) secara damai dari ahlul quwwah di Madinah yang didukung oleh mayoritas penduduknya. Saat itu mereka menyerahkan kekuasaan mereka secara sukarela kepada beliau. Sejak itu beliau segera memproklamirkan pendirian Daulah Islam untuk pertama kalinya.
Dengan metode ini, perubahan sistem politik yang lahir bukan sekadar jatuhnya penguasa, melainkan tumbangnya seluruh sistem jahiliyah, diganti dengan sistem Islam. Hasilnya adalah peradaban Islam yang bertahan berabad-abad lamanya.
Jangan lupakan juga peristiwa Baiat Aqabah Kedua sebagai landasan historis. Ibn Hisyam bertutur: Tatkala mereka berkumpul untuk Nabi saw. di ‘Aqabah, beliau berkata kepada mereka, “Kalian membaiat aku untuk mendengar dan taat…serta untuk menolong dan melindungi diriku sebagaimana kalian melindungi diri, istri dan anak-anak kalian.” (Ibnu Hisyam, Sîrah an-Nabawiyyah, 2/41).
Inilah Baiat ‘Aqabah Kedua yang menjadi landasan bagi penegakan Daulah Islam di Madinah. Demikian sebagaimana ditegaskan oleh Al-Mubarakfuri: “Sesungguhnya baiat ini adalah fondasi kokoh bagi penegakan Daulah Islam pertama, yang memerintah dengan wahyu yang telah Allah turunkan dan membawa Islam ke seluruh dunia.” (Al-Mubarakfuri, Ar-Rahīq al-Makhtūm, hlm. 177)
Dari nukilan di atas tampak jelas bahwa Rasulullah SAW melakukan perjuangan perubahan politik: dari masyarakat jahiliyah di Makkah (lemah, tertindas) menuju masyarakat Islam di Madinah yang penuh dengan rahmat dan keadilan dalam naungan Daulah Islam.
Dengan demikian, jika umat Islam benar-benar ingin lepas dari buruknya sistem sekularisme maka teladanilah metode dakwah dan perubahan ala Rasulullah SAW, yaitu menempuh tharîqah nabawiyyah, menegakkan Islam kaffah, dan membangun kembali sistem pemerintahan Islam. Itulah sistem khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah sebagai pelanjut Daulah Islam yang dirintis oleh beliau untuk pertama kalinya.
Apalagi para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah telah sepakat bahwa khilafah adalah kewajiban syar’i, bukan sekadar pilihan politik. Bahkan Imam an-Nawawi menganggap batil paham yang menolak kewajiban menegakkan Khilafah ini.
Alhasil, peringatan maulid Nabi SAW sudah seharusnya diarahkan untuk memotivasi umat agar sungguh-sungguh melakukan perubahan politik ke arah Islam sebagaimana teladan Rasulullah SAW. Bukan dengan tetap mempertahankan sistem demokrasi sekuler seperti saat ini. Jadilah peringatan maulid Nabi SAW akan jauh lebih bermakna.[]
Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum dan Masyarakat) dan Puspita Satyawati (Analis Politik dan Media)